Bidik Tersangka Baru, Dugaan Kongkalikong Lahan Sawit Fiktif

PALEMBANG, SIMBUR – Terdakwa EW Dirut PT Perkebunan Mitra Ogan (PMO) tahun 2013, akhirnya dihadirkan di muka persidangan Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, kelas IA khusus. Dalam perkara dugaan tipikor usaha patungan perkebunan fiktif PT Mitra Ogan (PMO) dengan PT Sawit Menang Sejahtera (SMS), di kawasan OKI, Sumsel, yang merugikan keuangan negara Rp 32,7 miliar tahun 2011-2018.

Persidangan digelar kemarin Jumat (24/6/22) pukul 14.15 WIB, diketuai majelis hakim Mangapul Manulu SH MH didampingi Efrata Happy Tarigan SH MH. Pantauan Simbur, jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung RI Budi Marselius Naenggolan SH dan tim hadir langsung di muka persidangan, termasuk tim kuasa hukum terdakwa.

Dikatakan terdakwa, lahan di Sungai Menang, Kabupaten OKI, menurutnya bagus itu milik D. Dimana D ini kata Imron Muslimin, merupakan pengusaha bonafit kelapa sawit. Lahan itu kosong, yang ingin mengenal dengan direksi PT PMO. “D punya lahan yang bisa dikerjakan, tidak tahu lahan pribadi atau perusahaan. Luas lahannya sekitar 4.000 hektar, surat-suratnya SKT, tapi tidak ditunjukan, lahan itu saya cek sama kades, tapi saya tidak cek surat SKT nya,” ujarnya.

Mangapul juga keheranan terhadap terdakwa terkesan tidak memeriksa keakuratan surat lahan tersebut. “Jadi lahan 5.200 hektare yang berhak dikelola, maka penting saudara pegang surat SKT kalau tidak dikejar orang. Kemudian modal dikucurkan dari PT PMO 60 persen atau Rp 15 miliar  dan PT SMS 40 persen sekitar Rp 10 miliar tapi belum dikucurkan juga,” urainya.

Disebutkan terdakwa, AJ sebelumnya sebagai Dirut PT Sawit Menang Sejahtera (SMS) tahun 2011 selama 9 bulan, dan D sebagai Komisaris Utama di PT SMS, kantornya di Jalan HBR Motik, Palembang.  “Sekitar uang Rp 20 miliar dari PT PMO dikucurkan saat direkturnya pak Anjapri, sebagai pinjaman kepada PT SMS. Lahan itu milik PT SMS, pertama untuk land clearing, pembuatan jalan, pembuatan parit, pembelian bibit, pembelian mobil, bangun kantor dan pemeliharaan. Laporan penggunaan keuangan itu ada, saya tidak detail cek pekerjaanya. Iya berarti PT Mitra Ogan dibohongi,” kata EW.

“Faktanya yang ambil hasil sawit itu D. Uang Rp 20 miliar itu dari Perusahaan Perkebunan Negara merupakan BUMN dan mengalir ke PT PMO mengucur ke PT SMS,” cetus Mangapul.

“Kesalahan saya yang mulia, D wanprestasi dan kami direksi tidak melakukan tindakan apa pun,” kelit terdakwa.

“Laporan keuangan Rp 20 miliar ada, dengan ditambah bukti fisik, saya bekerja di PT PMO dan di komisaris PT SMS sampai 2013,” timpal terdakwa.

Efrata, juga masih keheranan terkait peruntukan uang Rp 20 miliar habis dalam 9 bulan, ditangan Dirut PT PMO AJ dan D dari PT SMS. Modal PT PMO belum kembali sampai sekarang dan dirugikan. Terdakwa Dirut PT PMO digantikan AJ lagi, inikan kongkalikong. Ini orangnya bermasalah. Auditnya keuangan hanya formalitas,” seru majelis hakim.

“Saya mencairkan uang Rp 27,5 miliar. Kemudian uang Rp 4,5 miliar dicairkan Anjapri. Lalu uang Rp 500 juta dicairkan AF, uang Rp 500 juta lagi dicairkan NS, kemudian dicairkan lagi Rp 50 juta totalnya Rp 32 miliar lebih. Kemudian lahan seluas 1.200 hektar sudah land clearing, lahan seluas 700 hektar sudah di tanam, tanah status HGU seluas 520 hektare Tapi belum ada penyitaan terhadap saya atas kerugian negara,” tukas EW.

Jaksa penuntut umum (JPU) Kejagung RI, Budy Marselius Nenggolan SH menegaskan kepada Simbur bahwa menyinggung joint venture, ternyata usaha kebun sawit ini, tidak memberikan kontribusi baik kepada PT SMS juga PT PMO sendiri, padahal uang dikucurkan Rp 32,7 miliar lebih. Berdasarkan ahli BPK karena tujuan dan manfaat tidak tercapai.

“Tidak ada kontribusi kembali, jadi perhitungan kerugian negaranya total loss atau kerugian total. Dari fakta persidangan, jelas kami akan membidik tersangka baru. Karena tidak mungkin melakukan tindak pidana di perseroan dilakukan sendiri, pastilah ada pihak-pihak yang diuntungkan. Pasti harus kami tarik juga,” tegas Budi.

Pada periode terdakwa EW itu, sebanyak uang Rp 27,5 miliar dikucurkan, alasannya untuk uang Rp 15 miliar penyertaan modal, sisanya pinjaman ke PT SMS. “Padahal inikan joint venture itukan tidak merubah restrukturisasi perusahaan. Dua perusahaan sama besar dan mencari keuntungan bisnis. Tapikan faktanya PT SMS tidak menyetorkan modal dan bekerja selalu mendapat dana dengan dalih pinjaman. Saat ini perusahaan tidak beroperasi lagi, dan inikan penyelidikan dari Bareskrim Polri,” tukas jaksa Kejagung RI ini. (nrd)