DPRD Teken Berita Acara Penetapan Gubernur dan Wagub Sumsel

PALEMBANG, SIMBUR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menandatangani berita acara penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih. Kegiatan bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sumsel, Senin (13/1).

Rapat paripurna kali ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sumsel, Andie Dinialdie. Dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumsel Drs H Edward Candra. Dalam  pidatonya Ketua DPRD Sumsel Andie Dinialdie mengatakan, penetapan ini merujuk pada Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang telah menetapkan pasangan Herman Deru dan Cik Ujang sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih dengan raihan suara pada Pilkada Sumsel sebesar 2.220.437 atau 51,62 persen.

“Setelah kami menerima surat keputusan dari KPU Sumsel kami bersama seluruh anggota DPRD Sumsel bersama badan musyawarah menggelar rapat untuk menetapkan agenda Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Provinsi Sumsel,” kata Andie.

Sebelumnya pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih ini telah ditetapkan oleh KPU Sumsel dalam rapat pleno terbuka. Perihal pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih didasari  Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024 dilaksanakan pada Februari 2025 di Jakarta.

Diketahui, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Selatan (KPU Sumsel) resmi menetapkan hasil rapat pleno rekapitulasi suara Pilkada Sumsel 2024. Penetapan tertuang dalam Surat Keputusan KPU Provinsi Sumsel Nomor 156 tahun 2024 tanggal 7 Desember 2024. Dalam putusan tersebut, Pasangan Calon nomor urut 1 H Herman Deru – H Cik Ujang unggul dengan perolehan 2.220.437 suara (51,62 persen). Paslon nomor urut 2 Ir H Eddy Santana Putra MT – Dr Riezky Aprilia SH M.H memperoleh 1.082.241 suara (25,16 persen). Sedangkan, paslon nomor urut 3 Ir. H. Mawardi Yahya – Dr. Hj. RA Anita Noeringhati, S.H., M.H memperoleh 999.141 suara (23,23 persen).

Sementara, jumlah pemilih laki-laki dalam Pilgub Sumsel sebanyak 3.219.840 dan perempuan 3.162.899. Sementara, daftar pemilih tetap (DPT) Sumsel sebanyak 6.382.739. Pemilih laki-laki yang menggunakan hak pilihnya 2.233.832 dan pemilih perempuan 2.361.829. Total pengguna hak pilih sebanyak 4.595.661 pemilih. Adapun jumlah pemilih pindahan yang menyalurkan hak pilihnya 5.902. Dengan rincian laki-laki sebanyak 3.784 dan perempuan 2.118 pemilih.

Jumlah suara sah dan tidak sah pada Pilgub Sumsel 2024 sebanyak 4.623.856 suara. Dengan rincian, jumlah suara sebanyak 4.301.819 suara dan suara tidak sah 322.037 suara. Surat suara yang diterima beserta cadangan 2,5 persen jumlahnya sebanyak 6.547.195 surat suara. Jumlah surat suara yang digunakan 4.623.856. Sementara, surat suara rusak atau keliru coblos sebanyak 3.676. Sisa surat suara yang tidak digunakan, tidak terpakai dan cadangan 1.919.663.(kbs/red)