Herman Deru-Cik Ujang Menang Pilkada Sumsel 2024, Kantongi 51,62 Persen atau 2,2 Juta Suara
PALEMBANG – Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Selatan (KPU Sumsel) resmi menetapkan hasil rapat pleno rekapitulasi suara Pilkada Sumsel 2024. Penetapan tertuang dalam Surat Keputusan KPU Provinsi Sumsel Nomor 156 tahun 2024 tanggal 7 Desember 2024. “Menetapkan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2024,” ungkap Andika Pranata Jaya, ketua KPU Sumsel, Sabtu (7/12).
Dalam putusan tersebut, Pasangan Calon nomor urut 1 H Herman Deru – H Cik Ujang unggul dengan perolehan 2.220.437 suara (51,62 persen). Paslon nomor urut 2 Ir H Eddy Santana Putra MT – Dr Riezky Aprilia SH M.H memperoleh 1.082.241 suara (25,16 persen). Sedangkan, paslon nomor urut 3 Ir. H. Mawardi Yahya – Dr. Hj. RA Anita Noeringhati, S.H., M.H memperoleh 999.141 suara (23,23 persen).
Diketahui, jumlah pemilih laki-laki dalam Pilgub Sumsel sebanyak 3.219.840 dan perempuan 3.162.899. Sementara, daftar pemilih tetap (DPT) Sumsel sebanyak 6.382.739. Pemilih laki-laki yang menggunakan hak pilihnya 2.233.832 dan pemilih perempuan 2.361.829. Total pengguna hak pilih sebanyak 4.595.661 pemilih. Adapun jumlah pemilih pindahan yang menyalurkan hak pilihnya 5.902. Dengan rincian laki-laki sebanyak 3.784 dan perempuan 2.118 pemilih.
Jumlah suara sah dan tidak sah pada Pilgub Sumsel 2024 sebanyak 4.623.856 suara. Dengan rincian, jumlah suara sebanyak 4.301.819 suara dan suara tidak sah 322.037 suara. Surat suara yang diterima beserta cadangan 2,5 persen jumlahnya sebanyak 6.547.195 surat suara. Jumlah surat suara yang digunakan 4.623.856. Sementara, surat suara rusak atau keliru coblos sebanyak 3.676. Sisa surat suara yang tidak digunakan, tidak terpakai dan cadangan 1.919.663.
Sementara itu, Lembaga Survei Indonesia (LSI) sebelumnya telah merilis hasil hitung cepat (quick count) jumlah suara Pillkada Sumatera Selatan pada 27 November 2024. Dalam rilis tersebut, LSI menyebutkan bahwa pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sumsel nomor urut 1 Herman Deru dan Cik Ujang unggul dalam quick count LSI.
Hal ini menunjukkan perolehan suara pasangan Herman Deru dan Cik Ujang saat ini melampaui dari dua pasangan calon lainnya. Mengingat, ada dua pasangan lainnya yang mencalonkan diri Pilgub Sumsel 2024. Yoes C Kenawas, peneliti LSI belum memberikan jawaban saat dikonfirmasi. Meski demikian, berdasarkan hasil hitung cepat LSI, persentase perolehan suara masing-masing kandidat.
Pasangan Herman Deru dan Cik Ujang (HDCU) sebesar 73,55 persen. Eddy Santana Putra dan Riezky Aprilia (Era Baru) 14,26 persen, dan Mawardi Yahya dan R.A. Anita Noeringhati (Matahati) 12,19 persen. Data hasil hitung cepat tersebut, tulisnya, diambil berdasarkan data masuk sebesar 100 persen yang tervalidasi pada Rabu (27/11) pukul 21.39 WIB. LSI melakukan hitung cepat tersebut dengan sampel sebanyak 500 tempat pemungutan suara (TPS). Menggunakan metode Stratified Systematic Cluster Random Sampling untuk memilih TPS yang menjadi sampel.
Populasi dalam hitung cepat ini adalah suara sah dari pemilih yang datang ke TPS untuk menggunakan hak pilihnya. Margin of error hasil hitung cepat LSI untuk pilkada Provinsi Sumatera Selatan sebesar ±1,17 persen dengan tingkat kepercayaan sebesar 95 persen.
Diungkapnya, LSI melakukan quality control untuk memastikan validitas dan akurasi data. Untuk memastikan akurasi data, LSI melakukan beberapa langkah. Di antaranya, rekrutmen enumerator secara selektif, pelatihan enurmerator secara intensif, simulasi hitung cepat sebelum hari-H, komunikasi intensif antara tim data center dengan enumerator lapangan, penggunaan aplikasi hitung cepat dan spot check di 10 persen TPS terpilih.
Untuk memastikan validitas data, LSI melakukan tiga lapis validasi, yakni validasi data secara otomatis oleh sistem, validasi data manual oleh tim data center, dan validasi lembar catat hasil penghitungan suara di setiap TPS terpilih yang ditandatangani ketua KPPS setempat.
Penting untuk menjadi catatan bahwa hasil hitung cepat LSI bukan hasil resmi pilkada Provinsi Sumatera Selatan. Menurutnya, hanya Komisi Pemilihan Umum Sumatera Selatan yang berhak untuk mengumumkan hasil resmi pilkada Provinsi Sumatera Selatan. Hasil hitung cepat LSI hanya dapat digunakan sebagai data pembanding hasil resmi yang diumumkan oleh KPU Provinsi Sumatera Selatan. Masyarakat dan media diharap melihat hasil resmi penghitungan suara KPU Provinsi Sumatera Selatan.(rel)