- Satu Warga Probolinggo Tewas Tertimpa Pohon Tumbang
- Diapresiasi Ketua KPPU RI, Dandim 0402 Sebut Pembangunan Koperasi Merah Putih di OKI Sudah 83 Persen
- Menhan dan PWI Pusat Agendakan 200 Wartawan Ikut Retret di Akmil Magelang
- Jelang Pergantian Tahun, Pemerintah Percepat Pemulihan Bencana Sumatera
- Dianiaya di SPBU, Istri Almarhum Ketua SMSI Musi Rawas Polisikan Tetangga
Minta Uang Damai atau Masih Dendam, Restorative Justice Dibatalkan
# Dijalankan secara Selektif dan Transparan
PALEMBANG, SIMBUR – Asisten Tindak Pidana Umum (Asipidum) Kejati Sumsel Sutikno SH MH didampingi Dede M Yasin SH MH mengatakan, program restorative justice (RJ) dijalankan dengan benar-benar selektif dan transparan. “Restorative justice dilakukan secara selektif, dan jangan sampai ada transaksional. Kami lihat betul-betul. Kalau ada indikasi transaksional ya kami batalkan. Misalkan ada permintaan biaya yang tidak masuk akal, sampai minta damai Rp20 juta. Artinya ada yang mencari keuntungan, kami batalkan. Kalau untuk biaya berobat karena luka ya wajar,” tegas Asipidum.
Proses RJ juga tidak bisa begitu saja diputuskan di Kejati Sumsel. Semua perkara diajukan terlebih dahulu dan diputuskan jaksa agung muda bidang tindak pidana umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI. “RJ dilaksanakan setelah tahap 2 berkas lengkap, kemudian jaksa, penyidik, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat yang tinggal di lingkungan kedua belah pihak kami hadirkan semua. Kemudian, kami lakukan ekpos atau gelar perkara. Di sinilah letak transparansi tadi,” cetusnya kepada Simbur.
Sutikno menekankan program RJ ini, diminimalisir betul dari oknum atau segelintir orang yang ingin memanfaatkannya saja. “Perintah atasan kalau ketahuan sanksinya bisa dipidana dan itu kebijakan pimpinan ya,” ujarnya.
Tercatat, sejak bulan Januari 2022 sampai Mei ini, total 25 perkara yang sudah dituntaskan melalui RJ. “Nah Selasa ini tambah 2 perkara lagi. Kami berharap dengan RJ ini, yang paling penting itu benar-benar mendamaikan untuk semua pihak berperkara. Tidak ada dendam, kembali keadaan seperti semula. Banyak kasus ribut sesama tetangga, akhirnya bisa berdamai itu juga kemauan masyarakat sendiri. Artinya kami ikuti keinginan masyarakat seperti apa. Kalau masih ada dendam, artinya belum tuntas, maka untuk apa upaya ini dilakukan,” harapnya.
Asipidum menegaskan kepada Simbur, nyaris setiap pagi Kejaksaan Agung RI membahas secara virtual program RJ ini dari seluruh Indonesia. Termasuk Kejati Sumsel terlibat di dalamnya. Apalagi saat ini sudah ada Rumah Restoratif Justice yang diresmikan Kejati Sumsel. Ditambah lagi Rumah RJ sudah siap 1 di Palembang, 1 lagi di Baturaja dan 2 Rumah RJ lagi di Lahat. (nrd)



