Minta Terdakwa Dibebaskan, Kuasa Hukum: Tanah Dibeli Bukan Gratifikasi

PALEMBANG, SIMBUR – Advokat Jasmadi SH mengatakan kepada Simbur, Senin (13/6/22) pukul 15.30 WIB, kliennya terdakwa AZ dan terdakwa Joke alias JM keduanya pegawai negeri pada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang, melayangkan pleidoi atau nota pembelaan, terkait perkara program sertifikat gratis, pendaftaran tanah sistematis dan lengkap atau PTSL tahun 2019.

“Pembelaan kami, pertama ada Instruksi Presiden nomor 6 tahun 2018 jelas ada di poin 9, bahwa ketika ada laporan masyarakat terkait program PTSL diinstruksikan kepada Jaksa Agung dan Kapolri itu harus diselesaikan secara administrasi. Artinya, yang harus dilakukan penyidik Kejari Palembang dalam perkara ini, harus dilaporkan ke instansi terkait yakni ke Kanwil atau Kementrian ATR/BPN,” cetus Jasmadi.

Tetapi nyatanya, pihak Kejari Palembang langsung memproses, menyidik, kemudian menetapkan calon tersangka dan menahan dan sampai batas persidangan ini.  “Harapan kami, kami tekankan bahwa tanah yang dibeli klien kami ibu Joke dan AZ, itu bukan tanah gratifikasi atau hadiah. Sebab ada surat pengoperan haknya antara Asnaipa dan AZ serta Joke dan AZ. Ada surat akta pengoperan hak ditulis di notaris. Dasarnya surat waris Asnaipa” jelasnya kepada Simbur.

Maka jelas, lanjut dia, dalam perkara program PTSL BPN kota Palembang tahun 2019 ini, melihat kepada kebenaran formilnya. “Artinya untuk kebenaran materilnya menjadi tanggung jawab pemohon. Jika terjadi apa-apa kedepan itu tanggung jawab pemohon. Kemudian kami menegaskan tidak ada kerugian negara. Dalam tuntutan jaksa hanya menuntut dengan empat pasal, hanya menuntut Pasal 12 huruf B,” terang Jasmadi.

“Kami meminta kepada majelis hakim yang mulia, klien kami bebas dan tidak bersalah dari tuntutan dan dakwaan jaksa. Kami juga mengetuk hati yang paling dalam, mengabulkan permintaan kami. Makanya Senin depan jaksa replik, karena kami kuasa hukum mintak bebas klien kami,” harap Jasmadi SH.

Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) Satrio Dwi Putra SH didampingi Dian Febriani SH  membacakan tuntutan dengan pertimbangan memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Sebagai PNS tidak memberikan suri tauladan yang baik kepada masyarakat. Pertimbangan meringankan terdakwa sopan dan belum pernah dihukum.

Terdakwa melanggar Pasal 12 hurup A Junto Pasal 18 UU RI No 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana diubah dengan UU RI No 20/2001 tentang perubahan UU RI No 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor.  “Menyatakan terdakwa AZ SH MM secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, dengan pidana penjara selama 5 tahun. Pidana denda Rp 600 juta subsider 6 bulan. Dikurangi selama dalam tahanan dengan perintah tetap dalam tahanan,” ungkap Dian.

Jaksa penuntut umum Satrio Dwi Putra SH selanjutnya membacakan tuntutan terhadap terdakwa Joke alias JM secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. “Menjatuhkan dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan. Kemudian pidana denda Rp 400 juta subsider 4 bulan,” tukas Satrio. (nrd)