- Satu Warga Probolinggo Tewas Tertimpa Pohon Tumbang
- Diapresiasi Ketua KPPU RI, Dandim 0402 Sebut Pembangunan Koperasi Merah Putih di OKI Sudah 83 Persen
- Menhan dan PWI Pusat Agendakan 200 Wartawan Ikut Retret di Akmil Magelang
- Jelang Pergantian Tahun, Pemerintah Percepat Pemulihan Bencana Sumatera
- Dianiaya di SPBU, Istri Almarhum Ketua SMSI Musi Rawas Polisikan Tetangga
Rugikan Negara Rp317 Juta, Dua Tersangka Korupsi Pengadaan Bibit Karet Ditahan Kejari OKI
KAYUAGUNG, SIMBUR – Kejaksaan Negeri Kabupaten Ogan Komering Ilir (Kejari OKI) menahan dua tersangka inisial CN dan TP pada Jumat(10/6). Kedua tersangka diduga terlibat kasus korupsi pengadaan benih (bibit) karet siap tanam Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunak) Kabupaten OKI dari APBN tahun 2019.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten OKI Abdi Reza Fachlewi Junus SH MH didampingi Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Belmento SH dan Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Fajar Dian Prawitama SH dalam konferensi persnya mengatakan, sesuai hasil Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dalam kasus ini kerugian negara sebesar Rp317 juta. Kerugian ini menjadi barang bukti.
“Ini merupakan proses tahap dua dari kasus pengadaan benih siap tanam di Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten OKI Dana APBN tahun 2019 sebesar Rp1,8 miliar. Tersangka RC selaku kontraktor serta TP selaku PPK. Kedua tersangka ditahan di Rutan Kelas IIB Kayuagung untuk dua puluh hari kedepan dan telah P-21,” ujarnya.
Dikatakan Abdi Reza, kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp317 juta. Terkait indikasi adanya tersangka lain Kajari menyebutkan belum ada barang bukti yang kuat untuk menjerat tersangka lain. Minimal ada dua alat bukti. “Ke depan lihat saja dalam proses persidangan. Mudah-mudahan ada bukti baru yang bisa dijadikan dasar,” ucapnya.
Untuk tesangka, lanjut Kajari, dikenakan pasal 2 ayat 1 junto 18 undang – undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi di rubah dengan undang – undang nomor 20 tahun 2001 perubahan tentang tindak pidana korupsi atau Pasal 3 junto 18 undang – undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi di rubah dengan undang–undang nomor 20 tahun 2001 perubahan tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Kuasa hukum RC, Riza Faisal Ismed SH menyebutkan penahanan kliennya sudah melalui prosedur. Dikatakannya, kerugian negara yang sudah dikembalikan oleh klien. “Belum pernah di hukum. Tentu keterkaitan hal ini kami akan membuat pembelaan walau tidak menghapus jalannya proses perkara pidana. Yang jelas lihat di pengadilan nanti,” ungkap Riza.(red/smsi)



