- Satu Warga Probolinggo Tewas Tertimpa Pohon Tumbang
- Diapresiasi Ketua KPPU RI, Dandim 0402 Sebut Pembangunan Koperasi Merah Putih di OKI Sudah 83 Persen
- Menhan dan PWI Pusat Agendakan 200 Wartawan Ikut Retret di Akmil Magelang
- Jelang Pergantian Tahun, Pemerintah Percepat Pemulihan Bencana Sumatera
- Dianiaya di SPBU, Istri Almarhum Ketua SMSI Musi Rawas Polisikan Tetangga
Jaksa Sebut Uang Rp10 Miliar Mengalir ke Oknum Perwira Menengah Polisi
# Sidang Dakwaan Kasus Suap Proyek di Dinas PUPR Musi Banyuasin
PALEMBANG, SIMBUR – Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung RI Ichwan Siregar SH MH dan Asep SH MH membacakan dakwaan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait terdakwa AKBP Dz SIk selaku Kasubdit 3 Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumsel. Persidangan digelar Jumat (10/6) pukul 11.00 WIB, di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang kelas IA khusus.
Ketua majelis hakim Mangapul Manulu SH MH didampingi Efrata Happy Tarigan SH MH dan Waslan SH MH memimpin jalannya persidangan. Terdakwa Dalizon sendiri mengikuti persidangan secara virtual. Sedangkan JPU dan kuasa hukum terdakwa hadir langsung. Terdakwa Dz didakwa tidak melakukan tugas dan wewenang dengan benar, dalam proses penyelidikan, penyidikan atau penghentian dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muba, tahun anggaran 2019.
“Terdakwa Dz memaksa HM memberikan fee 5 persen terhadap proyek yang sedang dalam proses penyelidikan di Dinas PUPR Kabupaten Muba. Ditambah 1 persen dari nilai total seluruh proyek Dinas PUPR Muba tahun anggaran 2019. Apabila tidak dipenuhi penyelidikan akan dilanjutkan,” ungkap jaksa.



