- Jaksa Sita Truk dan Alat Berat Perusahaan Terkait Korupsi Distribusi Semen
- Pejabat Bank Tersangka Korupsi KUR di OKUT Tidak Ditahan karena Akan Menjalankan Ibadah Haji
- Diduga Menghalangi Penyidikan Kasus Korupsi, Staf Ahli Bupati Muba dan Oknum Pengacara Jadi Tersangka
- Sinergi Hadapi Musim Kemarau, Apel Karhutla Sumsel Bakal Digelar di Kampung Nelayan Sungsang pada 6 Mei 2026
- Resmi Dilantik, 325 Bintara Remaja TNI AD Siap Mengabdi untuk Negeri
Pokoknya Beduit-lah Yang Mulia
PALEMBANG, SIMBUR – Eks Gubernur Sumsel AN dihadirkan langsung dalam persidangan perkara dugaan tipikor Perusahaan Daerah Energi dan Pertambangan (PDPDE) Sumsel. Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, kelas IA khusus, Selasa (17/5) pukul 11.30 WIB.
Ketua majelis hakim Yoserizal SH MH didampingi Sahlan Effendi SH MH, Waslan SH MH dan Ardian Angga SH MH memimpin jalannya persidangan. Tiga terdakwa lain yakni MM, terdakwa CIS dan terdakwa YA juga dihadirkan di persidangan.
Tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung RI mengajukan pertanyaan perihal MoU dengan PT Dika Karya Lintas Nusantara (PT DKLN), merupakan perusahaan milik terdakwa MM, tanggal 13 Oktober 2009. Setelah itu baru mengajukan proposal ke BPH Migas, dengan sumber gasnya dari PT Gas Jambi Merang.
“Isi perjanjian 16 Desember, pihak kedua PT DLKLN menanggung semua biaya sampai gas itu mengalir. Sahamnya 85 persen milik DKLN dan 15 persen PDPDE Sumsel. Karena DKLN menanggung risiko lebih besar dan itu wajar,” jelas AN.



