Camat Dituntut 7 Tahun, 5 Kades Terancam Dibui 3 Tahun 

# Sidang Dugaan Tipikor Lapangan Bola di  Kecamatan Tiga Dihaji Kabupaten OKU Selatan

 

 

PALEMBANG, SIMBUR – Jaksa penuntut umum (JPU) Wawan Kurniawan SH MH dari Kejari OKU Selatan membacakan tuntutan pidana penjara terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi, proyek lapangan sepak bola di 5 desa, Kecamatan Tiga Dihaji, OKU Selatan tahun anggaran 2015 sehingga menyebabkan kerugian negara Rp 609 juta. Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, kelas IA khusus, Rabu (11/5) pukul 14.55 WIB.

Ketua majelis hakim Efrata Happy Tarigan SH MH didampingi Sahlan Effendi SH MH dan Waslan SH MH memimpin persidangan. Terdakwa 1 ZM sebagai Camat Tiga Dihaji dan terdakwa 2 AJ sebagai tenaga ahli di Kementerian desa dan pihak ketiga. Serta 5 terdakwa kepala desa, yakni terdakwa MS Pjs Kades Peninggiran, Kades Karang Pendeta SB Kades Kuripan Firman, Kades Desa Suka Bumi CMB, dan Kades Desa Surabaya As kelimanya di bawah Pemerintah Kecamatan Tiga Dihaji, OKU Selatan. Mereka mengikuti persidangan secara virtual.

“Menuntut terdakwa 1 ZM dan terdakwa 2 AJ secara sah dan meyakinkan bersalah. Masing-masing dituntut selama 7 tahun pidana penjara. Kemudian pidana denda Rp 200 juta, subsider 5 bulan. Uang pengganti terdakwa AJ Rp 125 juta, sedangkan terdakwa ZM Rp 400 juta lebih. Apabila uang pengganti tidak dibayar masing-masing dikenakan 3 tahun 6 bulan kurungan,” tegas JPU.

Kasi Pidana Khusus Kejari OKU Selatan ini melanjutkan, juga menuntut 5 terdakwa kepala desa di Kecamatan Tiga Dihaji, OKU Selatan. “Sedangkan untuk para terdakwa 5 kepala desa masing-masing dituntut selama 3 tahun penjara. Pidana denda Rp 100 juta dengan subsider 4 bulan kurungan. Uang pengganti Rp 5 juta dan apabila uang pengganti tidak dibayarkan diganti 1 tahun 6 bulan penjara,” terangnya.

Terdakwa AM dan ZM dikenakan Pasal 2 UU Tipikor. Kalau untuk terdakwa 5 kades diganjar Pasal UU Tipikor. “Para terdakwa hanya baru mengembalikan Rp 5 juta, baik ZM dan AJ hingga 5 kades,” timpalnya kepada Simbur.

Perkara ini juga sudah dikoordinasikan untuk tindak lanjutnya dengan pihak Polres OKU Selatan. “Pertimbangan memberatkan tuntutan 7 tahun ini, seperti kedua terdakwa 1 ZM dan terdakwa 2 AJ tidak mendukung program pemerintah memberantas korupsi. Kedua kegiatan pembangunan lapangan sepak bola ini, dimana lapangan sepak bola ini semuanya tidak bisa digunakan. Termasuk terdakwa juga memberikan keterangan berbelit-belit,” tukas JPU.

Sebelumnya, Ketua majelis hakim Efrata Happy Tarigan SH MH mencecar 5 terdakwa kades, terdakwa 1 ZM atau Camat Tiga Dihaji, memberitahu ada recofusing, 5 saksi ini menerima uang proyek lapangan bola masing-masing Rp 190 juta. Kelima kades kompak menerima uang Rp 5 juta dari terdakwa 1 namun sudah dikembali ke pihak kejaksaan.

Terdakwa 1 ZM Camat Tiga Dihaji di OKUS ia menjadi terdakwa dalam  Kasus lapangan bola tahun anggaran 2015. Kemudian mengadakan rapat dengan kepala desa rapat terkait proyek lapangan bola.  “Selesai rapat, 5 kepala desa mengatakan tidak bisa buat proposalnya,” ujar Zainal.

“Kalau saudara bohong, dituntut 10 tahun. Saya putus 20 tahun,” sergah Sahlan Effendi.

“Cair masing-masing desa dapat Rp190 juta. Proyek ini kami kerjakan bertiga, kepala desa masing – masing dapat Rp 5 juta. Sisanya saya kumpulkan di kardus, diserahkan ke terdakwa 2 AJ Rp 925 juta, pakai kantong asoy besar dan ZM,” ungkapnya.

“Tapi saya terima cuma Rp 130 juta” kelit  terdakwa AJ.

“Terus uang Rp 790 juta kemana?” !! desak Sahlan.

“Sisanya disuruh AZ dibawa pulang untuk cari tukang,” timpal AJ.

“Benar saya terima satu kantong asoy Rp 130 juta,” tegas AJ.

“Bungkusan pertama dari dua kades, bungkus kedua dari tiga kades,” timpal ZM.

“Saudara terdakwa 2 AJ inikan mengajukan JC, tapi berbelit-belit dan kalau memberikan pengakuan palsu bisa diancam 7 tahun,” seru Efrata dengan nada kesal.

“Lima kepala desa berhenti, masuk penjara pula. Bagaimana anak istrinya, jadi jangan senyum-senyum (terdakwa 1 ZM),” sergah Sahlan.

“Terdakwa kan saudara kandung, bagaimana psikologisnya, nah terdakwa 1 ngajak lima kades ke penjara,” ujar Sahlan.

“Terdakwa bersaudara, saling menjerumuskan, tidak mau mengakui. Camat ini memperjuangkan kamu AJ, tapi kamu menjerumuskan dan selesai camat ini,” timpal Efrata.

Giliran terdakwa 2 AJ sebagai tenaga ahli di Kemendes Dirjen Pemberdayaan Daerah tertinggal. “Munculnya kasus ini, karena kesalahan saya kalah legislatif tahun 2014. Saya sering main di DPC partai.Saya dapat info ada proyek besar untuk membalas kekalahan saya itu,” ungkapnya.

“Contoh proposal sendiri, agar menghubungi ZA, ada 9 usulan bantuan proyek bola dikirim melalui travel dari OKUS. Terkait keterangan saksi 5 kades tidak ada keberatan,” tukas AJ. (nrd)