Nikmati Uang Rasuah Dituntut 4 Tahun, Hak Politik 10 Anggota Dewan Dicabut selama 5 Tahun

PALEMBANG, SIMBUR – Persidangan perkara 10 Anggota Dewan Kabupaten Muara Enim periode 2014-2019, dengan agenda tuntutan digelar. Sidang berlangsung Rabu (11/5) sekitar pukul 13.30 WIB di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus Palembang.

Tim jaksa penuntut umum (JPU) KPK Rikhi Benigno Maghaz SH MH membacakan tuntutan terhadap 10 Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim. Dihadapan ketua majelis hakim diketuai Efrata Happy Tarigan SH MH didampingi Mangapul Manulu SH MH dan Ardian Angga SH MH. Tim kuasa hukum para terdakwa salah satunya Husni Candra SH MH juga hadir langsung di persidangan.

Adapun 10 orang anggota dewan Kabupaten Muara Enim ini yakni, terdakwa 1 IG, terdakwa 2 IJ, terdakwa 3 AP, terdakwa 4 SB, terdakwa 5 MD, terdakwa 6 FT, terdakwa 7 MS, terdakwa 8 MH, terdakwa 9 AS dan terdakwa 10 AL. Masing-masing anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode 2014-2019. Para terdakwa ditahan di Rutan kelas I cabang KPK Jakarta Timur, dari tanggal 21 September 2021 sampai saat ini.

“Uang diklaim bantuan dari Ahmad Yani, dengan pemberiannya semakin tertutup dan rahasia. Ada juga anggota dewan pinjam Rp 200 juta kepada Elpin MZ Muktar yang hanyalah ASN kabid di Dinas PUPR Muara Enim. Bantuan pileg hanya istilah untuk menutupi agar terkesan sah saja,” cetus JPU KPK.

“Sebanyak 16 paket proyek senilai Rp29 miliar ini proyek prioritas di Dinas PUPR, sehingga kontraktor Robby Okta Pahlevi bila tidak membantu para anggota dewan ini. Proyek ini akan menjadi perhatian besar para anggota dewan. Para terdakwa telah menikmati uang hasil uang korupsi (rasuah), maka harta benda hasil kejahatan harus disita untuk negara,” beber Rikhi.

Pertimbangan memberatkan perbuatan 10 terdakwa tidak mendukung program pemerintah memberantas tindak pidana korupsi. Pertimbangan meringankan para terdakwa mengakui perbuatannya, para terdakwa belum pernah dihukum, para terdakwa mengembalikan kerugian negara kepada KPK, terdakwa Indragani sebesar Rp 250 juta, terdakwa IJ Rp 300 juta, terdakwa AP hingga terdakwa 10 masing-masing Rp 200 juta.

“Menuntut 10 terdakwa anggota dewan Kabupaten Muara Enim terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Melanggar Pasal 12 hurup A UU Pidana No 31/2009 junto UU No 24/2001 tentang perubahan UU No 31/2009 tentang pemberantas tindak pidana korupsi. Junto Pasal 64 ayat 1 KUHP,” tegasnya Rikhi.

Jaksa menjatuhkan pidana penjara terhadap 10 terdakwa Anggota Dewan Kabupaten Muara Enim masing-masing selama 4 tahun. Kemudian pidana denda masing-masing Rp 200 juta subsider selama 6 bulan.

“Terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti terhadap negara terhadap terhadap terdakwa Indragani Rp 490 juta, paling lambat satu bulan setelah putusan pengadilan. Terdakwa Ishak Juarsah Rp 300 juta, terdakwa 3 sampai 10 masing-masing Rp 200 juta sebagaimana pertimbangan uang telah dikembalikan Rp 200 juta,” timpalnya.

Lanjut jaksa, pidana kurungan dikurangi selama para terdakwa menjalani tahanan, tetap berada dalam tahanan. “Menjatuhkan hukuman tambahan mencabut hak dipilih dan memilih selama 5 tahun sejak para terdakwa menjalani hukuman pidana,” tukas jaksa KPK.

Ketua majelis hakim Efrata Happy Tarigan SH MH didampingi Mangapul Manulu SH MH dan Ardian Angga SH MH selanjutnya menegaskan, untuk pledoi dari terdakwa dan tim kuasa hukum, dijadwalkan Jumat tanggal 13 Mei 2022, diubah ke Selasa tanggal 17 Mei pukul 13.00 WIB, hingga tanggal 25 pembacaan vonis karena termakan waktu libur. (nrd)