- Satu Warga Probolinggo Tewas Tertimpa Pohon Tumbang
- Diapresiasi Ketua KPPU RI, Dandim 0402 Sebut Pembangunan Koperasi Merah Putih di OKI Sudah 83 Persen
- Menhan dan PWI Pusat Agendakan 200 Wartawan Ikut Retret di Akmil Magelang
- Jelang Pergantian Tahun, Pemerintah Percepat Pemulihan Bencana Sumatera
- Dianiaya di SPBU, Istri Almarhum Ketua SMSI Musi Rawas Polisikan Tetangga
Oknum ASN yang Dilaporkan Selingkuh Terancam Sanksi Pemberhentian
KAYUAGUNG, SIMBUR – Kasus dugaan perselingkuhan oknum aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) memasuki babak baru. Penanganan kasus pelanggaran disiplin yang dilakukan DKM dan WAG itu pun dipantau langsung Badan Kepegawaian Negara Regional VII.
Kepala Bidang pengembangan dan supervisi Rusdi Laili SSos menyebut langkah-langkah penanganan yang dilakukan Pemkab OKI. Upaya tersebut dinilai sudah tepat sesuai Norma Standar Prosedur Kepegawaian (NSPK).
“Sebagai lembaga pembina kepegawaian kami (BKN) memiliki kewajiban untuk memonitoring manajemen kepegawaian di daerah juga penegakan disiplin ASN. Setelah melakukan diskusi dengan tim dari Pemkab, kami nilai upaya-upaya yang dilakukan sudah tepat dan sesuai NSPK,” ujar Rusdi saat memberikan keterangan pers di Kayuagung, Rabu (11/5).
Langkah tersebut antara lain menurutnya dengan telah dibebastugaskan sementara dua oknum pegawai Bagian Humas dan Protokol Setda Pemkab OKI yang terjerat pelanggaran disiplin tersebut. Terkait sanksi terberat yang bakal diterima, dijelaskan Rusdi, yaitu pemberhentian dengan hormat bukan atas permintaan sendiri.
Menurut Rusdi, Pemberhentian dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri adalah pemberhentian pegawai atas pelanggaran disiplin PNS. Sesuai dalam peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan.
Rusdi mengatakan BKN regional VII akan terus mengawal Pemkab OKI menuntaskan permasalahan yang sedang viral ini. “Kami akan terus dampingi sampai nantinya pengambilan putusan oleh tim dalam waktu dekat,” terang Rusdi.
Sekretaris Daerah OKI, H Husin SPd MM MPd mengatakan, terkait pelanggaran disiplin ASN yang sedang viral saat ini merupakan perilaku individu dan pemerintah daerah. Menurut dia, telah melakukan langkah-langkah cepat.
“Saya menerima aduan tersebut tanggal 25 April melalui pesan Whatsapp. Kami bentuk tim dan mulai lakukan upaya-upaya. Kami panggil yang bersangkutan. Artinya tidak ada pembiaran,” ungkap Husin.
Dijelaskan Sekda, untuk melengkapi alat bukti, tim pemeriksa membutuhkan keterangan dari pelapor namun karena cuti bersama lebaran 2022 baru dapat mengambil keterangan pelapor pada Selasa (10/5) di Mapolda Sumsel. “Sekarang sedang berproses dengan pendampingan dari BKN. Kami tidak akan keluar dari kapasitas terkait administrasi kepegawaiannya,” tutup Husin.
Sebelumnya, Pemkab OKI telah mengambil langkah konkret terkait dugaan pelanggaran disiplin ASN. Upaya tersebut dilakukan sebelum kasus “layangan putus versi ASN” ini viral dan menjadi trending topic sebagai konsumsi publik. “Laporan sudah kami terima dan sudah ditindaklanjuti sejak akhir April lalu,” terang Inspektur Kabupaten OKI Endro Suarno saat dihubungi Senin, (9/5) lalu.
Endro mengatakan, Pemkab OKI sudah membentuk tim pemeriksa adhoc yang terdiri dari unsur Inspektorat, Kepegawaian dan atasan langsung yang bersangkutan. “Kami bersama tim adhoc memanggil terlapor. Untuk mengumpulkan bukti-bukti termasuk keterangan dari para saksi yang mengarah atau mengandung unsur terkait perilaku ke dua ASN itu hingga menjadi konsumsi publik,” terang dia.
Disebutkannya, jika terbukti bersalah melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS dan Peraturan Bupati OKI Nomor 17 Tahun 2009 tentang Kode Etik Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir sanksi hukuman disiplin menanti.
“Hukuman disiplin adalah hukuman yang dijatuhkan kepada PNS karena melanggar peraturan disiplin mulai dari hukuman ringan hingga berat” terang dia.
Vonis hukuman disiplin diambil setelah mempertimbangkan serangkaian pemeriksaan yang masih berproses dan akan dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tim dalam waktu dekat terang dia.
Diwartakan, polisi wanita berinisial SD telah melaporkan suaminya sendiri DKM (kasubag Humas dan Protokol Pemkab OKI) ke SPKT Polda Sumsel. Kasus diketahui berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/289/IV/2022/SPKT/Polda Sumatera Selatan tanggal 25 April 2022.
SD menduga suaminya telah berselingkuh dengan istri orang lain berinisial WAG yang tak lain pegawai di tempat DKM bertugas hingga mempunyai anak. SD merasa tertipu karena DKM mengaku masih bujangan sebelum keduanya menikah pada November 2021.
Tak tanggung-tanggung, SD melakukan tes DNA anak laki-laki yang tinggal bersama WAG dan YA (suami WAG). Betapa hati SD hancur berkeping-keping setelah mengetahui hasil tes DNA. DKM merupakan ayah kandung anak tersebut hasil hubungan gelap dengan WAG selama 7 tahun.(red)



