- Satu Warga Probolinggo Tewas Tertimpa Pohon Tumbang
- Diapresiasi Ketua KPPU RI, Dandim 0402 Sebut Pembangunan Koperasi Merah Putih di OKI Sudah 83 Persen
- Menhan dan PWI Pusat Agendakan 200 Wartawan Ikut Retret di Akmil Magelang
- Jelang Pergantian Tahun, Pemerintah Percepat Pemulihan Bencana Sumatera
- Dianiaya di SPBU, Istri Almarhum Ketua SMSI Musi Rawas Polisikan Tetangga
Terungkap, 27 Oknum Pegawai BPN Kota Palembang Diduga Selewengkan Sertifikat Tanah Gratis Program Presiden
PALEMBANG, SIMBUR – Ketua majelis hakim Mangapul Manulu SH MH didampingi Sahlan Effendi SH MH dan Ardian Angga SH MH, memimpin jalannya persidangan perkara dugaan tipikor dan gratifikasi program PTSL tahun 2019 di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang. Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, kelas IA khusus, Rabu (11/5) pukul 08.30 WIB.
Pantauan Simbur, saksi – saksi pegawai negeri sipil (PNS) BPN Kota Palembang yang kompak mengenakan kemeja putih dihadirkan langsung saat persidangan. Tim Jaksa penuntut umum (JPU) Aldi Rijasa SH MH dan Hendy Tanjung SH MH dkk dari Kejari Palembang bersama tim kuasa hukum terdakwa hadir juga langsung saat persidangan. Sedangkan terdakwa AZ mengikuti online dari Rutan Pakjo Palembang kelas I. Termasuk terdakwa YM dari Lapas Merdeka Perempuan.
Dari fakta persidangan terungkap, program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) tahun 2019 ini, merupakan program prioritas Presiden ditujukan kepada masyarakat untuk mendapatkan sertifikat tanah secara gratis dan ini merupakan program ketiga sejak tahun 2017 di Palembang.



