- Media “Homeless” vs Verifikasi Dewan Pers, SMSI Dorong Regulasi Pers Lebih Adaptif di Era Digital
- Lima Pendaki Terluka akibat Letusan Gunung Api Dukono
- Bertambah 3 Tersangka Baru, Total 10 Orang Terjerat Kasus Korupsi KUR Bank Daerah di Semendo
- Jaksa Beri Waktu Bos Perusahaan Sawit Satu Bulan Kembalikan Sisa Uang Rp219 Miliar dari Total Kredit Fiktif Rp1,4 Triliun
- Tabrakan Maut Bus versus Truk Tangki, 16 Korban Tewas Diidentifikasi di Palembang
Angkut 15,9 Kilogram Sabu dari Aceh ke Palembang, Armia dan Fadli Jadi Pesakitan
PALEMBANG, SIMBUR – Jaksa penuntut umum (JPU) Misrianti SH membacakan dakwaan 16 paket sabu-sabu merek Guanyinwang seberat 15,932,76, hampir 16 kilogram, senilai Rp16 miliar. Sidang berlangsung Kamis (12/5) sekitar pukul 14.30 WIB, di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus.
Pantauan Simbur, terdakwa Armia (48) warga Dusun Ujung Krueng, Desa Menuasah Leubok, Kecamatan Pante Bidari, Kabupaten Aceh Timur. Bersama terdakwa Fadli (39) warga Jalan KKA, Desa Bandar Jaya, Kecamatan Bener Kelipah, Kabupaten Bener Meriah, Provinsi Aceh mengikuti secara virtual dari tahanan Polda Sumsel.
JPU Misrianti SH dari Kejati Sumsel dan tim kuasa hukum terdakwa yakni, H Rusli Bastari SH didampingi Ahmad Rizal SH hadir langsung di persidangan yang diketuai majelis hakim Mangapul Manulu SH MH. Jaksa penuntut umum (JPU) membacakan dakwaan bahwa terdakwa 1 Armia dan terdakwa 2 Fadli pada Selasa (1/2/22) pukul 00.15 WIB, di Jalan Palembang – Jambi, Km 59, Desa Simpang Tungkal, Kecamatan Tungkal Jaya, Musi Banyuasin, nekad terlibat dalam transaksi narkotika sebanyak 15,932,76 atau seberat 15,9 Kilogram.



