- Satu Warga Probolinggo Tewas Tertimpa Pohon Tumbang
- Diapresiasi Ketua KPPU RI, Dandim 0402 Sebut Pembangunan Koperasi Merah Putih di OKI Sudah 83 Persen
- Menhan dan PWI Pusat Agendakan 200 Wartawan Ikut Retret di Akmil Magelang
- Jelang Pergantian Tahun, Pemerintah Percepat Pemulihan Bencana Sumatera
- Dianiaya di SPBU, Istri Almarhum Ketua SMSI Musi Rawas Polisikan Tetangga
Angkut 15,9 Kilogram Sabu dari Aceh ke Palembang, Armia dan Fadli Jadi Pesakitan
PALEMBANG, SIMBUR – Jaksa penuntut umum (JPU) Misrianti SH membacakan dakwaan 16 paket sabu-sabu merek Guanyinwang seberat 15,932,76, hampir 16 kilogram, senilai Rp16 miliar. Sidang berlangsung Kamis (12/5) sekitar pukul 14.30 WIB, di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus.
Pantauan Simbur, terdakwa Armia (48) warga Dusun Ujung Krueng, Desa Menuasah Leubok, Kecamatan Pante Bidari, Kabupaten Aceh Timur. Bersama terdakwa Fadli (39) warga Jalan KKA, Desa Bandar Jaya, Kecamatan Bener Kelipah, Kabupaten Bener Meriah, Provinsi Aceh mengikuti secara virtual dari tahanan Polda Sumsel.
JPU Misrianti SH dari Kejati Sumsel dan tim kuasa hukum terdakwa yakni, H Rusli Bastari SH didampingi Ahmad Rizal SH hadir langsung di persidangan yang diketuai majelis hakim Mangapul Manulu SH MH. Jaksa penuntut umum (JPU) membacakan dakwaan bahwa terdakwa 1 Armia dan terdakwa 2 Fadli pada Selasa (1/2/22) pukul 00.15 WIB, di Jalan Palembang – Jambi, Km 59, Desa Simpang Tungkal, Kecamatan Tungkal Jaya, Musi Banyuasin, nekad terlibat dalam transaksi narkotika sebanyak 15,932,76 atau seberat 15,9 Kilogram.



