- Diapresiasi Ketua KPPU RI, Dandim 0402 Sebut Pembangunan Koperasi Merah Putih di OKI Sudah 83 Persen
- Menhan dan PWI Pusat Agendakan 200 Wartawan Ikut Retret di Akmil Magelang
- Jelang Pergantian Tahun, Pemerintah Percepat Pemulihan Bencana Sumatera
- Dianiaya di SPBU, Istri Almarhum Ketua SMSI Musi Rawas Polisikan Tetangga
- Jejak Melayu Jambi di Nganjuk, Hidup Damai Seribu Tahun
Genggam Sabu Seharga Rp130 Ribu, Dibui 6 Tahun
PALEMBANG, SIMBUR – Nota pembelaan atau pledoi dibacakan Tria Aulia SH selaku kuasa hukum terdakwa Murjianto dengan barang bukti sepaket sabu Rp 130 ribu. Pledoi tersebut dibacakan Senin (18/4/22) pukul 15.00 WIB, di Pengadilan Negeri Palembang, kelas IA khusus.
“Mohon kerianganan yang mulia, sebab terdakwa ini belum pernah dihukum sebelumnya dan selama persidangan bersikap terus terang dan sopan,” ujar Tria Aulia SH. Terdakwa sendiri mengikuti persidangan secara offline.
Selepas pembacaan pembelaan, ketua majelis hakim Efrata Happy Tarigan SH MH giliran membacakan putusan. “Baiklah setelah mendengarkan pembelaan dari kuasa hukum terdakwa. Maka hari ini juga kita sampaikan putusan,” ujarnya.
“Terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menguasai narkotika. Maka menjatuhkan vonis selama 6 tahun dan denda Rp 800 juta subsider 3 bulan. Jadi vonis ini sama denda tuntutan jaksa selama 6 tahun,” tukas majelis hakim.
“Menerima putusan yang mulia,” ujar terdakwa. Hal itu senada dengan jaksa juga menerima vonis majelis hakim.
Dari dakwaan bahwa terdakwa Murjianto pada Jumat (7/1) sekitar pukul 19.00 WIB, di Jalan Sako Baru, Kecamatan Sako, Palembang, terlibat dalam perkara narkotika seberat 0,140 gram. Malam itu anggota kepolisian melakukan patroli di Jalan Sako Baru, antisipasi tindak kejahatan. Saat itu anggota melihat terdakwa sedang duduk di pinggir jalan dengan gelagat mencurigakan.
Pemeriksaan dan penyelidikan pun dilakukan, ditemukan sepaket sabu di genggaman tangan kanan terdakwa Murjianto, yang dibelinya Rp 130 ribu dibeli dari seorang di daerah Kenten. Atas perbuatannya itu terdakwa diganjar Pasal 112 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika. (nrd)



