- Diapresiasi Ketua KPPU RI, Dandim 0402 Sebut Pembangunan Koperasi Merah Putih di OKI Sudah 83 Persen
- Menhan dan PWI Pusat Agendakan 200 Wartawan Ikut Retret di Akmil Magelang
- Jelang Pergantian Tahun, Pemerintah Percepat Pemulihan Bencana Sumatera
- Dianiaya di SPBU, Istri Almarhum Ketua SMSI Musi Rawas Polisikan Tetangga
- Jejak Melayu Jambi di Nganjuk, Hidup Damai Seribu Tahun
Rugikan Korban Rp123,5 Juta, Terdakwa Terima Vonis 2 Tahun
PALEMBANG, SIMBUR – Terdakwa Oddy Grahatama Reakin Amd harus “tebuang” (masuk penjara) setelah divonis atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan. Akibat perbuatannya menyebabkan korban Enny mengalami kerugian Rp123,5 juta. Persidangan agenda putusan tersebut digelar Senin (18/4) sekitar pukul 13.00 WIB, di Pengadilan Negeri Palembang, kelas IA khusus.
“Dalam perkara penipuan dan penggelapan ini, terdakwa dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Maka menjatuhkan pidana kurungan selama 2 tahun, dengan terdakwa tetap berada dalam penahanan,” ungkap ketua majelis hakim Toch Simanjuntak SH MH.
Terdakwa Oddy, tanya hakim, setelah memerhatikan fakta persidangan bahwa dakwaan putusan ini telah memenuhi perbuatan pidana dan majelis hakim sependapat dengan JPU. “Jadi bagaimana terdakwa Oddy atas putusan 2 tahun ini ?” timpal majelis hakim.
“Saya terima yang mulia,” ujar terdakwa Oddy senada dengan tanggapan JPU.
Tim kuasa terdakwa Muhammad Axel F SH, Risky Tri Saputra SH dan Philipus Pito Sogen SH, dari DPD Fedarasi Advokat Indonesia (Ferari) Palembang selepas persidangan mengatakan kepada Simbur, putusan majelis hakim telah menjatuhkan vonis selama 2 tahun kurungan. “Tuntutan jaksa kemarin selama 2 tahun dan 6 bulan, jadi putusan lebih ringan 6 bulan, kami terima putusan ini. Dimana ancaman hukumannya inikan 4 tahun, vonis ini juga sudah sesuai harapan. Klien kita ini pegawai OJK, sesuai aturan kalau dihukum diatas 2 tahun maka diberhentikan. Alhamdulilah bisa dipertahankan dan tetap bekerja,” ungkap Axel.
Axel menegaskan vonis ini juga artinya mempertimbangkan pledoi atau pembelaan tim kuasa hukum. “Iya pledoi kami dipertimbangkan majelis hakim. Pertama ini terdakwa baru bermasalah pidana, kedua punya anak 4 orang dan ketiga berterus terang selama persidangan,” tukasnya kepada Simbur.
Sebelumnya, advokat Syande Rambe SH dari kantor humum DPD Federasi Advokat Indonesia (Ferari) Palembang mengatakan bahwa memang benar kliennya Oddy dituntut JPU selama 2 tahun dan 6 bulan. “Terdakwa dianggap melakukan penggelapan dengan Pasal 372 dan 378 KUHP. Dalam perkara poyek di kantor OJK dengan kerugian Rp 120 juta, dengan korbannya Enny,” ungkapnya kepada Simbur.
“Kliennya telah menjalani masa tahanan sekitar 3 bulan di Rutan Pakjo Palembang. Proyek ini dari pengecatan gedung dan renovasi gedung. Ada dugaan uang Rp40 juta digunakan keperluan pribadi, sisanya Rp 80 lagi dipakai untuk lelang dari total uang Rp 120 juta,” jelas Syande.
Dari dakwaan bahwa, terdakwa Oddy Grahatama Reskin AMd, Kamis (06/3/21) pukul 09.00 WIB, di rumah korban Enny Indriyany di Jalan Lettu Roni Belut, RT 10, Kecamatan IT 2, diduga melakukan tindak penipuan dan penggelapan. Siang itu terdakwa datang ke rumah korban Enny di Jalan Lettu Roni Belut, bahwa di Kantor OJK Regional 7 Sumsel tempat terdakwa bekerja tengah ada 3 proyek. Yakni renovasi gedung, pengecatan kantor, pembelian brankas dan penghancur kertas.
Terdakwa kemudian mengajak Enny untuk ikut membiayai proyek ini. Terdakwa menjanjikan keuntungan kepada korban Rp 50 juta. Mendengar itu korban Enny setuju dan memberikan uang Rp 86 juta. Sebagai uang muka untuk proyek, diberikan secara bertahap.
Satu bulan kemudian setelah memberikan uang kepada terdakwa, korban Enny menanyakan kegiatan proyek ini. Kata terdakwa pencairan dana proyek masih terkendala. Tapi setelah diselidiki korban, rupanya proyek renovasi gedung dan pengecatan kantor ada tapi sudah diborong pihak lain. Sedangkan proyek pembelian brankas itu tidak ada. Akibat kejadian itu korban Enny mengalami kerugian Rp 123,5 juta dengan diganjar Pasal 378 KUHP. (nrd)



