Terdakwa Pelecehan Seksual Dituntut 6 Tahun, Kuasa Hukum Sangat Kecewa

PALEMBANG, SIMBUR – Perkara oknum dosen salah satu perguruan tinggi negeri (PTN) di Palembang berinisial ARL (34) diduga melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswi berinisial DR (22). Sidang berlangsung, Kamis (24/3) pukul 15.30 WIB, memasuki agenda tuntutan.

Jaksa penuntut umum mengganjar terdakwa sang oknum dosen ARL selama 6 tahun pidana penjara. Dengan persidangan digelar di Pengadilan Negeri Palembang, kelas IA khusus, diketuai majelis hakim Siti Fatimah SH MH didampingi Taufik Rahman SH.

Advokat Darmawan SH MH didampingi Yopie Bharata SH selaku kuasa hukum terdakwa sang dosen ARL mengatakan kepada Simbur, atas tuntutan JPU, merasa sangat sedih dan sangat kecewa, atas tuntutan pidana JPU selama 6 tahun dijerat dengan Pasal 294 ayat 2 ke 2 KUHP.

“Padahal saksi-saksi dari awal, baik saksi psikologi Polda Sumsel, saksi dosen, wakil dosen dan Dekan. Tidak ada yang memberatkan terhadap terdakwa Aditya,” ungkapnya.

Dalam sepekan atau Kamis depan ia akan menyiapkan pembelaan semaksimal mungkin. “Kami mengerti klien kami Aditya sudah mengakui khilaf dan yang pertama kali dan terakhir,” timbang Darmawan.

“Tapi yang membuat kami kecewa korban ini sudah dewasa 22 tahun, sudah bisa menghindar dan melawan. Itu juga saat hari libur Sabtu di ruangan Labtorium,” ujarnya.

Darmawan menegaskan bahwa terdakwa ini dikenal baik-baik saja dan rajin ibadah. “Klien kami ini dosen pembimbing korban, barang bukti kurang kuat, tidak ada visum, barang bukti cuma dipakai hari itu. Yang memberatkannya itu ini dosen seharusnya membimbing mahasiswinya,” tukasnya. (nrd)