- TMMD Ke-128 di Wilayah Kodam II/Sriwijaya Resmi Dibuka
- Harap Sinergi Militer dan Akademisi Lahirkan Inovasi Strategis
- Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat, Kelola Koperasi Merah Putih secara Profesional
- Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027
- Warga Lima Desa Perbaiki Jalan Rusak secara Swadaya
Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan, Terdakwa Kasus Tanah 26 Hektare Kompak Pikir-pikir
PALEMBANG, SIMBUR – Perkara sengketa lahan seluas 26 hektar senilai Rp 26, 294 miliar, di Desa Tanjung Baru, Kecamatan Muara Belida, Kabupaten Muara Enim, dengan terdakwa Ir Sarimuda MT dan terdakwa Margono. Pada Jumat (25/3/22) pukul 15.35 WIB memasuki agenda vonis atau putusan.
Pantauan Simbur, persidangan digelar di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus diketuai majelis hakim Yoserizal SH MH didampingi Siti Fatimah SH MH. Jaksa penuntut umum Rini Purnamawati SH MH dan Neni Karmila SH MH hadir langsung. Senada dengan advokat Edi Siswanto SH MH dan Anton Nurdin SH MH selaku kuasa hukum terdakwa Margono Mangkunegoro dan Ir Sarimuda MT.



