Selebgram Lokal Didakwa Pasal Tipu-Gelap, Kuasa Hukum: Investasi Butik Memang Ada

PALEMBANG, SIMBUR – Perkara investasi butik dengan terdakwa ANKP, Selasa (1/3) pukul 11.00 WIB digelar. Sidang dengan agenda dakwaan oleh jaksa penuntut umum berlangsung di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus.

Ketua majelis hakim Dr Fahren SH MH didampingi Siti Fatimah SH MH dan Taufik SH MH memimpin jalannya persidangan. Pantauan Simbur, terdakwa ANKP dan jaksa penuntut umum mengikuti persidangan secara virtual. Sedangkan tim kuasa hukum terdakwa yakni Hendra Jaya SH MH didampingi Imron SH MH dkk hadir langsung dalam persidangan.

“Klien kami didakwa dengan dugaan Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penggelapan dan penipuan. Dalam hal ini klien kita sudah melakukan pembayaran keuntungan yang dijanjikan,” tegasnya.

“Ke depan saksi-saksi yang mengetahui akan kami hadirkan. Bahwa investasi butik ini memang benar dan ada. Terkait dengan pembayaran kita juga sudah menyiapkan bukti-buktinya,” ujarnya kepada Simbur.

“Saksi minimal 3 orang terkait pembayaran itu. Tadi rekan kita jaksanya Sigit SH dari Kejari Palembang,” tukas Hendra Jaya.

Sebelumnya Septalia Furwani SH MH didampingi Welly Anggara SH MH sebagai tim kuasa hukum pelapor atau korban berinisial CG (30) (Cavarina Gustiandari) warga Sutan Mansyur, Kelurahan Bukit Lama, Palembang. Jumat (14/1/22) sekitar pukul 15.45 WIB, di Mapolsek Ilir Barat I atau Padang Selasa mengungkapkan, kliennya CG merupakan salah satu korban dari terlapor ANKP KP.

Peristiwanya terjadi pada Senin 8 Februari 2021 sekitar pukul 10.02 WIB, di Jalan Sutan M Mansyur, Lorong Kolam, Kelurahan Bukit Lama, Palembang.  “Kami melapor tanggal 7 September 2021 dengan tindak pidana penipuan Pasal 372 KUHP. Klien kami CG (korban) memberikan nilai investasi di usaha butik dan baju, senilai Rp 50 juta. Janjinya terlapor memberikan profit setiap bulannya, tetapi cuma satu kali profit diberikan ke korban. Maka kami sudah memberikan somasi 2 kali, surat undangan klarifikasi 2 kali, panggilan saksi 2 kali, namun terlapor tidak hadir ke Polsek IB 1. Setelah perjuangan panjang terlapor ada disini, sedang dilakukan pemeriksaan,” jelasnya. (nrd)