Kembali Dibatalkan, Advokat Titis Sebut Eksekusi Tjik Maimunah Akan Berdampak Hukum Sangat Buruk

PALEMBANG, SIMBUR – Eksekusi dilakukan pihak Kejari Palembang dan Kejati Sumsel terhadap Tjik Maimunah, pada Selasa (1/3/22) pukul 10.30 WIB, di kediaman Tjik Maimunah, Simpang Bakaran, Plaju. Eksekusi itu dinilai belum layak alias dibatalkan lantaran Tjik Maimunah sakit parah, dari tensi darah tinggi dan stroke.

Advokat Titis Rachmawati SH MH menegaskan, jaksa penuntut umum menyebut Tjik Maimunah belum layak untuk dieksekusi. Karena kondisi Tjik Maimunah sakit permanen, dari diabetes, darah tinggi belum lagi teroid, juga lumpuh.

“Tidak bisa berjalan. Untuk melakukan aktivitas sehari-hari, ia membutuhkan bantuan orang lain. Dengan alasan itu, jaksa menyaksikan tidak layak Tjik Maimunah untuk dilakukan eksekusi hari ini,” katanya kepada Simbur.

Tim dokter dibawa dari Rumah Sakit Bari yang melakukan pemeriksaan tadi juga bersikap demikian. “Ini eksekusi dua kali. Kapan selesainya, karena bisa terganggu jiwanya, akibat eksekusi seperti ini,” cetus Titis.

Titis mengaku sedang menunggu putusan lengkap dari Mahkamah Agung yang sampai sekarang belum turun. “Kalau putusan lengkap MA turun, segera saya melakukan upaya hukum PK (penijauan kembali), jadi ada pertimbangan hukum untuk peninjauan kembali. Kalau belum turun, kami belum bisa melakukan upaya pertimbangan hukum apa, jadi jaksa eksekusi berdasarkan petikan putusan lengkap MK,” tegasnya.

Sebab kasus ini, kata dia, awalnya bukan pidana murni, ini perkara tanah overlaping, sama-sama mengakui tanah tapi dibuat direkayasa hukum, seolah-olah seperti pidana.  “Upaya PK sebagai upaya terakhir. Kami akan ke Komisi 3 DPR RI untuk mengawal kasus ini, karena ada ketidak adilan disini, ke Menkopolhukam Mahfud MD supaya bisa lebih perduli dengan kondisi rakyatnya seperti ini. Karena diduga ada yang merekayasa hukum,” tegas Titis.

“Sudah sangat jelas tanah pelapor Ratna Juwita Nasution, itu di wilayah kelurahan 8 Ulu Kecamatan SU 1. Dia baru beli tahun 2015, sementara kita sudah menguasai tanah itu dari tahun 2002. Nah posisi tanah kita di Kelurahan 16 Ulu, Kecamatan SU 2, jelas beda jauh. Itu inti persoalannya, kalau sampai eksekusi ini akan berdampak hukum sangat buruk,” tegasnya.

Kondisi Tjik Maimunah tidak layak dieksekusi, usianya 80 tahun dan sakit parah. Sudah lumpuh tidak bisa jalan, tukasnya kepada Simbur.

Kasi Pidum Kejari Palembang Agung Ary Kusuma SH MH mengatakan dari pemeriksaan Tim dokter dari RS Bari bahwa Tjik Maimunah sakit.  “Kondisi Tjik Maimunah sakit, tensi dan gula darahnya tinggi. Yang bersangkutan juga sakit stroke. Maka belum layak untuk dieksekusi,” ujarnya kepada Simbur.

Hal ini akan dilaporkan ke pimpinan terlebih dahulu. “Secara hukum pidana memang Tjik Maimunah dihukum 3 bulan kurungan, atas perkara pemalsuan surat tanah di kawasan 8 Ulu,” tukas Kasi Pidum Kejari Palembang. (nrd)