Tidak Ada Masalah Tanah Lagi, Kuasa Hukum Penggugat Persilakan Pasarkan Perumahan

PALEMBANG, SIMBUR – Perumahan Al Farizi 3 Residen, terletak di Jalan Jepang, Lorong Barokah, Kelurahan Kalidoni, Kecamatan Kalidoni, sebelumnya sempat bermasalah terkait sengketa lahan. Akhirnya Selasa (1/3/22) pukul 14.30 WIB dinyatakan clear atau rampung. Tidak ada masalah lagi soal penggunaan lahan tanahnya.

Suwito Winoto SH didampingi Rilo Budiman SH dari DPD Federasi Advokat Republik Indonesia (Ferari) Sumsel menegaskan hal itu kepada Simbur.  “Klien kami Julianto (penggugat) itu tidak ada masalah lagi. Jadi perumahan Al Farizi 3 ini bersih clear tidak ada komplain sana sini. Tidak ada sangkut paut lagi. Tidak ada permasalahan selesai. Siapa pun yang ingin beli dan kredit rumah silahkan bisa. Silakan temui pak Ujang, kalau berminat mengambil perumahan di Alfarizi 3 ini,” tegasnya.

“Kita juga siap membantu memasarkan, biar perumahan Al Farizi 3 ini ramai dan barokah, di Kelurahan Kalidoni, Kecamatan Kalidoni,” tukas Suwito.

Ujang atau Aril Aziz pemilik Perumahan Al Farizi 3 membenarkan hal itu, bahwa pemasaran perumahan Al Farizi 3 sudah dimulai hari ini, tidak ada masalah lagi.  “Satu unit rumah seharga Rp270 juta komersil, semuanya 35 unit. Fasilitas lengkap dari one gate, jalan cor, PDAM mandiri air bersih, tidak jauh dari pasar, dan aman dari banjir, masuk Kelurahan Kalidoni Palembang,” terang Ujang.

Jhon Fredi Joniansah SH kuasa hukum kliennya Ujang atau Aril Aziz, menekankan kembali kepada Simbur, bahwa antara PT Bintang Terang, Perumahan Alfarizi dan penggugat Julianto sudah clear tidak ada masalah lagi.  “Alhamdulilah tadinnya ada sengketa tanah dan sampai di PTUN menang. Sudah ada pendekatan secara kekeluargaan, tidak ada sengketa dan laporan lagi. Sudah dituangkan dalam perdamaian win-win solution,” tukasnya Jhon Fredi. (nrd)