- Satu Warga Probolinggo Tewas Tertimpa Pohon Tumbang
- Diapresiasi Ketua KPPU RI, Dandim 0402 Sebut Pembangunan Koperasi Merah Putih di OKI Sudah 83 Persen
- Menhan dan PWI Pusat Agendakan 200 Wartawan Ikut Retret di Akmil Magelang
- Jelang Pergantian Tahun, Pemerintah Percepat Pemulihan Bencana Sumatera
- Dianiaya di SPBU, Istri Almarhum Ketua SMSI Musi Rawas Polisikan Tetangga
Terendus Polsek Gandus, Batal Pesta Narkoba saat Organ Tunggal
PALEMBANG, SIMBUR – Niat happy menghabiskan malam kemeriahan organ tunggal (OT) batal. Apes empat tersangka terindikasi pengguna pil ekstasi malah terjaring razia polisi yang digelar Polsek Gandus. Razia digelar di bawah Jembatan Musi 2, Gandus.
Para tersangka ini, Daniel Agustin (27) karyawan swasta, warga Desa Mainan, KM 25, Kelurahan Mainan, Kecamatan Sembawa, Banyuasin. Tersangka Rahmad Hidayatullah (29), Perawat, warga Jalan TPH Sofyan Kenawas, RT 16, Kelurahan Gandus, Kecamatan Gandus. Kemudian tersangka Yuda Indah Umami (27) IRT, warga Jalan Lettu Karim Kadir, Lorong Beroyot, RT 7, Kelurahan Gandus, Kecamatan Gandus. Serta tersangka Hendri alias Kakcek (31) pegawai salon, warga Jalan Sosial, RT 14, Kelurahan Gandus, Kecamatan Gandus.
Peristiwa itu terjadi Sabtu (5/2/22) sekitar pukul 21.30 WIB, di Jalan Lettu Karim Kadir, di bawah Jembatan Musi 2, Kelurahan Karang Jaya, Kecamatan Gandus. Malam itu Polsek Gandus menggelar razia malam minggu di bawah Jembatan Musi 2. Lalu datang tersangka, saat distop motornya, gerak geriknya mencurigakan. Pasalnya tersangka Rahmad Hidayatullah berusaha membuang sesuatu dengan tangan kirinya.
Melihat itu anggota melakukan pemeriksaan. Hasilnya barang bukti pil ekstasi warna pink sebanyak 20 butir seharga Rp5 juta. Para pelaku pun digelandang berikut barang bukti dan motor Yamaha Vega ZR BG 2355 IW warna hijau dan motor Honda Beat BG 3565 JAB warna merah.
Kapolsek Gandus AKP Yustanto SIk mengatakan kepada Simbur, para tersangka merupakan pengguna pil ekstasi. “Iya ketiga tersangka ini terjaring razia anggota kita. Saat diadakan razia malam di bawah Jembatan Musi 2. Para pelaku kita jerat dengan pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika,” ungkapnya.
Pengakuan tersangka Rahmad barang itu dibuang karena takut ketangkap saat razia dibawah Jembatan Musi Dua. “Ineks ini dibeli patungan, sudah dua kali beli. Rencana mau dipakai di acara organ tunggal atau OT. Kalau pakai rame-rame pas ada OT itulah,” kata Rahmad. (nrd)



