Jaksa Sebut Tidak Ada “Fee” kepada Wabup Muba, Terdakwa Kembalikan Lagi Rp1 Miliar Lebih

PALEMBANG, SIMBUR – Kontraktor PT Selaras Simpati Nusantara (SSN) bidang jasa konstruksi yakni terdakwa S, akhirnya pada Kamis (10/2/22) sekitar pukul 09.00 WIB dihadirkan langsung dalam persidangan, OTT KPK dugaan gratifikasi atau suap terhadap pemenangan 4 paket proyek Rp 4,427 miliar.  Ketua majelis hakim Abdul Aziz SH MH didampingi Yoserizal SH MH dan Waslan SH MH memimpin persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang.

Tim jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ikhsan SH MH dkk hadir langsung. Demikian dengan tim kuasa hukum terdakwa yakni Titis Rachmawati SH MH dan rekan juga langsung hadir.

Dari pantauan Simbur, terdakwa dicecar baik majelis hakim, jaksa penuntut seputaran aliran dana fee untuk pemenangan 4 paket proyek. Kemudian aliran fee ke sejumlah pihak baik fee untuk Bupati, Kadis PUPR, pihak PUPR, ULP dan Bendahara di Dinas PUPR Muba. Persidangan rampung sekitar pukul 11.45 WIB. Tampak terdakwa S bersalaman dengan kuasa hukumnya, lalu mengenakan rompi orange KPK dan selanjutnya digelandang ke Rutan Pakjo Palembang kelas I.

Jaksa penuntut KPK Ikhsan SH MH mengatakan, bahwa sesuai dengan dakwaan S memberikan fee Rp 4,427 miliar kepada Bupati Muba, kepada Kadis PUPR, dan Eddy Umari PPK di Dinas PUPR Muba.

“Terkait proyek dibatalkan, hingga putus kontrak, kita tidak tahu kontrak yang mana. Kita berbicara terkait pemberian suap untuk mendapatkan pekerjaan,” ungkapnya kepada Simbur.

Selain gratifikasi atau suap terhadap tiga tersangka ini, ada juga pemberian fee kepada pihak ULP dan PPTK.  “Dari catatan S diterangkan dari persidangan tadi, diberikan fee juga dengan bendahara. Untuk fee kepada Wabup (Muba) itu tidak ada dari pemeriksaan kita,” tegasnya.

Selanjutnya pemeriksaan pembuktian hari ini telah selesai, kemudian majelis hakim memberikan kesempatan ke penuntut umum KPK, untuk menyiapkan tuntutan. “Sidang dilanjutkan satu minggu kedepan, tanggal 17 Februari dengan agenda tuntutan,” tegasnya Ikhsan.

Terkait pengembalian kerugian negara, beberapa dari PPTK, ULP, beberapa Kabid, diserahkan beberapa hari lalu, ditransfer ke rekening KPK. “Terhitung dengan barang bukti uang Rp 1,5 miliar lalu Rp 270 juta, lalu dari ULP, PPTK dan beberapa Kabid total sekitar Rp 3 – 4 miliar,” jelasnya kepada Simbur.

Terpisah Titis Rachmawati SH MH mengatakan kepada Simbur, kliennya mengakui perbuatannya, suap itu dijelaskan bahwa untuk mendapatkan proyek Dinas PUPR Muba.  “Terkait fee – fee setelah proyek dia dapatkan, masih harus fee – fee harus diserahkan ke pejabat di lingkungan PUPR dan ULP. Karena dia di dalam (Rutan) ada 2 proyek terputus, dengan kelebihan bayar Rp1 miliar lebih pun sudah dikembalikan. Padahal sebenarnya keterlambatan akibat dia di dalam, terus tidak diberi perpanjangan waktu,” jelasnya.

“Yang perlu kami tekankan di sini, terkait OTT KPK pak Dodi Reza Rp 1,5 miliar itu tidak ada hubungannya dengan klien kita. Karena pada saat itu kita tidak ada penyerahan uang kepada DRA, melalui HM atau EU. Cuma Rp250 juta diakui dari HM,” bebernya kepada Simbur. (nrd)