- Satu Warga Probolinggo Tewas Tertimpa Pohon Tumbang
- Diapresiasi Ketua KPPU RI, Dandim 0402 Sebut Pembangunan Koperasi Merah Putih di OKI Sudah 83 Persen
- Menhan dan PWI Pusat Agendakan 200 Wartawan Ikut Retret di Akmil Magelang
- Jelang Pergantian Tahun, Pemerintah Percepat Pemulihan Bencana Sumatera
- Dianiaya di SPBU, Istri Almarhum Ketua SMSI Musi Rawas Polisikan Tetangga
Jadi Saksi Kasus Korupsi Gas Bumi, Bekas Wagub Sumsel Lupa Honor
# Eks Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Juga Diperiksa
PALEMBANG, SIMBUR – Persidangan perkara dugaan tipikor di Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumsel kembali digelar Kamis (10/2/22) pukul 13.00 WIB. Sidang dengan agenda keterangan saksi-saksi.
Majelis hakim Abdul Aziz SH MH, Yoserizal SH MH, Sahlan Effendi SH MH, Ardian Angga SH MH dan Waslan SH MH yang memimpin persidangan. Tim JPU Kejati Sumsel Naimullah SH MH dkk hadir langsung. Akan halnya penasihat hukum terdakwa AN yakni Nurmala Dewi SH MH didampingi Redho Junaidi SH MH mengikuti langsung persidangan.
Saksi yang dihadirkan langsung dipersidangan yakni Eddy Yusuf SH MM dan saksi Ir Ishak Mekki MM. Keduanya eks Wakil Gubernur Sumsel dan saksi ketiga Roberth Heri eks Kepala Dinas Pertambangan dan Energi.
Saksi Eddy Yusuf mengatakan, ia pernah diperiksa sekali di Kejagung, ia menjabat Wagub periode tahun 2008 – 2013 berpasangan dengan Alex Noerdin. “Apakah saksi Edy Pernah menjabat sebagai badan pengawas di perusahaan gas?” tanya jaksa penuntut.
“Secara otomatis jadi ketua badan pengawas di perusahaan BUMD. Saya ketua wakilnya kepala biro hukum dan ekonomi, dua orang yang sering koordinasi, tapi ada beberapa orang tidak hafal,” ungkapnya.
“Tugas sebagai badan pengawas?” timpal JPU.
“Pengalaman saya, secara rutin setiap bulan ada laporan itu saja. Saya juga memberikan saran dan pendapat ke Gubernur Sumsel,” katanya.
Lalu di tahun 2010 ada pengalihan secara patungan PT PDPDE Gas?” tanya jaksa.
“Saya tidak mengetahuinya selaku badan pengawas, terkait izin prinsip, termasuk soal patungan PTPDE Sumsel dengan PT PDPDE gas. Tidak pernah dimintai pertimbangan perusahan patungan maupun izin prinsip” timpalnya.
Kemudian terdakwa CIS soal rangkap jabatan sekaligus?” jelas JPU.
“Saya rasa pernah mengajukan rangkap jabatan, sedangkan untuk direksi tidak boleh, tetapi saya tidak menyetujuinya. Akhirnya rangkap jabatan, ya tidak dipakai pertimbangan saya,” kata Eddy Yusuf.
Kembali saat dicecar Joserizal SH MH terkait honornya sebagai badan pengawas di perusahaan PDPDE Sumsel, saksi Eddy mengaku lupa.
“Honornya 3 bulan sekali itu, saya lupa,” ujarnya.
“Sebulan Rp25 juta. Kalau dikalikan tiga bulan sampai Rp 75 juta itu,” tegas Yoserizal.
Saksi kedua Ishak Mekki, juga sebagai badan pengawasan, mulai sejak bulan Maret 2014 -2018. Ishak menegaskan masalah gas bumi ini ia mengaku tidak banyak tahu. “Saya tidak pernah mendengar terkait rangkap jabatan CIS, hanya laporan kerjasama saja dengan perusahaan lain. Ada audit tidak ada masalah,” ungkapnya.
“Tidak tahu gas ini bagaimana dampaknya untuk kesejahteraan kas daerah? ” tanya Yoserizal.
“Saya tidak pernah masuk soal penjualan gas termasuk perjanjian dengan pihak ketiga dengan PT DKLN,” timpal Ishak.
Berikutnya keterangan saksi Roberth Heri. “Saya kepala Dinas SDM di Muba, saya hanya tahu terkait minyak, migas ini bukan ranah saya,” singkatnya.
Terakhir Sahlan Effendi, mengatakan bahwa pengelolaan perusahan migas ini bertanggung jawab secara teknis pada kepala dinas SDM dan Gubernur Sumsel. (nrd)



