PPKM Level II, Rumah Sakit Tiadakan Jam Besuk

SEKAYU, SIMBUR – Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri RI Nomor 07 Tahun 2022 tentang PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat level 3,2,1) tanggal 31 Januari 2022. Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) ditetapkan menjadi level 2 (dua). Sehubungan dengan meningkatnya kembali kasus COVID-19.

Untuk meminimalisir penyebaran kasus COVID-19 di RSUD Sekayu, maka diberitahukan bahwa di Ruang Rawat Inap RSUD Sekayu diberlakukan kembali aturan “Tidak Ada Jam Besuk/ Kunjungan Pasien”, terhitung dari tanggal 10 Februari 2022.

Dikatakan Direktur RSUD Sekayu dr Makson P Purba MARS, Hal ini diberlakukan dengan harapan mampu mengendalikan peningkatan dan penyebaran kasus COVID-19 di Muba.  “Bagi pasien yang sedang dirawat hanya boleh didamping 1 (satu) orang pendamping dengan menggunakan kartu tunggu pasien yang diberikan oleh pihak RSUD Sekayu,”ujarnya.

Sementara, Plt Bupati Musi Banyuasin Beni Hernedi juga meminta agar masyarakat Muba tidak terlalu sering mengunjungi rumah sakit apabila tidak ada keperluan yang mendesak agar tidak menimbulkan kerumunan.

“Jika memang terdapat saudara, kerabat, atau tetangga yang dirawat di rumah sakit. Tidak terlalu banyak yang mendampingi sebagai proteksi diri agar terhindar dari COVID-19. Untuk itu, mari kita taati aturan ini dan tetap waspada jaga kesehatan lindungi diri sendiri dan orang sekitar dengan mengedepankan protokol kesehatan serta mengikuti vaksinasi COVID-19. Masyarakat, terutama keluarga pasien bisa memaklumi langkah yang diambil ini demi kepentingan bersama,”tandasnya.

Sementara itu, Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Muba, Kamis (10/2/2022) mengkonfirmasi penambahan 4 kasus sembuh dan 15 terkonfirmasi positif.  “Ada penambahan 4 kasus sembuh dan 15 terkonfirmasi positif per 10 Februari 2022,” ungkap Jubir Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Muba, Seftiani Peratita SS MKes.

Sefti merinci, adapun penambahan kasus positif diantaranya kasus 2970 Laki-laki usia 39 tahun asal Sungai Keruh, kasus 2971 perempuan 26 tahun Sekayu, kasus 2972 perempuan 25 tahun Sekayu, kasus 2973 perempuan 20 tahun Sekayu, kasus 2974 perempuan 49 tahun Sekayu, kasus 2975 perempuan 26 tahun Sekayu, kasus 2976 Laki-laki 21 tahun Sekayu, kasus 2977 perempuan 61 tahun Sekayu.

“Kemudian, kasus 2978 perempuan 66 tahun Sekayu, kasus 2979 perempuan 32 tahun Sekayu, kasus 2980 perempuan 33 tahun Sekayu, kasus 2981 perempuan 46 tahun Sekayu, kasus 2982 Laki-laki 41 tahun Sekayu, kasus 2983 perempuan 35 tahun Sekayu, dan kasus 2984 perempuan 39 tahun Bayung Lencir. Hingga 10 Februari 2022 ada sebanyak 2984 kasus. Diantaranya 2798 kasus sembuh, 33 kasus dirawat, dan 153 kasus meninggal dunia,” urainya.

Berdasarkan data update Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Muba 10 Februari 2022 tercatat ada sebanyak 429 ODP 429 selesai pemantauan 0 masih dipantau, 1.199 kontak erat 1.199 kontak selesai pemantauan 0 kontak erat yang masih dipantau, 191 PDP 0 proses pengawasan 191 selesai pengawasan.(red/rel)