- Diapresiasi Ketua KPPU RI, Dandim 0402 Sebut Pembangunan Koperasi Merah Putih di OKI Sudah 83 Persen
- Menhan dan PWI Pusat Agendakan 200 Wartawan Ikut Retret di Akmil Magelang
- Jelang Pergantian Tahun, Pemerintah Percepat Pemulihan Bencana Sumatera
- Dianiaya di SPBU, Istri Almarhum Ketua SMSI Musi Rawas Polisikan Tetangga
- Jejak Melayu Jambi di Nganjuk, Hidup Damai Seribu Tahun
Sepuluh Anggota Dewan Didakwa Terima Fee, Kuasa Hukum Minta Sidang Offline
# Proyek Aspirasi Pembangunan Jalan dan Jembatan Tahun 2019 di Kabupaten Muara Enim
PALEMBANG, SIMBUR – Tim Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakni Rikhi Benigno Maghaz SH MH, Jumat (22/1/22) sekitar pukul 11.30 WIB, atau memakan waktu sekitar 30 menit, secara bergiliran membacakan dakwaan 10 Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode 2014-2019, di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang kelas IA Khusus.
Majelis hakim diketuai Efrata Happy Tarigan SH MH didampingi Mangapul Manulu SH MH dan Waslan SH MH memimpin jalannya persidangan. Untuk para tim kuasa hukum terdakwa sebagian besar hadir langsung di persidangan. Sedangkan 10 terdakwa Anggota DPRD mengikuti persidangan virtual dari gedung Merah Putih KPK Jakarta.
Surat dakwaan, dengan terdakwa 1 Indragani, terdakwa 2 Ishak Juarsah, terdakwa 3 Apriyadi, terdakwa 4 Subahan, terdakwa 5 Mardiansyah, terdakwa 6 Fitriansyah, terdakwa 7 Marsito, terdakwa 8 Muhadi, terdakwa 9 Ario Setyadi dan terdakwa 10 Ahmad Leo Kusuma. Masing-masing Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode 2014-2019, para terdakwa ditanah di Rutan kelas I cabang KPK Jakarta Timur, dari tanggal 21 September 2021 sampai dengan saat ini.
“Terdakwa 10 anggota DPRD Kabupaten Muara Enim ini bersama dengan Ahmad Yani eks Bupati Muara Enim periode 2018-2023 (telah divonis), Ramlan Suryadi selaku Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim telah divonis pidana, A Elpin MZ Muktar selaku Kabid Pembangunan Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Muara Enim telah divonis. Arias HB selaku ketua DPRD Kabupaten Muara Enim periode 2014-2019, telah divonis pidana, Juarsah Wakil Bupati Muara Enim periode 2018-2023 telah divonis dan banding. Ilham Sugiyono ketua Pokja 4 Muara Enim, melakukan tindak pidana yang berkaitan baik dikantor, di kompleks dan di rumah makan di Palembang dan Muara Enim,” cetus Rikhi.
“Para terdakwa menerima uang atau janji, yaitu para terdakwa menerima uang sejumlah Rp2,360 miliar. Masing-masing untuk terdakwa 1 Indragani Rp 460 juta, terdakwa 2 Ishak Juarsah Rp 300 juta, terdakwa 3 Apriadi Rp 200 juta, terdakwa 4 Subahan Rp 200 juta, terdakwa 5 Mardiansyah Rp 200 juta,” terangnya.
“Lalu terdakwa 6 Fitriansyah Rp 200 juta, terdakwa 7 Marsito Rp 200 juta, terdakwa 8 Muhadi Rp 200 juta, terdakwa 9 Ario Setyadi Rp 200 juta dan terdakwa 10 Ahmad Leo Kesuma Rp 200 juta. Yang merupakan bagian uang komitmen fee yang diterima A Yani dalam bentuk US Dollar sejumlah 35 ribu US Dollar dan uang Rp 22 miliar lebih. Lalu kendaraan mobil pick up putih dan mobil Lexus B 226 KS hitam, dari Robby Okta Palevi telah divonis,” tegas Jaksa penuntut umum KPK.
Para terdakwa bersama A Yani, Ramlan Suryadi, A Elpin MZ Muktar, Aries AB dan Jurasah serta Ilham Sugiono mengetahui bahwa hadiah itu diberikan agar Robby Okta Palepi mendapatkan proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim tahun 2019 dan sebagai realisasi pembagian fee 15 persen dan rencana 16 paket proyek aspirasi DPRD Kabupaten Muara Enim pada Dinas PUPR Muara Enim tahun anggaran 2019.
Sepuluh terdakwa anggota DPRD Muara Enim, DPRD dan Pemda mempunyai kedudukan sejajar. A Yani dan Juarsah pasangan Bupati dan Wakil Bupati, berjanji dalam kampanye untuk menyelesaikan semua pembangunan dan peningkatan jalan di Kabupaten Muara Enim, dalam jangka 2 tahun setelah menjabatakan. Bahwa di bulan Oktober 2018 para terdakwa dan anggota DPRD Kabupaten Muara Enim mengajukan proyek aspirasi pembangunan jalan dan jembatan kepada Ramlan Suryadi selaku Plt Kadis PUPR Muara Enim. Lalu Ramlan Suryadi meminta A Elpin MZ Muktar selaku Kabid Jalan dan Jembatan dinas PUPR Muara Enim agar mengakomodir usulan proyek aspirasi dari para terdakwa dan anggota DPRD lainnya untuk dimasukan ke dalam RAPBD tahun anggaran 2019.
“A Elpin dan Robby kontraktor di bulan Oktober 2018 menemui A Yani bahwa A Elpin punya tugas khusus mengumpulkan fee dari rekanan kontraktor, termasuk mengkoordinasikan pelaksanaan lelang proyek jembatan dan jalan di Dinas PUPR Muara Enim,” ungkapnya.
“Robby pun menemui A Yani mengatakan ingin untuk mendapatkan pekerjaan konstruksi di Dinas PUPR Muara Enim yang disetujui. Robby melalui Elpin memberikan uang Rp 1 miliar sebagai uang perkenalan dengan A Yani dan Juarsah dibagi dua masing-masing Rp 500 juta, di rumah di Palembang,” tegas jaksa KPK.
Dalam pembahasan RAPBD tahun 2019 dilakukan Pemda Muara Enim dengan DPRD untuk mengakomodir usulan proyek aspirasi DPRD maka A Yani dan Aries AB Ketua DPRD Muara Enim menyepakati nilai proyek aspirasi untuk masing-masing anggota dewan dan APBD tahun anggaran 2019 sebesar Rp 2 miliar hal itu disetujui.
“Bulan Desember 2018 APBD Kabupaten Muara Enim disetujui disahkan DPRD. Dari pertemuan Aries AB, Ramlan Suryadi dan A Elpin di Restoran Saung Eva bulan Januari 2019 Muara Enim, membahas proyek dan jatah fee untuk anggota dewan. Sebanyak 25 orang anggota DPRD akan menerima jatah fee proyek masing-masing sebesar Rp 200 juta,” tukas Rikhi jaksa KPK.
Sementara itu, Ketua majelis hakim Efrata Happy Tarigan SH MH didampingi Mangapul Manulu SH MH dan Waslan SH MH, Jumat (21/1/22) sekitar pukul 11.30 WIB, mempersilakan 10 terdakwa Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode 2014-2019, atau melalui kuasa hukumnya mengajukan tanggapan, selepas tim jaksa penuntut KPK membacakan dakwaan.
Surat dakwaan tersebut ditujukan terhadap terdakwa 1 Indragani, terdakwa 2 Ishak Juarsah, terdakwa 3 Apriyadi, terdakwa 4 Subahan, terdakwa 5 Mardiansyah, terdakwa 6 Fitriansyah, terdakwa 7 Marsito, terdakwa 8 Muhadi, terdakwa 9 Ario Setyadi dan terdakwa 10 Ahmad Leo Kusuma. Masing-masing Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode 2014-2019, para terdakwa ditanah di Rutan kelas I cabang KPK Jakarta Timur, sejak tanggal 21 September 2021.
Terdakwa 1 Indragani dari gedung Merah Putih KPK Jakarta mengatakan tidak keberataan atau tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut KPK Rikhi Benigno Maghaz SH MH. Lalu terdakwa Apriadi juga mengikuti persidangan virtual mengatakan menyerahkan tanggapan dakwaan itu kepada penasihat hukum.
“Kami selaku tim kuasa hukum terdakwa Apriadi, terdakwa Marsito dan terdakwa Ario mengajukan eksepsi, mengajukan 2 surat. Kami juga keberatan dengan pelaksanaan sidang record ini, kami minta offline saja,” kata Husni Candra SH MH penasihat hukum terdakwa.
Senada dengan terdakwa Subahan, “Saya serahkan ke penasihat hukum saya,” cetusnya. Irfan Maulana SH, sebagai kuasa hukumnya langsung menajukan eksepsi secara tegas. “Untuk materi dakwaan, terdakwa 4 juga sudah mengembalikan kerugian negara, tapi belum ada salinan berita acara. Untuk online dalam persidangan juga keberatan, karena adanyq ganguan internet, kami meminta alu sidang offline saja yang mulia,” pinta Irfan.
“Kewajiban sidang offline itu tugas Jaksa penuntut umum, jadi silahkan berkoordinasi, itu kewenangan penuntut umum,” kata Efrata.
Berikutnya tanggapan kuasa hukum terdakwa Muhardi dan Indragani, juga menginginkan persisangan secara offline. “Kami menginginkan offline, karena untuk bisa memahami substansi persidangan ini sulit. Namun tapi tidak mengajukan eksepsi,” cetusnya.
Terdakwa Ahmad Leokusuma, juga memilih menyerahkan ke penasihat hukumnya. Maka tidak mengajukan eksepsi, dan tidak masalah persidangan online ataupu offline.
Rikhi Benigno Maghaz selaku JPU KPK menegaskan, pihaknya juga menginginkan persidangan secara offline, namun masih terikat dengan protokol Covid-19. “Jika offline maka para terdakwa ini, harus dipindahkan ke Rutan Palembang. Jadi kalau ada putusan dari majelis hakim, karena Rutan juga terikat dengan surat edaran dari Kemenkumham,” tegas jaksa penuntut.
Penasihat hukum terdakwa Indra juga menanggapi, bahwa permintaan pihaknya sangat mendesak, terkait pemindahan tahanan dari Rutan KPK ke Rutan Pakjo Palembang.
“Terkait ini ada kewenangan juga pihak Rutan mau menerima atau tidak tahanan. Sebab hampir semua meminta untuk sidang online. Sambil jalan, kita online dulu,” tegas Efrata.
“Persidang diganti Rabu tanggal 26 Januari 2022, puk 14.00 WIB, minggu depan. Ini juga terkait dengan masa tahanan. Soal pengalihan penahanan kita tunggu informasi dari JPU,” tukas ketua majelis hakim. (nrd)



