- Tetesan Air Sumber Kehidupan, Wujud Kepedulian Kasad di Brigif 8/GC
- Hadapi Medan Sulit, Tinjau Pembangunan Jembatan Gantung Koala Dua Belas
- Lumbung Energi Jadi Beban Moral, Layanan Listrik di Sumsel Harus Lebih Baik
- Jalan Berlumpur Jadi Ajang Berfoto Warga Desa
- Banjir Rendam Bayung Lencir, Warga Terisolasi dan Butuh Bantuan
Musnahkan 14 Kg Ganja Asal Aceh dan 80 Butir Ekstasi
PALEMBANG, SIMBUR – Barang haram barang terlarang narkotika sebanyak 14.065 gram atau 14 kilogram jenis daun ganja kering ditaksir Rp14 juta, 80 butir ekstasi ditaksir Rp 20 juta dan serbuk kristal sabu 892 gram atau senilai Rp 800 juta. Kembali dimusnahkan di halaman Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel.
Pemusnahan barang haram itu dipimpin langsung Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Heri Istu Hariono SIK MH didampingi bidang humas AKBP Erlangga SH, pada Jumat (21/1/22) pukul 11.30 WIB. Untuk esktasi dan ganja dicampur bubuk diterjen dan diblender. Sedangkan daun ganja kering dibakar.
“Narkotika jenis daun ganja, ekstasi dan sabu-sabu ini dari pengungkapan anggota kita selama bulan November-Desember 2021. Dari 8 laporan dengan 13 orang tersangka yang diamankan, baik itu pengedar dan perantaranya,” kata Heri Istu.
“Bila kita hitung, 80 butir ekstasi dikalikan 2 orang artinya ada 160 jiwa yang kita selamatkan. 892,12 gram sabu dikalikan 6 orang itu 5.352 yang diselamatkan. Ditambah 14 kg ganja kering dikalikan 1 orang, sebanyak 14.065 orang diselatkan. Maka total 19.577 generasi bangsa yang dapat diselamatkan dari narkotika ini,” beber Dirres Narkoba.
Sebanyak 14 kilogram ganja ini berasal dari Aceh, dua tersangkanya satu berinisial CK, dibekuk di saat istirahat makan di sebuah full bus Jalan Palembang-Betung, Banyuasin bulan tanggal 3 Desember 2021. “Sebanyak 14 kg ganja ini disembunyikan di tas ransel. Ganja ini akan dijual kembali di Yogyakarta, dibawa para pelaku menggunakan bus dengan ganja dari Aceh,” tukasnya.
Para tersangka ini baik pengedar perantara dan bandarnya, yakni tersangka Arya Mandala dengan LP 29 November 2021 ditangani Kejari Banyuasin. Tersangka Carolus Krisna dengan LP 3 Desember 2021 kasusnya ditangani Kejari Banyuasin. Selanjutnya tersangka M Rizky dengan LP 8 Desember 2021 ditangani Kejari Palembang. Tersangka Muksin dengan LP Desember 2011 perkaranya ditangani Kejari Banyuasin. Tersangka Medy Sastra dengan LP 19 Desember 2021, perkaranya ditangani Kejari Palembang. Serta tersangka Rici Marten dkk LP Ditres Narkoba LP Desember 2021 perkaranya ditangani Kejari Lubuk Linggau. Tersangka M Latif Dkk dengan LP Desember 2021 kasusnya ditangangi Kejari Palembang.
Tersangka Sepriansyah alias Kibo LP Ditresnarkoba Desember 2021 perkaranya di Kejari Palembang. Serta tersangka Edwar alias Eet dengan LP Ditresnarkoba Desember 2021 kasusnya ditangani Kejari Palembang. Para tersangka dijerat Pasal 112 KUHP dan 114 KUHP dan UU No 35 tahun 2019 yang ancamanya diatas 5 tahun atau 20 tahun maksimal seumur hidup. (nrd)



