- Diapresiasi Ketua KPPU RI, Dandim 0402 Sebut Pembangunan Koperasi Merah Putih di OKI Sudah 83 Persen
- Menhan dan PWI Pusat Agendakan 200 Wartawan Ikut Retret di Akmil Magelang
- Jelang Pergantian Tahun, Pemerintah Percepat Pemulihan Bencana Sumatera
- Dianiaya di SPBU, Istri Almarhum Ketua SMSI Musi Rawas Polisikan Tetangga
- Jejak Melayu Jambi di Nganjuk, Hidup Damai Seribu Tahun
Beritikad Baik Kembalikan Rp1 Miliar, Keberatan Ganti Uang Rp3,543 Miliar
PALEMBANG, SIMBUR – Tabrani SH bersama tim kuasa hukum terdakwa RN, selaku kontraktor dan Dirut PT Nadine Karya Pratama, Kamis (20/1/22) sekitar pukul 10.00 WIB giliran melayangkan pledoi atau nota pembelaan, dalam perkara dugaan tipikor Proyek Normisasi Sungai Abab, di Kabupaten PALI.
Persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang kelas IA khusus diketua majelis hakim Mangapul Manulu SH MH didampingi Sahlan Effendi SH MH dan Waslan SH MH. Dengan diikuti ketiga terdakwa secara virtual, yakni terdakwa SDA selaku PNS dan kuasa pengguna anggaran (KPA) dari Lapas Muara Enim.
Dua terdakwa lagi, RN selaku kontraktor atau pihak ketiga dan terdakwa J selaku pejabat pelaksana teknis atau PPTK mengikuti dari Rutan Pakjo Palembang kelas I.
Tabrani mengatakan bahwa, pembacaan pembelaan tertulis terhadap kliennya RN, dengan tuntutan diharuskan membayar uang pengganti Rp 3 miliar 543 juta, apabila dalam sebulan tidak membayar uang pengganti dan harta beda dilelang. Apabila tidak mencukupi diganti selama 1 tahun 8 bulan kuriungan, sangatlah keberatan.
“Sebab klien kami sudah beritikad baik dan persuasif mengembalikan uang Rp 1 miliar. Keterangan terdakwa RN dipersidangan, bahwa dia hanya mendapat keuntungan Rp 900 juta. Tapi sudah mengembalikan Rp 1 miliar, artinya klien kita minus. Sekarang dituntut lagi uang pengganti Rp 3 miliar 543 juta, jumlah yang harus dipenuhi, kalau tidak terpenuhi akan menjalani hukuman 1 tahun dan 8 bulan. Jadi itu keberatan kami dalam pembelaan hari ini,” jelasnya kepada Simbur.
Terkait tuntutan yang dikenakan Pasal 3 UU Tipikor, pihaknya justru tidaklah keberatan. “Tapi kami tidak sependapat dan keberatan terhadap tuntutan harus mengembalikan sejumlah Rp 3 miliar 543 juta yang diberatkan kepada klien kami terdakwa RN,” timbangnya.
Advokat dari Kantor Hukum Nusantara di Kertapati, Palembang ini menambahkan, harapannya bila kliennya telah mengakui dan terbukti dan fakta-faktanya sudah jelas dipersidangan telah terpenuhi di Pasal 3 UU Tipikor. “Sekarang pun tidak ada lagi, apa yang harus dikembalikan ini yang berat. Saat ini klien kami ditahan di Rutan Pakjo Palembang, sejak bulan November 2021,” tukas Tabrani.
Sejak tanggal 7 Agustus 2018 sampai April 2019 proyek normalisasi Sungai Abab digarap dari Desa Betung sampai Tanjung Kurung kabupaten PALI, yang terindikasi tindak pidana korupsi, yang menyebabkan kerugian keuangan negara Rp 3.543.721.715 atau Rp 3,5 miliar.
Sebelumnya, Jaksa penuntut dari Kejari PALI, Rabu (5/1/22) sekitar pukul 14.00 WIB, yakni Andi Purnomo SH MH didampingi Sendy Mareta SH membacakan tuntutan. Terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi Normalisasi atau pengerukan sungai tersebut, tahun anggaran 2018 yang merugikan negara Rp 3,5 miliar.
Pertimbangan memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan tindak pidana korupsi. Sedangkan pertimbangan meringankan, terdakwa menyesali dan mengakui perbuatannya, terdakwa sebagai tulang punggung keluarga. Terdakwa SDA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. Menghukum terdakwa SDA selama 4 tahun penjara. Dikurangi selama berada dalam tahanan. Tetap ditahan dan pidana denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan,” cetus jaksa penuntut.
Selanjutnya terdakwa 2 J, juga dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana korupsi, maka menghukum selama 3 tahun pidana penjara. Dengan tetap berada di dalam tahanan. Terakhir terdakwa RN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Maka terdakwa RN dipidana penjara selama 3 tahun 6 bulan. Dikurangi selama menjalani penahanan dan tetap dalam tahanan,” cetus JPU.
“Terdakwa juga didenda membayar uang Rp 100 juta, apabila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 3 bulan. Terdakwa RN diwajibkan membayar uang pengganti Rp3,543 miliar. Apabila dalam sebulan tidak membayar uang pengganti dan harta beda dilelang. Apabila tidak mencukupi diganti selama 1 tahun 8 bulan kuriungan,” tukas jaksa penuntut. (nrd)



