- Satu Warga Probolinggo Tewas Tertimpa Pohon Tumbang
- Diapresiasi Ketua KPPU RI, Dandim 0402 Sebut Pembangunan Koperasi Merah Putih di OKI Sudah 83 Persen
- Menhan dan PWI Pusat Agendakan 200 Wartawan Ikut Retret di Akmil Magelang
- Jelang Pergantian Tahun, Pemerintah Percepat Pemulihan Bencana Sumatera
- Dianiaya di SPBU, Istri Almarhum Ketua SMSI Musi Rawas Polisikan Tetangga
Penadah Minyak Ilegal Tidak Disentuh
# Kuasa Hukum Ajukan Eksepsi
PALEMBANG, SIMBUR – Perkara dugaan penambangan atau penyulingan sumur minyak illegal terjadi di Kelurahan Mangun Jaya, RT 34/25, Lingkungan 3, Kecamatan Babat Toman, Musi Banyuasin, di titik MJ 34 digelar. Sidang berlangsung Selasa (28/12/21) sekitar pukul 15.00 WIB, dengan agenda pembacaan dakwaan.
Persidangan diketuai majelis hakim Siti Fatimah SH MH didampingi Said Husein SH MH digelar di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus. Dengan dihadiri keempat terdakwa dugaan penyulingan sumur minyak illegal ini, secara virtual.
Keempat terdakwa yakni, terdakwa Bambang Suprayoga alias Egot (51) warga Desa Mangun Jaya, RT 05, Kecamatan Babat Toman, Muba, bersama terdakwa Marto (56) warga Tanjung Siapi-Api, Kecamatan Talang Kelapa.
Lalu terdakwa Arafik alias Rapik (43) warga Desa Beruga, Kecamatan Babat Toman, Muba dan terdakwa Sukma Wijaya (51) warga Jalan Sekayu Lunuk Linggau, RT 10, Kelurahan Mangun Jaya, Kecamatan Babat Toman, Muba. Bersama pelaku RS, PN, SI dan FI (keempatnya DPO).
Para terdakwa dan pelaku ini, disinyalir pada Kamis (23/9) sekitar pukul 17.00 WIB di Kelurahan Mangun Jaya, RT 34/25, Lingkungan 3, Kecamatan Babat Toman, Musi Banyuasin, terlibat dalam perkara dugaan penyulingan sumur minyak di titik MJ 34 dan MJ 35 tanpa mengantongi izin atau illegal.
Yusmaheri SH didampingi Dimas Yuda Pranata SH sebagai kuasa hukum keempat terdakwa usai persidangan mengatakan, setelah memeriksa dakwaan jaksa penuntut umum, maka akan mengajukan eksepsi atau keberatan.
“Keberatan kami kalaupun klien kami jadi tersangka atau terdakwa. Minyak itu dijual ke salah satu perusahaan minyak di Muba. Itu jelas BUMD, lalu dijual lagi ke perusahaan minyak lagi. Berarti kalau klien kami dijadikan tersangka, kenapa dari pihak perusahaan minyak di Muba dan perusahan minyak kedua, tidak (disentuh) dijadikan tersangka. Karena kalau minyak dianggap tidak sah atau ilegal, itu ada penampung dan penadahnya,” ungkapnya.
Yusmaheri sendiri mendampingi 4 orang kliennya, yakni terdakwa Bambang, terdakwa Sunarto, terdakwa Marto dan terdakwa Arafik. Semuanya karyawan biasa, sedangkan pengelolanya ada jadi DPO.
“Barang bukti sendiri itu mesin sedot serta minyak mentah sekitar 10 drum hasil penyulingan. Klien kami ini pekerja dari masyarakat, bekerja berdasarkan surat dari Sekda. Bahwa di dalam hasil rapat, klien kami ini boleh menggarap 12 sumur tua, tapi tidak boleh menambah. Setelah itu ada perjanjian antara pihak paguyuban ke salah satu perusahaan minyak di Muba. Ada kontrak lalu bayar pajak, tapi masih dibekuk,” bebernya kepada Simbur.
Terkait DPO, mereka dianggap yang punya sumur minyak ini, dari masyarakat RS, PN,FI dan SI . “Harapan eksepsi kami ini bukan perkara pidana, ini perkara perdata. Dakwaan ini kabur, dikatakan penyulingan minyak tapi disebutkan pencemaran lingkungan juga. Maka kedepan dari salah satu pihak perusahaan minyak di Muba, kami minta dihadirkan sebagai saksi, kita dorong untuk dihadirkan, termasuk pajaknya ada juga,” tukas Yusmaheri.
Dari dakwaan diketahui, mulanya anggota Polda Sumsel menindaklanjuti adanya penambangan atau penyulingan minyak secara illegal. Kemudian melakukan penyelidikan, anggota menemukan keempat terdakwa sedang melakukan penambangan minyak illegal di sumur tua titik MJ 34.
Dengan tugas, terdakwa Bambang memegang selang penyedot di sumur minyak, Marto memegang selang ke penampungan, terdakwa Rapik menghidupkan mesin penyedot, dan terdakwa Sukma sebagai buruh peras minyak, memakai batang pipa canting jenis galvanis.
Dari sumur minyak titik MJ 34 bisa menghasilkan minyak perhari 7 sampai 10 drum. Kemudian minyak dijual ke salah satu perusahaan minyak di Muba. Menggunakan truk tangki kapasitas 8 ton, datang ke lokasi dengan perdrumnya Rp 570 ribu.
Terdakwa ini melakukan penambangan minyak sejak tahun 2017, atas perintah dan diupah oleh pelaku RS, PN, SI dan FI. Keempatnya DPO. Dengan keempat terdakwa Bambang cs diupah per hari Rp 100 ribu plus uang makan dan rokok. (nrd)



