Dari 150 Sheet Pile Beton Cuma 2 yang Sesuai, Kuasa Hukum: Faktor Alam

# Sidang Dugaan Korupsi Proyek Turap Sungai di RS Kundur

PALEMBANG, SIMBUR – Perkara dugaan korupsi proyek turap atau dam Sungai Musi di RS dr Rivai Abdullah atau RS Kundur Mariana tahun anggaran 2017 merugikan negara Rp 4,8 miliar, digelar Selasa (28/12) sekitar pukul 10.00 WIB. Sidang dengan agenda keterangan saksi ahli kontruksi Iskandar dari Politeknik Bandung dan saksi ahli administrasi Indra Gunawan.

Persidangan sendiri diketuai majelis hakim Sahlan Effendi SH MH didampingi Waslan SH MH Sedangkan kedua terdakwa J kontraktor dari PT Palcon Indonesia dan R Kasubag Rumah Tangga RS Kundur mengikuti persidangan secara virtual dari Rutan kelas I Pakjo Palembang.

Saksi ahli konstruksi Iskandar kepada jaksa penuntut umum mengatakan, proyek turap ini tujuannya untuk mencegah air sungai. Baik dari banjir dan abrasi itu tujuan pembangunannya. Datang setelah satu tahun proyek berjalan dan diprediksi saksi ahli, turap bisa roboh dalam 10 tahun.

“Dari pemeriksaan kami, dari 150 yang dipasang, ada 148 sheet pile beton yang miring di luar batas toleransi. Hanya 2 yang sesuai. Maka dam sungai tidak bisa dimanfaatkan lagi,” ujar saksi ahli.

Pada 31 Desember 2018, saksi ahli turun ke lapangan, jaksa menanyakan apakah sudah 100 persen proyeknya karena sudah dibayar semua, ahli mengatakan proyeknya baru dikerjakan 53 persen. “Tidak benar proyek ini. karena supervisinya tidak jalan, Nah itu yang penting, maka kejadiannya begini. Terkait faktor alam seperti arus sungai seharusnya sudah diperhitungkan,” jelas saksi.

Agustina Novitasari SH MH didampingi M Yusuf Amir SH MH kuasa hukum kontraktor J dari PT Palcon Indonesia mengatakan bahwa saksi ahli mengatakan asumsi turap akan roboh itu 10 tahun yang akan datang, sedangkan kontrak kliennya hanya berlaku 10 tahun.

“Saksi ahli juga mengatakan bahwa turap atau dam sungai ini akan sempurna apabila dipadang palket di atasnya. Nah palket ini sudah ada dilokasi tapi tidak terpasang karena sudah habis kontraknya,” tanggapnya.

Sedangkan saksi penyedia barang dan jasa mengatakan, bahwa jelas setelah tanda tangan kontrak, kliennya tidak bisa mengundurkan diri. “Meskipun kami sudah distop PPK dengan rugi waktu 44 hari. Setelah serah terima tanggal 31 Desember 2018 kami ini putus kontrak, karena pekerjaan belum selesai. Sehingga mendapat sanksi diblack list, kedua didenda. Itu semua sudah kami jalankan, sehingga kedepan yang bertanggung jawab proyek turap ini PPK,” terangnya kepada Simbur.

Semua pelanggaran dokumen pada saat penawaran, seharusnya menjadi denda administrasi bukan kurungan badan. “Saksi ahli juga menerangkan bahwa apa pun yang terjadi ke depannya itu hanya merupakan sengketa administrasi. Tidak seharusnya menjadi sengketa tindak pidana tipikor,” timbangnya.

Bila diberikan perpanjangan waktu pasti selesai, karena terpotong selama 44 hari pengerjaan turap ini dari 120 hari. “Sedangkan diberi perpanjangan 5 hari saja, kami menyelesaikan bobot 9 persen. Kekurangan itu cuma 46 persen, kalau 44 hari, 10 hari saja diberikan perpanjangan selesai proyek turap ini. Dan tidak ada kerugian negara. Terkait turap yang miring ini karena sudah satu tahun baru diperiksa karena faktor alam,” tukas Novi.

Giliran Lisa Merida SH MH didampingi Arif Budiman SH MH, kuasa hukum R Kasubag Rumah Tangga RS Kundur Mariana mengatakan, saksi ahli pertama masalah bangunan turap secara langsung tidak ada hubungan dengan kliennya. “Sewaktu ditanya total los tidak, ada nilai 53 persen. Dua ahli dihadirkan meringankan R. Selanjutnya kami akan menghadirkan saksi meringankan 3 orang, satu lagi ahli pidana,” cetus Lisa. (nrd)