- Diapresiasi Ketua KPPU RI, Dandim 0402 Sebut Pembangunan Koperasi Merah Putih di OKI Sudah 83 Persen
- Menhan dan PWI Pusat Agendakan 200 Wartawan Ikut Retret di Akmil Magelang
- Jelang Pergantian Tahun, Pemerintah Percepat Pemulihan Bencana Sumatera
- Dianiaya di SPBU, Istri Almarhum Ketua SMSI Musi Rawas Polisikan Tetangga
- Jejak Melayu Jambi di Nganjuk, Hidup Damai Seribu Tahun
Masih Diperiksa dalam Perkara Lain, Terdakwa Bakal Jalani Sidang Virtual
PALEMBANG, SIMBUR – Advokat Titis Rachmawati SH MH menanggapi perkara kliennya S, kontraktor yang rencananya Kamis (30/12) akan segera dihadirkan di meja hijau. Kliennya sampai saat ini masih diproses terkait perkara lain dan masih sebagai tahanan KPK Jakarta.
Menurut Titis, persidangan ini bakal digelar, setelah sepekan jaksa KPK tepatnya pada Rabu (22/12) lalu melimpahkan salah satu berkas perkara Suhandy selaku kontraktor ke Pengadilan Negeri kelas IA Palembang. “Minggu lalu saya koordinasi di Jakarta. Klien kami belum bisa dibawa ke persidangan (PN Palembang), karena masih diperlukan dalam pemeriksaan perkara lain. Karena ada DRA, Kepala Dinas dan Kabid PUPR Muba, juga belum selesai proses pemeriksaannya,” ungkap Titis, Selasa (28/12) sekitar pukul 11.30 WIB.
Karena S masih dalam proses pemeriksaan perkara lain, maka Titis mempertimbangkan dengan berupaya memaklumi pekerjaan KPK tersebut. “Selanjutnya apabila sudah selesai, kami sudah memohonkan agar klien kami bisa dibawa ke Palembang. Persidangan perdananya virtual. Kalau ada saksi-saksi penting kami akan membagi 2 tim, satu tim di Jakarta satu tim lagi di Palembang,” cetusnya kepada Simbur.
Titis menegaskan, Selasa siang ini jam 13.00 WIB, dijadwalkan ia zoom dengan kliennya Suhandy. “Saya sudah mengajukan permohonan ke KPK untuk persiapan sidang perdana Kamis besok. Sampai saat ini klien kami sehat-sehat. Kemungkinan besarnya virtual, langsung dari KPK namun persidangan berlangsung di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang,” tukasnya.
Diketahui, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, pada Rabu (22/12/21) sekitar pukul 08.15 WIB, melimpahkan salah satu berkas perkara dari empat tersangka dugaan tindak pidana korupsi sejumlah proyek di Dinas PUPR Muba.
Salah satu berkas dakwaan itu tersangka S selaku kontraktor, berkasnya dua bundelan tebal. Diserahkan jaksa KPK ke PTS Pengadilan Negeri Tipikor kelas IA khusus, yang diterima Cecep Sudrajat SH MH selaku panitera. Jaksa KPK Ihsan menambahkan, satu berkas perkara dari tersangka Suhandy yang dilimpahkan ke Pengadilan.
Diketahui, sidang S terkait kasus operasi tangkap tangan Bupati Musi Banyuasin DRA bersama 7 orang pejabat lainnya pada 15 Oktober 2021. Dari 8 orang yang ditangkap, 4 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Saat itu Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata didampingi Direktur Penyidikan Setyo Budiyanto, menegaskan pihaknya pada hari Jumat kemarin tanggal 15 Oktober 2021 sekitar pukul 11.30 WIB siang telah mengamankan 6 orang di wilayah Musi Banyuasin, Sumatera Selatan dan sekitar jam 08.00 (20.00) malam KPK juga mengamankan 2 orang di Jakarta.
Adapun delapan pejabat yang telah diamankan, yaitu DRA (Bupati Musi Banyuasin periode 2017-2022), HM (Kepala Dinas PUPR Kabapaten Musi Banyuasin), EU (Kabid SDA/PPK Dinas PUPR Musi Banyuasin), dan SUH (Direktur PT Selaras Simpati Nusantara). Selain itu, IF (Kabid Preservasi Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Musi Banyuasin), MRD (ajudan bupati), BRZ (staf ahli bupati), dan AF (Kabid Pembangunan Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Musi Banyuasin).
Tim KPK menerima informasi akan adanya dugaan penerimaan sejumlah uang oleh penyelanggara negara yang disiapkan SUH dan nantinya akan diberikan kepada DRA melalui HM dan EU. Tambah Alex, dari data transaksi perbankan, diperoleh informasi adanya transfer uang yang diduga berasal dari perusahaan milik SUH kepada salah satu rekening bank milik keluarga EU.
Setelah uang tersebut masuk ke rekening, sambung Alex, lalu dilakukan penarikan secara tunai oleh keluarga untuk diserahkan kepada EU. EU lalu menyerahkan uang tersebut kepada HM untuk diberikan kepada DRA. Tim selanjutnya bergerak dan mengamankan HM di salah satu tempat ibadah di Kabupaten Musi Banyuasin dan ditemukan uang sejumlah Rp270 juta yang dibungkus kantong plastik. (nrd)



