Penuntutan Kasus Penadahan Ponsel Dihentikan

PALEMBANG, SIMBUR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin memberikan restorative justice (RJ), sebagaimana diatur dalam Kejaksaan RI No 15 tahun 2020, tentang penghentian penuntutan berdasarkan rasa keadilan. Penyelesaian perkara ini, lebih mengedepankan pendekatan keadilan dan menekankan kembali untuk pemulihan seperti semula, bukan karena pembalasan.

Jaksa penuntut umum Febriansyah Y SH mendatangi keluarga tersangka berinisial MJ. Kondisi keluarga MJ sendiri sangat memprihatinkan, anaknya sedang menderita sakit kulit. Tersangka MJ sendiri tersandung Pasal 480 KUHP tentang penadahan. Tersangka MJ mendapat sebuah ponsel yang tidak diketahuinya, merupakan hasil kejahatan pencurian dengan kekerasan alias kejahatan begal.

Perkara MJ ini dinilai telah memenuhi untuk dihentikan penuntutan sesuai RJ. Terdapat fakta terdakwa dengan korban telah sepakat damai, tanpa menuntut syarat apa pun. Proses penjemputan tersangka MJ pun dilakukan di Polres Banyuasin dipimpin langsung Kasi Pidum Hendra Fabianto SH MH. Setelah dilakukan gelar perkara ke pimpinan Kejari dan disetujui, selanjutnya tersangka MJ dikeluarkan dari tahanan Polres Banyuasin dan dibawa ke Kejari Banyuasin. Termasuk menjemput istri dan kedua anak tersangka.

Kajari Banyuasin Budi Herman SH MH didampingi Kasi Pidum Hendra Fabianto SH MH, mengatakan perkara terdakwa dihentikan melalui penghentian penuntutan Restorative Justice. “Jadi tadi pagi kami sudah gelar perkara dengan Jaksa Agung dan Kajati Sumsel setuju. MJ Sudah boleh pulang, selamat ya, ibu tolong dijaga baik-baik suaminya,” ungkapnya kepada Simbur, Selasa (28/12/21) siang.

Tersangka MJ dan keluarga pun menyampaikan ucapan terimakasih atas bantuan hukum dengan dibebaskannya MJ dari penuntutan perkara yang menjeratnya. Penyelesaian perkara mengedepankan rasa keadilan sesuai perintah Jaksa Agung, agar para penegak hukum tetap mengedepankan hati nurani, dalam penuntasan perkara. (nrd)