Rendra Bantah Semua Keterangan Saksi Penyidik

# Tiga Terdakwa Diduga Terlibat Transaksi 101 Gram Sabu

 

 

PALEMBANG, SIMBUR – Persidangan perkara peredaran narkoba dengan terdakwa Rendra Antoni alias Jango digelar Rabu (8/12/21) sekitar pukul 11.00 WIB, di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang kelas IA khusus. Persidangan dengan diketuai majelis hakim Paul Marpaung SH MH dengan dihadiri penasihat hukumnya Jasmadi SH MH, dengan jaksa penuntut Nenny Karmila SH hadir langsung dipersidangan. Sedangkan terdakwa Jango mengikuti persidangan secara virtual.

Tiga penyidik hadir langsung dalam persidangan. Penyidik melakukan pemeriksaan terdakwa Rendra alias Jango dua kali di Direkrorat Reserse Narkoba Polda Sumsel. Tiba-tiba terdakwa Rendra alias Jango yang berada di Rutan langsung melontarkan kalimat, bahwa keterangan saksi itu bohong.

“Sudah terdakwa yang di Rutan diam,” sergah Paul.

Terdakwa pun mengikuti permintaan ketua majelis hakim.

“Setelah diperiksa lalu disuruh baca baru ditandatangani,” ujar saksi.

“Tapi menurut terdakwa keberatan, karena pemeriksaan di bawah paksaan ancaman. Menurut terdakwa isinya juga diarahkan,” ujar Paul. Hal itu dibantah saksi penyidik. Saksi juga menegaskan perkara ini tengah dikembangkan untuk TPPU dan masih tahap pemeriksaan saksi.

Penasihat hukum terdakwa Jasmadi pun melancarkan pertanyaan terhadap saksi penyidik, bahwa terdakwa ditangkap selagi bersama bersama keluarga di mobil didekat SPBU. Dengan barang bukti tas yang isinya buku catatan biasa saja.

Terdakwa Rendra alias Jango juga diamankan dari nyanyian Sajili dan Jhon Kendi. Usai mendengarkan keterangan saksi, giliran terdakwa melayangkan tanggapan. “Semua saya bantah,” singkat terdakwa Rendra.

Usai persidangan, Paul menunda sidang selanjutnya selama sepekan. “Pekan depan kita akan ajukan tuntutan, tanggal 15 Desember 2021,” tukas Paul.

Masih dalam rangkaian perkara yang sama, namun dengan berkas dakwaan terpisah. Berikutnya giliran terdakwa Sajili perkaranya disidangkan, dengan ketua majelis hakim Harun Yulianto SH MH.

Juga dengan agenda keterangan saksi verbal dari penyidik. Harun mengatakan untuk terdakwa Sajili, apakah semua pemeriksaan itu jawaban Sajili, tidak ada tekanan dan paksaan dan saat pemeriksaan disaksikan kanit. saksi penyidik selaku kanit memang ikut dalam  penangkapan di Lubuk Linggau.

Diketahui bila barang bukti berupa tas coklat milik terdakwa Sajili, saksi kanit ikut melakukan penangkapan saat berada di rumah, bukan di pondok kebun.  Dari dakwaan diketahui bahwa terdakwa Jon Kenedi alias Jon Pokat bersama saksi terdakwa Sazili alias Ali dan saksi terdakwa Rendra Antoni alias Jango (kedua berkas dengan tuntutan terpisah). Pada Senin (7/6/21) sekitar pukul 09.00 WIB, di Jalan Karya Bakti, Kelurahan Ulak Burung, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II, Kota Lubuk Linggau. Terlibat dalam transaksi narkotika, sebanyak 30 paket sabu seberat 101,63 gram senilai Rp 100 juta lebih dari terdakwa Sazili. Sedangkan 130 paket sabu disita dari terdakwa Jon Kenedi alias Jon Pokat.

Berawal dari anggota Ditres Narkoba Polda Sumsel menindaklanjuti bandar dan kurir melakukan transaksi gelap narkotika, di Jalan Karya Bakti, Kelurahan Ulak Surung, Kecamatan Lubuk Linggau Utara 2. Maka pagi itu anggota melakukan undercover buy, di perkebunan Ubi, di Jalan Karya Bakti, Kelurahan Ulak Surung, Kecamatan Lubuk Linggau Utara 2. Melihat saksi Sazili alias Ali lagi membawa tas kecil warna coklat, dan terdakwa Jon Pokat membawa tas hitam lagi duduk di kebun ubi.

Anggota yang menyamar menemui saksi Sazili sedang menunggu pembeli sabu paketan Rp100 ribu. Saat transaksi sabu anggota langsung melakukan penyergapan, baik terdakwa Sazili dan Jon Pokat langsung kabur namun akhirnya dapat. Dari penggeledahan ditemukan 160 paket sabu seberat 101, 63 gram. 29 paket berada di tas coklat merek Polo Star milik terdakwa Sazili. Lalu 130 paket sabu lagi di tas warna hitam merek Tan Mesco milik terdakwa Jon Pokat, serta timbangan digital warna hitam.

Dari nyanyian terdakwa Jon Pokat dan terdakwa Sazili barang haram itu dibeli dari DT (DPO), atas perintah Rendra Antoni alias Jango (penuntutan terpisah), uang penjualan diserahkan ke Sazili diberikan ke VA (DPO) istri kedua Jango. Maka terdakwa Jon Pokat dan Sazili diamankan ke Polda Sumsel hingga perkaranya naik ke persidangan.

Jon Pokat merupakan anak buah Jango, dan Sazili alias Ali sebagai anak buah Jon Pokat. Pelaku DT (DPO) anak buah Jango, yang menyerahkan sabu seberat 200 gram senilai Rp 200 juta kepada terdakwa Jon Pokat. Maka terdakwa Jon Kenedi alias Jon Pokat, terdakwa Sazili alias Ali dan terdakwa Rendra Antoni alias Jango melanggar pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 dan UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. (nrd)