Tiga Saksi Pengawas Tidak Tahu Tupoksi, Tersangka Baru Bakal Terindikasi

# Perkara Dugaan Tipikor Proyek Jalan Rantau Alai – Simpang Kilip

 

 

PALEMBANG, SIMBUR – Saksi sebanyak enam orang kembali dihadirkan dalam persidangan tipikor Jalan Rantau Alai – Simpang Kilip, Kabupaten Ogan Ilir tahun anggaran 2019. Terdakwa diduga merugikan negara Rp 700 juta. Persidangan digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, kelas IA khusus, Rabu (8/12/21) sekitar pukul 10.00 WIB.

Ketua majelis hakim Mangapul Manulu SH MH didampingi Waslan SH MH memimpin jalannya persidangan tipikor. Kedua terdakwa SB sebagai PNS dan PPK di Dinas PUPR Ogan Ilir dan terdakwa ZA Dirut atau kontraktor PT Fizupu Cahaya Buana mengikuti secara virtual. Sedangkan penasihat hukum terdakwa Suwito Winoto SH dan Supendi SH MH bersama 6 orang saksi mengikuti persidangan offline atau langsung di persidangan.

Saksi Edi kabag ULP, mengatakan kepada majelis hakim bahwa ia yang memproses pelelangan dan tidak tahu kerugian negara saat dimintai keterangan oleh Suwito.  Lalu saksi Robby sebagai pengawasan dari Dinas PUPR Ogan Ilir, dalam pemeriksaan proyek jalan Rantau Alai – Simpang Kilip dengan mengambil sampel volume saat ada pemeriksaan dari kejaksaan dan BPK.

“Tim pengawas semuanya ASN. Pemeriksaan terkait besi tulang, dan cor beton. Kondisi jalan cukup baik, bisa dilalui masyarakat, saya laporan secara lisan. Pengawasan dilakukan dari nol sampai dengan proyek tuntas. Tiga kali ke lapangan, dari titik nol, kemudian 50 dan 100 persen pekerjaan,” kata Robby.

Saksi Darmansyah juga pengawas, namun ia mengaku tidak ikut ke lapangan, dan tidak tahu ada kerugian negara. “Tidak ikut ke lapangan, saya sakit, tapi ikut tanda tangan, lalu sempat ditegur terdakwa SB secara lisan,” ujarnya.

Saksi Edi Yusuf, juga pengawas mengaku datang ke lokasi, mengawasi pekerjaan mulai dari titik nol, penyiapan badan jalan, lalu 55 dan terakhir titik 95 persen pekerjaan. “Tahu ada tim audit memeriksa kasus ini, tapi tidak ingat tim ahli berapa melakukan pemeriksaan. Terkait ukuran besi tulang dan volumenya tidak tahu yang mulia,” katanya.

“Sebagai pegawas lapangan kami ditunjuk lisan oleh PPK SB, saya belum ada sertifikasi dan pengalaman,” timpal Edi Yusuf.

Majelis hakim juga mencecar saksi Sugianto selaku Dirut PT Bahana dan saksi Budi Tim Visual Amran. Namun majelis hakim banyak melancarkan pertayaan kepada tiga orang pegawas proyek dari Dinas PUPR Ogan Ilir.  “Ketiga pengawas saksi pengawas apakah memegang dokumen kontrak?” tanya majelis hakim.

Ketiga saksi kompak menjawab tidak memegang dokumen kontrak.  Bahkan ketiga pegawas ini dari persidangan mengaku tidak ada pengalaman dan sertifikasi, tidak tahu tupoksinya, seharusnya tahu volume proyek, dan pegawas tidak tahu apa yang diawasi.

Jaksa penuntut Yulius SH MH dan Maichel Carlo SH menegaskan dari pemeriksaan saksi-saksi sangat mendukung dakwaan jaksa. “Terbukti dari persidangan pengawas tidak melakukan fungsi pengawasannya. Mereka juga tidak menjalankan fungsinya sebagai PPK. Kontraktor juga terbukti tidak menyelesaikan proyek sesuai dengan kontrak,” ujarnya.

Jaksa dari Kejari Ogan Ilir mengatakan kepada Simbur, bahwa pihak-pihak yang tidak melaksanakan pekerjaan akan didalami dan tidak menutup adanya indikasi tersangka baru. Pekan depan masih saksi dan saksi ahli sekitar 7 saksi.

Ada Kejanggalan, Menutupi dan Tidak Tahu Tupoksi 

Suwito Winoto SH kuasa hukum kontraktor ZA mengatakan bahwa saksi-saksi yang dihadirkan JPU dalam perkara tipikor ini menurutnya, tidak mengetahui memahami apa yang mereka kerjakan.  “Artinya tupoksi sesuai aturan itu, tidak mereka jalankan, sesuai prosedur dan kontrak atau ke lapangan. Kaitannya dengan klien kami, saksi ini mengerjakan tidak sesuai aturan. Tapi mereka tahu bahwa apa yang dikerjakan klien kami sudah 100 persen. Dari titik nol, 50 sampai 100 persen. Mereka juga sudah tanda tangan semuanya,” ungkapnya kepada Simbur.

Bahkan saksi-saksi ini tidak mengetahui adanya kerugian negara. “Terindikasi adanya tersangka baru itu sah-sah saja. Pekan kemarin itu 7 saksi, sekarang 6 saksi itu memang ada kejanggalan terhadap keterangan saksi-saksi tersebut. Kejanggalan mereka menutup-nutupi, lalu mereka tidak mengetahui tupoksi hanya menandatangani saja, artinya tidak bekerja, tidak ke lapangan” timbangnya.

Ketua DPD Ferari Sumsel sepakat terindikasi ada pihak-pihak lain yang ditarik sebagai tersangka. Supendi SH MH juga menambahkan bahwa dari saksi-saksi yang dihadirkan tidak ada yang mengetahui ada kerugian negara. Tapi sebelum ditetapkan tersangka sudah dikembalikan oleh pihak ketiga.

“Harapan kami tidak terbukti, bebas kami minta klien kami. Tiga pengawas juga bisa terindikasi tersangka, karena mereka tidak menjalankan tupoksi-tupoksi yang ada tapi menandatangani surat-surat pencairan setelah proyek sudah 100 persen,” tukas Suwito. (nrd)