- Presiden Prabowo Resmikan Koperasi Merah Putih, 9.294 Gerai Selesai Dibangun
- Persiapkan Muswil, SMSI Sumsel Harus Mengambil Langkah Strategis
- Optimistis Festival Sriwijaya Dongkrak Pariwisata dan Ekonomi Kreatif di Sumsel
- Pastikan Sasaran TMMD di OKI Tercapai
- Angkat Wastra Kawai Kanduk, Borong Penghargaan
Tim Kalong Tangkap Beo, Diduga Curi Sawit Milik Kades
MURATARA, SIMBUR – Tim Kalong unit Reskrim Polsek Rawas Ilir menangkap Beo Syahputra (27). Tersangka merupakan spesialis pencurian dengan pemberatan (curat). Tersangka Beo ditangkap di rumahnya di Desa Mekarsari, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Muratara, Senin (6/12) sekitar pukul 22.30 WIB.
Saat ditangkap tersangka tidak melakukan perlawanan. “Ini yg keempat kali. Resedivis, sudah terlibat pencurian tiga kali,” kata Kapolres Muratara, AKBP Eko melalui Kapolsek Rawas Ilir, Iptu M Abdul Karim.
Terakhir, lanjut Kapolsek, tersangka melakukan aksi pencurian di kebun kelapa sawit di Desa Mekarsari, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Muratara. Kebun tersebut diketahui milik korban Aman Nadiyanto yang merupakan kepala desa. “Tersangka beraksi dengan seorang temannya yang kini daftar pencarian orang (DPO),” ungkap Kapolsek.
Aksi pencurian tersebut terjadi Rabu, 24 November 2021 sekitar pukul 13.00 WIB. Pelaku melakukan pencurian dengan cara memanen buah kelapa sawit dari pohonnya tanpa izin dari korban dengan menggunakan alat berupa egrek. “Buah kelapa sawit hasil curian tersebut dikumpulkan menjadi beberapa tumpukan dengan cara dipanggul,” bebernya.
Aksi pelaku saat itu diketahui oleh saksi. Sempat ditegur saksi. Namun pelaku tidak menghiraukan dan masih tetap memanen buah kelapa sawit milik korban. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian 43 janjang buah kelapa sawit dengan berat sekira 1.000 kg. Jika ditafsir dengan materil sekira Rp3.090.000. “Barang bukti (BB) yang diamankan 43 janjang buah kelapa sawit,” pungkasnya.(red/smsi)



