Dua Korupsi Sekaligus, Dituntut Seumur Hidup
# Para Terdakwa Tipikor PT Asabri Dituntut Belasan Tahun
JAKARTA, SIMBUR – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menghadiri persidangan dengan agenda Pembacaan Tuntutan terhadap terdakwa HH dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT ASABRI (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 s/d 2019. Sidang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA Khusus, Senin (6/12) pukul 16.30 – 22.36 WIB.
Pada awal persidangan, JPU menyatakan pemberatan pidana atas perbuatan terdakwa dengan pertimbangan. Perbuatan terdakwa dalam perkara ini telah berakibat pada kerugian keuangan negara sangat besar seluruhnya sebesar Rp22.788.566.482.083. Atribusi dari kerugian keuangan negara tersebut dinikmati Terdakwa sebesar Rp.12.643.400.946.226 “Nilai kerugian keuangan negara dan atriubusi yang dinikmati oleh terdakwa HH sangat jauh diluar nalar kemanusiaan dan sangat menciderai rasa keadilan masyarakat,” ungkap Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH MH, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI.
Terdakwa juga telah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dengan nilai kerugian keuangan negara yang juga sangat fantastis yaitu telah merugikan keuangan sebesar Rp.16.807.283.375.000,00 dengan atribusi yang dinikmati oleh terdakwa seluruhnya sebesar Rp10.728.783.375.000.
Skema kejahatan yang telah dilakukan oleh terdakwa baik dalam perkara a quo maupun dalam perkara korupsi sebelumnya pada PT Asuransi Jiwasraya, sangat sempurna sebagai kejahatan yang complicated dan sophisticated, karena dilakukan dalam periode waktu sangat panjang dan berulang-ulang. Di samping itu, melibatkan banyak skema termasuk kejahatan sindikasi yang menggunakan instrument pasar modal dan asuransi, menggunakan banyak pihak sebagai nominee dan mengendalikan sejumlah instrumen di dalam system pasar modal. “Akibatnya menimbulkan korban baik secara langsung dan tidak langsung yang sangat banyak dan bersifat meluas,” tegasnya.
Secara langsung akibat perbuatan terdakwa telah menyebabkan begitu banyak korban anggota TNI, Polri dan ASN/PNS di Kemenhan yang menjadi peserta di PT Asabri. Hal ini, lanjut Leonard, termasuk dalam perkara korupsi pada PT ASABRI termasuk pula korban-korban yang meluas terhadap ratusan ribu nasabah pemegang polis pada PT Asuransi Jiwasraya yang tentu juga berdampak sangat besar dan serius bagi keluarganya.
“Perbuatan terdakwa telah mencabik-cabik rasa keadilan masyarakat dan telah menghancurkan wibawa negara karena telah menerobos sistem regulasi dan sistem pengawasan di Pasar Modal dan Asuransi dengan sindikat kejahatan yang sangat luar biasa berani, tak pandang bulu, serta tanpa rasa takut yang hadir dalam dirinya dalam memperkaya diri secara melawan hukum,” ungkapnya.
Dijelaskan, terdakwa tidak memiliki sedikitpun empati dengan beritikad baik mengembalikan hasil kejahatan yang diperolehnya secara sukarela. Selain itu, terdakwa serta tidak pernah menunjukkan bahwa perbuatan yang dilakukannya adalah salah. “Sebaliknya dengan sengaja berlindung pada suatu perisai yang sangat keliru dan tidak bermartabat bahwa transaksi di pasar modal adalah perbuatan perdata yang lazim dan lumrah,” paparnya.
Ditambahkan, terdakwa dalam persidangan tidak menunjukkan rasa bersalah apalagi suatu penyesalan sedikitpun atas pebuatan yang telah dilakukannya. “Jelas mengusik nilai-nilai kemanusiaan dan rasa keadilan sebagai bangsa yang sangat menjunjung nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan,” serunya.
Terdakwa telah melakukan dua perbuatan korupsi yaitu dalam perkara Korupsi PT AJS dan PT Asabri. Keduanya bisa dipandang sebagai suatu niat dan objek yang berbeda, meskipun periode peristiwanya bersamaan (PT AJS sejak 2008—2018 dan PT Asabri tahun 2012—2019). Dalam perkara korupsi pada PT Asabri dilakukan oleh terdakwa sejak periode sejak tahun 2012—2019 yang berdasarkan karakterisktik perbuatannya dilakukan secara berulang dan terus menerus yaitu pembelian dan penjualan saham yang mengakibatkan kerugian bagi PT Asabri.
Terkait dengan fakwaan Tidak menyebut Pasal 2 ayat (2), menurut penuntut umum frase “Keadaan tertentu” sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (2) adalah pemberatan pidana dan bukan sebagai unsur perbuatan, hal ini dicantumkan secara tegas dalam Penjelasan Pasal 2 ayat (2) dalam UU Nomor 20/2001. Dalam rangka mencapai tujuan yang lebih efektif untuk mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi, Undang-undang ini memuat ketentuan pidana yang berbeda dengan Undang-undang sebelumnya, yaitu menentukan ancaman pidana minimum khusus, pidana denda yang lebih tinggi, dan ancaman pidana mati yang merupakan Pemberatan Pidana. Dengan demikian, tidak dicantumkannya Pasal 2 ayat (2) seharusnya tidaklah menjadi soal terhadap dapat diterapkannya pidana mati karena hanya sebagai alasan pemberatan pidana, karena cukup terpenuhinya keadaan-keadaan tertentu yang dimaksud dalam pasal 2 ayat (2), maka penjatuhan pidana mati dapat diterapkan.
“Keadaan tertentu sebagaimana dalam Pasal 2 ayat (2) berdasarkan karakteristiknya yang bersifat sangat jahat, maka terhadap fakta-fakta hukum yang berlaku bagi terdakwa sangat tepat dan memenuhi syarat untuk dijatuhi pidana mati,” tegasnya.
Adapun tuntutan yang dibacakan JPU terhadap terdakwa HH dengan amar putusan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan kedua primair Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
“Menghukum terdakwa HH dengan pidana mati; membayar uang pengganti sebesar Rp12.643.400.946.226. Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut,” bebernya.
Selain HH, JPU Kejari Jakarta Timur menghadiri persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa LP, JS, BE, HS, dan AD dalam perkara tipikor dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri (Persero) tahun 2012 s/d 2019, Sidang bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA Khusus, Senin (6/12) sekitar pkl. 23.00 WIB.
Terdakwa LP terbukti dituntut pidana penjara selama 13 tahun dikurangi selama Terdakwa ditahan; denda sebesar Rp750 juta subsidiair pidana kurungan selama 6 (enam) bulan; dan membayar uang pengganti sebesar Rp1.341.718.048.900. Jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka di pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan.
Selanjutnya, terdakwa JS dituntut pidana penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp750 juta subsidiair pidana kurungan selama 6 (enam) bulan. Membayar uang pengganti sebesar Rp314.868.567.350. Jika tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama 7 tahun 6 bulan.
Kemudian, terdakwa BE sebagai dituntut pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun dam denda Rp750 juta subsidiair pidana kurungan selama 6 bulan. Membayar uang pengganti Rp453.783.950. Jika tidak membayar paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama 6 tahun.
Terdakwa HS dituntut pidana penjara selama 14 tahun dikurangidan denda Rp750 juta subsidiair pidana 6 bulan. Membayar uang pengganti sebesar Rp873.883.500. Jika tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka di pidana penjara 7 tahun.
Terakhir, terdakwa AD dituntut pidana penjara 10 tahun dan denda sebesar Rp750 juta subsidiair pidana kurungan 6. Membayar uang pengganti sebesar Rp17.972.600.000. Jika tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama 5 (lima) tahun.
Sementara itu, JPU Kejari Jakarta Timur juga membacakan tuntutan terhadap terdakwa SW pada pukul 13.00 – 16:30 WIB. Terdakwa SW dituntut pidana penjara selama 10 (sepuluh) dan denda sebesar Rp750 juta subsidiair pidana kurungan selama 6 bulan. Membayar uang pengganti sebesar Rp64.500.000.000. Jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka di pidana penjara selama 5 tahun. (red)



