Margono Minta Perlindungan Hukum ke “Trunojoyo”

JAKARTA, SIMBUR – Merasa diperlakukan tidak adil dan ditahan tanpa alasan hukum yang tepat, Margono Mangkunegoro, tersangka kasus dugaan penipuan jual beli tanah yang juga membuat Sarimuda, mantan calon wali kota Palembang ditahan, mengadu ke Kapolri, Jendral Listyo Sigit Prabowo. Pengaduan sekaligus meminta perlindungan hukum itu diajukan Margono melalui kuasa hukumnya, Lawyer Edi Siswanto, Justinus Joni, Mulyadi dan kawan kawan. Para lawyer membawa surat tersebut ke Mabes Polri, Jalan Trunojoyo 3, Jakarta Selatan, Senin (6/12).

Pengaduan tertulis itu diserahkan ke Sekretariat Umum Mabes Polri. Dalam jumpa pers di depan beberapa wartawan di Jakarta, Mulyadi memaparkan kliennya Margono meminta keadilan hukum dan penyidikan perkara yang ditujukan kepadanya diambil alih oleh Mabes Polri. Margono menduga telah ada kriminalisasi terhadap dirinya dan diduga penyidikan kasus itu tidak tepat.

Lawyer Mulyadi mengatakan, Margono yang awalnya bekerja sama dengan Irwan untuk menjual tanah mengajukan tagihan pembayaran tanah yang belum dilunasi. Pengajuan itu dilakukan melalui somasi tetapi malah dia yang ditahan. Mulyadi memaparkan ada 7 persil tanah yang dijual dan 6 persil tanah sudah terjadi jual beli tanah bahkan sudah dibaliknamakan ke pembeli. Tinggal 1 persil yang belum dibayar karena ada gugatan pihak ketiga. Gugatan itu telah selesai tetapi bukan uang pembayaran yang diterima malah kliennya yang ditahan,” katanya

Karena merasa kliennya dizalimi itulah, pihaknya meminta keadilan dan perlindungan hukum kepada Kapolri. “Kami meminta Mabes Polri mengambil alih pengusutan kasus ini dan ditelaah secara tepat sehingga klien kami mendapat keadilan hukum. Kami yakin Kapolri akan menerima permintaan kami,” ujarnya.

Mulyadi menambahkan, tanah terakhir belum ditandatangani akta pengikatan jual beli karena belum dibayar dan duit dari pembeli yang dititipkan ke Sarimuda tidak pernah diserahkan. “Karena belum dibayar lunas maka jual beli itu belum ditandatangani. Jika dibayar lunas jelas akan ditandatangani akta jual belinya. Duit dari pembeli memang sudah dititipkan ke Sarimuda. Tetapi mengapa selain Sarimuda klien kami juga ditahan. Padahal klien kami Margono tidak kenal dengan pembeli tanah tersebut. Jadi darimana hukumnya klien kami dituduh melakukan penipuan,” kata Mulyadi.

Surat pengaduan mohon keadilan hukum itu, benar benar tidak asal diajukan karena ternyata juga ditembuskan ke Menteri Koordinator Politik, Hukum dan HAM, Komisi Ombudsman RI, Komisi Kepolisian Nasional, Inspektur Kepolisian Nasional, Irwasum Polri, kepala divisi Propam RI, kepala divisi hukum RI, koordinator staf ahli Kapolri, Kepala Bareskrim RI, kepala biro pengawasan penyidikan Bareskrim polri, dan direktur tindak pidana umum Bareskrim Polri. “Ini bukti kami benar benar meminta pengusutan kasus ini dilakukan dengan hukum yang benar. Jangan ada upaya penyelundupan hukum,” ujar Mulyadi.

Mulyadi dan kawan lawyer lainnya juga sebelumnya sudah mengajukan penangguhan penahanan tetapi tidak dijawab.
“Semoga Mabes Polri segera mengambil alih kasus ini sehingga terang benderang dan bisa memberikan rasa keadilan bagi Margono. (rel)