Simpan 5 Kg Sabu di Samping Kasur, “Menginap” di Hotel Prodeo

PALEMBANG, SIMBUR – Pengembangan perkara penggerebekan narkoba di kawasan Tangga Buntung dan Bombaru, oleh anggota Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Palembang, akhirnya membuahkan hasil. Dengan meringkus dua pengedar berikut barang haramnya.

Tidak tanggung-tanggung, 5 kantong sabu seberat 5 kilogram senilai Rp5 miliar diamankan. Dengan dua pelakunya M Wahyu Romadon (29) bersama Bayu Prabowo (29) warga Jalan PSI Kenayan, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Gandus.

Dikatakan Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Irvan Satya Prawira SIk didampingi Kasat Reserse Narkoba Kompol Mario Ivanry Senin (6/12/21) pukul 08.00 WIB, pengungkapan 5 kilogram sabu ini dari pengembangan dua pelaku yang diamankan. “Para pelaku Wahyu dan Bayu diamankan anggota kami Jumat (3/12/2021) sekitar pukul 10.30 WIB, di Tangga Buntung,” ujar Kapolrestabes.

Dari situ pengembangan ke rumah kontrakan salah satu pelaku, di Jalan OPI Raya, Lorong Kalimantan 3, Jakabaring,” cetusnya. “Barang bukti ini ditemukan ditempat disembunyikan pelaku di samping tempat tidur atau kasur, yang disimpan di dalam tas. Sebanyak 5 kilogram sabu merek Guan Yinwang kami amankan,” timpal Kapolrestabes.

Dari penyelidikan bahwa 5 kilogram sabu ini didatangkan dari Riau, yang akan dipasarkan di wilayah Palembang. “Ini hasil kerja keras, bukan kerja instan anggota. Pengembangan dari penangkapan di daerah Tangga Buntung dan Bombaru. Pelaku ini pemasok utama narkoba di Tangga Buntung dan Bombaru, ” tegas Irvan kepada Simbur.

Irvan mengkalim dengan 5 kg sabu maka pihaknya telah menyelamatkan 25 ribu generasi penerus dari paparan bahaya narkotika. Pelaku terancam Pasal 112 KUHP dan 114 KUHP dan UU Narkotika No 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana pidana mati, seumur hidup atau 15 tahun kurungan. (nrd)