- Sita 4 Ton Timah Ilegal Senilai Rp1,7 Miliar di Pangkalpinang
- Dilanda Kekeringan, Sejumlah Daerah di Indonesia Kekurangan Air Bersih
- Peringati Hari Bhayangkara Ke-80, Optimistis Kepercayaan Publik terhadap Polisi Terus Meningkat
- Dewan Pertimbangan SMSI Pusat Taufiequrachman Ruki Terima Bintang Kehormatan dari Presiden Prabowo pada Hari Bhayangkara ke-80
- Sambut Hari Bhayangkara Ke-80, Polda Sumsel Gelar Doa Bersama Lintas Agama
Disidang akibat Bawa Senjata Tajam ke Kampung Baru
PALEMBANG, SIMBUR – Terdakwa Moh Rizky Yonandar harus mendekam dibalik jeruji besi. Setelah Rizky kedapatan selipkan pisau dipinggang, selagi asyik menikmati hiburan malam di diskotek di kawasan Teratai Putih atau Kampung Baru.
Pada Senin (6/12/21) sekitar pukul 15.00 WIB Jaksa Tommy Harizon SH membacakan dakwaan di persidangan yang diketuai majelis hakim Efrata Happy Tarigan SH MH. “Tadi dalam persidangan terdakwa Rizky Yonandar didakwa atas kepemilikan sajam. Barang dilarang itu dibawa terdakwa di diskotek Kampung Baru,” ujar Trias Aulia SH kuasa hukum terdakwa kepada Simbur.
Berawal dari Rabu (1/9/21) sekitar pukul 22.30 WIB, terdakwa pergi ke diskotek di Jalan Teratai Putih, eks Kampung Baru, Kelurahan Sukarame. Setibanya di Diskotek terdakwa bertemu temannya kemudian Kamis (2/9/21) sekitar pukul 01.00 WIB, bertemu pacarnya dan mengajak masuk Diskotek untuk minum miras.
Selang satu jam kemudian datang pihak kepolisian razia di diskotek. Mendapati terdakwa membawa barang mencurigakan di balik pingangnya. Saat digeledah ternyata sebilah sajam jenis pisau cap garpu dengan sarung kulit.Pisau tersebut diselipkan terdakwa di pinggang kanan.
Selanjutnya terdakwa digelandang Polsek Sukarame, untuk diperiksa lebih lanjut. Atas tindakannya itu terdakwa diganjar Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Sajam nomor 12 tahun 1951. (nrd)



