Sumsel Terapkan PPKM Level 3 Nataru

PALEMBANG, SIMBUR – Pemerintah pusat berencana menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 saat pelaksanaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru). Diketahui, PPKM level 3 nataru tersebut akan diberlakukan mulai 24 Desember mendatang. Seluruh provinsi di wilayah Indonesia dianjurkan untuk menerapkan PPKM level 3, termasuk juga di Sumsel.

Gubernur H Herman Deru mengatakan, Sumsel sendiri akan mengikuti program yang telah direncanakan pemeritah pusat. “Pemberlakuannya juga tentu akan mengikuti aturan pusat. Saya anjurkan kepada semua pihak untuk mematuhi ini,” kata Herman Deru, Senin (22/11).

Herman Deru menyebut, pihaknya juga terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat terkait mekanisme penerapannya. Termasuk juga regulasi penerapan pembatasan yang akan dilakukan pada saat  PPKM level 3.

“Pembatasan akan dilakukan sesuai regulasi PPKM dari pemerintah pusat. Namun yang pasti. Semua aturannya akan kami terapkan di lapangan,” paparnya.

Dia juga menjelaskan, di masa pandemi Covid-19 saat ini, perayaan nataru dan hari libur panjang lainnya memang harus disikapi dengan bijak. Sebab itu, dia menyarankan nataru saat tidak harus dilakukan dengan cara berlibur ke wilayah lain guna menekan terjadinya penularan wabah.

“Saran saya, perayaan nataru tidak harus dilakukan dengan pindah satu tempat ke tempat lain (liburan). Menurut Kemenkes, jika upaya ini lolos dan tidak ada kluster baru maka telah sukses menurunkan pandemi menjadi endemi,” sebutnya.

Terkait penutupan sejumlah tempat hiburan termasuk juga di kawasan Jembatan Ampera yang kerap menjadi pusat kegiatan masyarakat saat malam pergantian tahun di ibu kota Palembang, Herman Deru menegaskan masih akan dilakukan kajian.

“Lihat dulu aturannya. Jika masyarakat disiplin prokes, maka pembatasan tidak akan ketat. Untuk penutupan Jembatan Ampera, akan kami lihat dulu hasil rekayasa lalu lintas yang dilakukan Dinas Perhubungan dan Polda Sumsel,” terangnya.

Yang jelas, sambung dia, pihaknya akan menurunkan Satuan Tugas (Satgas) Monitoring untuk melakukan pengawasan. “Satgas monitoring tentu diturunkan. Untuk mudik tentu diperkenankan, apalagi untuk ASN. Masyarakat pun saya imbau untuk merayakan Natal hanya di tempat ibadah dan di rumah. Kami harapkan dengan upaya ini cepat terbebas dari pandemi Covid-19,” pungkasnya.(kbs)