- Ratusan Kades Hadiri Pelantikan SMSI Lahat
- Tekankan Objektivitas dalam Sidang Pankar Pamen dan Pama Triwulan I Tahun 2026
- Satu Warga Tewas, Puluhan Pasien Rumah Sakit di Manado Dievakuasi akibat Gempa dan Tsunami
- Pastikan Aset Negara di Bawah TNI AD Tertib Administrasi dan Punya Kepastian Hukum
- Jembatan SP 4 Plakat Tinggi Ambrol, Kondisi Jalan Mendesak Diperbaiki
Saksi Ahli Sebut Kesalahan Administrasi Tidak Bisa Langsung Masuk Sanksi Pidana
# Kecuali Digunakan untuk Kepentingan Pribadi
PALEMBANG, SIMBUR – Perkara dugaan tindak pidana korupsi Masjid Sriwijaya Jilid 2, digelar Senin (22/11/21) pukul 14.00 WIB, di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, kelas IA khusus. Dengan menghadirkan langsung kedua terdakwa ANS dan MS di muka persidangan.
Persidangan diketuai majelis hakim Abdul Aziz SH MH didampingi Sahlan Effendi SH MH memimpin jalannya persidangan dengan agenda keterangan saksi ahli. Saksi ahli kerugian negara Siswo dihadirkan secara virtual dan saksi ahli hukum pidana dari Univ Islam Jogjakarta Dr Muzakir SH MH, hadir langsung di persidangan.
Jaksa penuntut umum dari Kejati Sumsel Roy Riyadi SH MH terus melancarkan pertanyaan terkait perihal proposal, pengesahan dana hibah serta tujuan dan manfaat dari digelontorkannya dana hibah untuk proyek Masjid Sriwijaya.
Saksi ahli Siswo mengatakan melihat alokasi tujuan. Contoh perkara Hambalang alokasi ada tapi tujuannya tempat berlatih atlet tidak tercapai. Sedangkan anggaran tahun 2015 maka penggunaanya untuk 2015 dan prestasinya di tahun yang sama, tetapi anggarannya yang berkurang, maka harus ada laporan terkiat progres penggunaan anggaran dalam tiap proyek secara berkala.
Baik terdakwa ANS, eks Plt Kepala Birokesra Pemprov Sumsel dan terdakwa MS eks Sekda Sumsel sependapat dan tidak ada keberatan keterangan saksi ahli. Saksi ahli berikutnya Dr Muzakir SH MH ahli hukum pidana membeberkan dipersidangan, bahwa mal administrasi atau pelanggaran administrasi, mekanismenya harus dengan hukum administrasi, sanksinya juga hukum administrasi dengan sanksi dari paling ringan sampai ke berat.”Kalau ada sanksi pidana dalam hukum administrasi, tapi domainnya sanksi administrasi. Tidak boleh sanksi pidana jadi utama. Kalau tidak efektif, baru pilihan terakhir sanksi pidana,” cetusnya.
Pejabat yang melaksanakan tugas administrasi keuangan negara, dimana dana sudah disahkan di DPRD, jadi memproses sesuai peruntukannya, menurut ahli itu perbuatan hukum yang sah. Jumlah sesuai APBD maka sah, tidak ada penyalahgunaan anggaran.
“Kalau hanya kekerungan administrasi maka prinsipnya administrasi. Kecuali kalau digunakan yayasan untuk kepentingan pribadi itulah terjadi tindak pidana korupsi.Yayasan menerima dana hibah harus mengikuti prosedur peraturan barang dan jasa pemerintah. Yang paling penting dana tadi diperuntukan untuk pembangunan masjid, lalu yayasan yang mengawasi. Sumber hibah Pemda, kalau sudah dihibahkan maka yayasan bertanggung jawab atas penggunaan anggaran,” tegas Muzakir.
Pasal menyalahgunakan wewenang, artinya pejabat menyalahgunakan atau melampaui, atau tidak sesuai prosedur atau melampaui, maka setiap pejabat punya wewenang untuk mengambil kebijakan, maka ini tidak melawan hukum.
“Pengertian memperkaya diri, orang lain atau korporasi itu kaitannya dengan UU Tipikor, bahwa pengertianya pindah harta atau uang kepada pribadi atau korporasi dilakukan melawan hukum, maka disitulah ada kerugian negara. Prinsipnya harus meanreal atau niat jahat, harus dibuktikan, pasal 2 ayat 1 dan pasal 3, harus ada mencari keuntungan melawan hukum,” tukas Muzakir.
Sementara, Tim penasihat hukum terdakwa ANS, yakni Muchamad Erlangga SH MH didampingi Pujiati SH serta Redho Junaidi SH MH mengatakan bahwa bila perbuatan itu terkait administratif tidak bisa dikenakan tindak pidana. “Kami kaitkan dengan perkara ini, klien kita itukan disangkakan melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor. Dalam kapasitasnya sebagai pelaksana tugas kepala Birokesra, dalam hal ini melakukan verifikasi administrasi terkait proses pencairan dana hibah, dari pihak Pemprov Sumsel kepada pihak Yayasan Masjid Sriwijaya,” jelasnya kepada Simbur.
Maka dikaitkan dengan keterangan ahli pada persidangan tadi, tindakan hukum ditegaskan Erlangga dilakukan kliennya murni perbuatan administrasi. “Artinya tindakan ini bila terdapat penyimpangan tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana, hanya melaksanakan tugasnya saja. Dari keterangan ahli untuk mencari kebenaran materil,” cetusnya.
Keterangan ahli hukum pidana Muzakir dari Universitas Islam Jogjakarta memberikan pencerahan, dalam proses persidangan ini. “Jangan setiap tindakan administrasi itu dikatakan bila di hilirnya terjadi penyimpangan-penyimpangan dikatakan bagian dari tindak pidana korupsi. Jadi harus dipisahkan, mana proses administrasi mana ada proses penyimpangan itu harus dibedakan sesuai porsinya masing-masing. Tidak boleh digeneralisir,” timbangnya.
Erlangga menegaskan, perkara ini jelas perbuatan kliennya sebagai Plt tahun 2015 dan 2017 murni perbuatan administrasi pemerintahan. “Keterangan ahli Muzakir, ketika dana hibah sudah beralih dari Pemprov Sumsel ke pihak penerima Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya, tanggung jawab pihak Pemprov sudah beralih ke pihak Yayasan. Intinya sudah sampai dengan terang benderang, yakni perbuatan hukum klien kami itu murni administrasi ANS. Perbuatan pidana juga harus dibuktikam meanreal atau niat jahat, ada motivasi juga. Jadi tidak bisa semena-semena kesalahan administrasi otomatis ada perbuatan tindak pidana,” tukasnya. (nrd)



