Ibu Dianiaya Ayah, Anak Kandung Jadi Pesakitan

PALEMBANG, SIMBUR – Perkara kekerasan berujung petaka. Nahas dialami korban Indra (60) yang tewas ditangan putra kandungnya sendiri terdakwa Okta Prianus (24) warga Jalan Pasundan, Lorong Nyiur 3, Kelurahan Kalidoni, Kecamatan Kalidoni. Sidang digelar dengan agenda dakwaan yang dibacakan jaksa Tri Amalia Agustina SH di Pengadilan Negeri kelas IA Khusus Palembang,  Rabu (27/10).

Persidangan diketuai majelis hakim Agnes Sinaga SH MH dengan terdakwa Okta Prianus yang melakukan pemukulan dan penganiayaan terhadap ayah kandungnya sendiri. Atau terkait perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang menyebabkan matinya korban.  “Tadi terdakwa Okta Prianus disidang. Agendanya baru dakwaan. Terdakwa ini melakukan pemukulan dan penganiayaan hingga korban ayah kandungnya Indra terluka parah,” ungkap Jurnelis SH penasihat hukum terdakwa Okta kepada Simbur.

Dalam dakwaan JPU, diketahui, petaka itu terjadi Sabtu 21 Agustus 2021, sekitar pukul 11.00 WIB. Terdakwa Okta Prianus berada di kamarnya. Dia mendengar ayah kandungnya Indra tengah bertengkar dengan ibunya Mardaleni. Dia meminta untuk diam dua kali. Tetapi cekcok mulut berlanjut. Sang ayah, Indra memukul dan menendang ibu terdakwa, Mardaleni sampai terguling di lantai hingga nyaris pingsan. Sembari memegang parang mengancam akan membunuh Mardaleni atau ibu terdakwa Okta.

Melihat pertengkaran berujung kekerasan alias KDRT itu, membuat emosi Okta tersulut. Lalu terdakwa ke dapur mengambil palu. Seketika itu palu dihantamkan tiga kali ke kepala ayahnya Indra, hingga terluka parah. Tidak sampai disitu terdakwa Okta juga merebut parang dimenyabetkan parang ke tubuh ayah kandungnya Indra.

Kendati telah jadi korban KDRT suaminya Indra, Mardaleni masih berusaha melerai agar putranya Okta tidak menganiaya ayahnya sendiri. Dalam kondisi korban Indra bersimbah darah, Mardaleni berteriak meminta tolong tetangga. Katla sebagai tetangga melihat kejadian itu segera membantu dengan membawanya ke rumah sakit.

Selagi dirawat di RSMH Palembang, korban Indra menolak untuk dilakukan perawatan medis hingga operasi di bagian kepala. Sampai korban Indra meninggal dunia pada Senin 9 Agustus 2021 dini hari pukul 02.50 WIB.  Hasil visum yakni luka robek di kepala, patah tulang dan pendarahan akibat trauma tumpul. Akibat tindakannya itu terdakwa Okta melanggar Pasal 44 ayat 3 UU No 23/2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, serta Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang tindak penganiayaan menyebabkan kematian. (nrd)