Bunuh Juru Parkir Wanita, Dituntut 14 Tahun Penjara

PALEMBANG, SIMBUR – Terdakwa Ifriadi (30) warga Jalan Demang Lebar Daun, Lorong Demang V, Kelurahan Lorok Pakjo, Kecamatan Ilir Barat I, Rabu (27/10/21) sekitar pukul 16.15 WIB, dihadirkan secara virtual dalam persidangan. Adapun agenda tuntutan dalam perkara pengeroyokan berujung maut terhadap korban Asna Tuminah.

Jaksa Penuntut Umum Tommy H SH membacakan tuntutan dalam persidangan yang diketuai majelis hakim Harun Yulianto SH MH. Sidang berlangsung di PengadilanNegeri Kelas IA Khusus Palembang.

Dengan pertimbangan memberatkan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, sedangkan pertimbangan meringankan terdakwa berterus terang dan menyesali perbuatannya.  Menyatakan terdakwa Ifriadi, bersalah telah melakukan tindak pidana dengan sengaja merampas nyawa orang lain. Sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Maka menuntut terdakwa Ifriadi dengan pidana penjara selama 14 tahun, dikurangi selama terdakwa dalam masa penahanan. Memerintahkan agar terdakwa tetap dalam tahanan.

Megaria SH, skuasa hukum terdakwa Ifriadi, agenda pekan depan akan menyiapkan nota pembelaan. “Tadi terdakwa dituntut selama 14 tahun pidana penjara. Pekan depan pembelaan kita sampaikan,” singkat kepada Simbur, Rabu (27/10/21) pukul 16.30 WIB

Dari dakwaan diketahui pada Sabtu 28 Januari 2017 sekitar pukul 00.30 WIB, telah terjadi tindak pembunuhan dilakukan terdakwa Ifriadi, bersama Febriansyah alias Febri, Marjiansyah alias Aji (DPO), terhadap Asna Tuminah, di parkiran KFC Demang, Jalan Demang Lebar Daun, RT 53/15, Kelurahan Lorok Pakjo, Kecamatan IB 1.

Saksi Heriantoni adalah suami dari korban Asna Tuminah, berawal dari Jumat 27 Januari 2017 sekitar pukul 23.00 WIB, terdakwa Ifriadi mengajak Febri dan Aji (DPO), ke Jalan Demang Lebar Daun untuk menagih uang parkir kepada Indra dan korban Asna. Namun uang itu tidak diberikan Asna, terdakwa pun mendadak emosi lalu mencabut sebilah pisau, mengancam korban Asna.

Saksi Riki Saputra melihat itu berusaha melerai membantu korban Asna, “Ngapo kau nunjuk-nunjuk lading, sini musuh akunah,” kata Riki. Terdakwa Asna yang ketakutan langsung kabur, dan bertemu dengan Febri dan Aji (DPO).

Setelah itu ketiganya berboncengan motor menemui korban Asna yang sedang jaga parkir. Terdakwa langsung mengeluarkan pisau, mengancam lagi sambil bertanya mana Riki yang sudah pergi. Terdakwa kembali meminta jatah uang parkir tapi kembali tidak dapat.

Seketika itu pelaku Febri menusuk saksi Indra dengan obeng dan mengenai tangan sebelah kiri. Indra pun mengambil kayu membela diri.Ssetelah itu balik menusuk korban Asna, juga menggunakan obeng. Saat akan kabur, terdakwa Ifriadi kembali menusuk pungggung korban dengan sebilah pisau.

Saksi Indra melihat sudah berlumuran darah dengan luka di punggung dan tusukan di perut. Selanjutnya dibawa ke RSMH Palembang tetapi tidak tertolong dan meninggal dunia. Heriantoni sang suami korban Asna saat menjenguknya di rumah sakit sudah melihat dalam keadaan meninggal dunia. Diduga motifnya terdakwa yang tidak terima saat menagih uang jaga parkir tidak diberi korban Asna. (nrd)