- Jon Heri Kembali Pimpin SMSI Sumsel
- Sebelas Detik Mengubah Makna: Ketika Algoritma Mengalahkan Fakta
- Jaksa Sita Truk dan Alat Berat Perusahaan Terkait Korupsi Distribusi Semen
- Pejabat Bank Tersangka Korupsi KUR di OKUT Tidak Ditahan karena Akan Menjalankan Ibadah Haji
- Diduga Menghalangi Penyidikan Kasus Korupsi, Staf Ahli Bupati Muba dan Oknum Pengacara Jadi Tersangka
Uji Kompetensi Menjaga Kehormatan Wartawan
PALEMBANG, SIMBUR – Standardisasi profesi bukan untuk membatasi hak asasi wartawan sebagai warga negara. Akan tetapi, sertifikasi melalui uji kompetensi diperlukan untuk menjaga kehormatan wartawan itu sendiri. Hal itu diungkap Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Sumatera Selatan, Firdaus Komar.
“Standarisasi ini juga untuk menjaga kehormatan pekerjaan wartawan. Bukan untuk membatasi hak asasi warga negara menjadi wartawan. Kompetensi wartawan pertama berkaitan dengan kemampuan intelektual dan pengetahuan umum. Lalu meliputi kemampuan memahami etika dan hukum pers, konsepsi berita, penyusunan dan penyuntingan berita,” terang Firdaus Komar saat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) di Beston Hotel, Jalan Kolonel Atmo, Palembang, Rabu (27/10).
Untuk memastikan standar kompetensi, timpal Firdaus Komar, maka harus mengikuti uji kompetensi wartawan (UKW). “Pelaksanaan UKW dilakukan oleh lembaga penguji yang telah lolos dan diverifikasi oleh Dewan Pers, baik itu perusahaan pers, organisasi wartawan, perguruan tinggi atau lembaga pendidikan jurnalistik,” ujarnya.
Substansi uji kompetensi yakni sistem yang dilaksanakan untuk mengukur standar kompetensi wartawan melalui lembaga penguji yang telah diverifikasi oleh Dewan Pers. “Sistem uji kompetensi wartawan yang dirumuskan oleh Dewan Pers dan dilaksanakan oleh PWI Pusat menggunakan model dan kategori kompetensi sebagai berikut. Mulai dari kesadaran (awareness), kesadaran tentang etika dan hukum, lalu kepekaan jurnalistik, dan pentingnya jejaring serta dalam lobi-lobi.
Tidak hanya itu, UKW juga menekankan pentingnya, keterampilan skills, yakni 6M dari mencari, memiliki, menyimpan, menyampaikan informasi, melakukan riset atau investisigasi, analisis prediksi. UKW yang dirumuskan ini merupakan hal-hal mendasar yang harus dipahami, yang dilaksanakan PWI setelah dirumuskan Dewan Pers.
Sementara, Kepala Sub Bidang Humas Polda Sumsel AKBP Iralisah SH menyampaikan, selama ini kerja sama antara Polri dengan Media sudah terjalin erat dan baik sehingga harus terus ditingkatkan dalam era serba digitalisasi dan keterbukaan informasi publik. Wartawan yang kompeten juga menjadi syarat mutlak untuk menghasilkan karya jurnalistik berstandar dan berkualitas.
Uji kompetensi ini bertujuan di antaranya menjadi acuan sistem evaluasi kinerja wartawan oleh perusahaan pers. Menegakan kemerdekaan pers berdasar kepentingan publik. Lalu menghindari penyalahgunaan profesi wartawan, serta menempatkan wartawan pada kedudukan strategis dalam industri pers.
Demikian diungkap Andi Ari Pangeran, Manager Humas SKK Migas Sumbagsel. Dirinya mengatakan, kerja sama dengan PWI Sumsel telah berjalan dengan baik selama ini. Dengan uji kompetensi ini awak media lebih meningkatkan kemampuan yang berstandardisasi dalam karya jurnalistik. (nrd)



