- Jaksa Sita Truk dan Alat Berat Perusahaan Terkait Korupsi Distribusi Semen
- Pejabat Bank Tersangka Korupsi KUR di OKUT Tidak Ditahan karena Akan Menjalankan Ibadah Haji
- Diduga Menghalangi Penyidikan Kasus Korupsi, Staf Ahli Bupati Muba dan Oknum Pengacara Jadi Tersangka
- Sinergi Hadapi Musim Kemarau, Apel Karhutla Sumsel Bakal Digelar di Kampung Nelayan Sungsang pada 6 Mei 2026
- Resmi Dilantik, 325 Bintara Remaja TNI AD Siap Mengabdi untuk Negeri
Kejagung Tangkap Buronan Korupsi Pengadaan Listrik Bandara Batam
JAKARTA, SIMBUR – Tim Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil mengamankan DPO (daftar pencarian orang) yang diduga melakukan tindak pidana korupsi pengadaan listrik di Bandara Hang Nadim, Batam, Kepulauan Riau tahun 2011-2012. Penangkapan buronan dilakukan di Jalan Yos Sudarso, Sunter, Jakarta Utara, Selasa (26/10).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH MH mengatakan, tersangka AM (52) merupakan buronan Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam. Warga Jalan Kramat Pulo Gandul, Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat itu merupakan Direktur CV Indhiang Kuring.
“Terpidana AM selaku Direktur Utama CV Indhiang Kuring telah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan listrik di Bandara Hang Nadim Batam Kepulauan Riau. Akibat perbuatan terpidana, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp5,3 miliar dari total anggaran Rp10 miliar,” ujar Leonard melalui keterangan resmi yang diterima redaksi, Selasa (26/10) malam.
Lanjut Leonard, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Pinang Nomor: 2/Pid.Sus-TPK/2017/PN Tpg tanggal 3 November 2017, terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. “Oleh karenanya, menjatuhkan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp150 juta dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan,” tegasnya.
Leonard menambahkan, ketika dipanggil Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut. Oleh karena itu, kata Leonard, yang bersangkutan dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO). “Akhirnya berhasil diamankan di Jalan Yos Sudarso, Sunter, Jakarta Utara. Selanjutnya akan dibawa ke Batam pada hari ini Selasa (26/10) dengan menggunakan pesawat guna dilaksanakan eksekusi oleh Jaksa Eksekutor dari Kejaksaan Negeri Batam,” terangnya.
Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, Leonard mengimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya. “Tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” tutupnya.(red)



