Jaksa Tuntut Hukuman Mati, Hakim Vonis Terdakwa Seumur Hidup

PALEMBANG, SIMBUR – Hukuman pidana mati ditujukan terhadap dua pelaku yang terlibat dalam peredaran narkotika dengan barang bukti seberat 15,528 gram atau 15,5 Kg sabu senilai Rp 15 miliar lebih. Terdakwa Sehat Marulli Tua Silalahi (46) warga Desky Lawe Tongah, Kecamatan Babul Makmur, Kabupaten Aceh Tenggera, Aceh. Bersama terdakwa Elpani Jon Naibaho (42) warga Desa Amplas, Kecamatan Pecut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Kabupaten Sumut dituntut pidana mati, dengan dugaan melanggar Pasal 114 ayat 2 dan 132 ayat 1 dan UU Narkotika No 35 tahun 2009. Akhirnya, keempat terdakwa divonis seumur hidup atau terbebas dari bayang-bayang tuntutan pidana mati jaksa.

Paul Marpaung SH MH menyatakan kedua terdakwa terbukti melakukan pemufakatan sebagai perantara peredaran narkotika yakni melanggar Pasal 114 ayat 2 UU RI No 35 jo Pasal 132 ayat 1 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan pertimbangan memberatkan tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan narkotika. Pertimbangan meringankan kedua terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya. “Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara kepada masing-masing terdakwa dengan pidana seumur hidup,” tegas Paul Marpaung, Selasa (26/10/21) siang.

Jaksa Kejari Palembang Dani SH dan penasihat hukumnya Ahmad Rizal sepakat pikir-pikir atas vonis seumur hidup majelis hakim, dan akan menyatakan sikap dalam sepekan, apakah banding atau menerima vonis.

Terpisah, dua terdakwa 9,9 Kg sabu juga divonis seumur hidup. Terdakwa yakni Heru Suminto (32) dan terdakwa Gantara Nugraha, menguasai sebanyak 9,9 kilogram lebih atau 9004, 900 gram, merek Guanyinwang senilai Rp 9 miliar. Heru warga Jalan Duku, Kelurahan Pandan Wangi, Kecamatan Paranap, Kabupaten Indra Giri Hulu, Provinsi Riau.

Dikatakan Megaria SH kuasa hukum kedua terdakwa, bahwa kliennya diganjar Pasal 114 ayat junto 132 ayat 2, padahal terdakwa belum menikmati hasil dan satu lagi hanya driver. Dan majelis hakim Harun Yulianto SH MH memvonisnya hukuman seumur hidup.

“Perannya kurir, terdakwa Gantara dan Heru Suminto, dua-duanya divonis majelis hakim seumur hidup. Sedangkan tuntutan JPU yakni pidana mati. Upaya hukum kami berkoirdinasi dengan keluarga keluarga, terdakwa sama pikur-pikir dalam sepekan ini,” ungkapnya kepada Simbur, Selasa (26/10).

Persidangan sebelumnya diketuai majelis hakim Harun Yulianto SH MH pada Selasa (21/9/21) sekitar pukul 11.00 WIB. Dengan agenda tuntutan Jaksa Penuntut Umum Desmilita SH menuntut terdakwa Heru terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana peredaran narkotika.

“Terdakwa melanggar Pasal 114 KUHP ayat 2 dan UU No 35 tahun 2009 dan Pasal 132 ayat 1 yang ancamannya dengan hukuman pidana mati,” tegas JPU.

 

Diwartakan sebelumnya, Ketua majelis hakim Paul Marpaung SH MH memimpin persidangan dengan agenda dakwaan. Terhadap terdakwa Elpani dan Sehat Marulli Tua Silalahi. Dengan bus pariwisata D 7710 AM warna putih, keduanya mengangkut 15,5 kg sabu-sabu dengan nilai sekitar Rp15 miliar lebih. Kedua terdakwa membawa 15,5 kg sabu-sabu dengan bus pariwisata hingga diamankan Tim BNN Provinsi Sumsel pada Selasa (21/2) di Jalan Baypass Soekarno Hatta, Palembang.

Para terdakwa juga dihadirkan online melalui layar monitor di muka persidangan. Sedangkan penasihat hukum terdakwa Eka Sulastri SH mengatakan kepada Simbur, ia akan mengambil langkah hukum setelah menerima isi dakwaan.

Dari dakwaan diketahui terdakwa Elpani bersama terdakwa Sehat Maruli Tua Silalahi alias Aloho serta Nasrun, pada Selasa (2/2/21) sekitar pukul 07.30 WIB, di Jalan Baypass Soekarno Hatta, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Palembang, menguasai dan membawa 15 bungkus seberat 15.528 gram atau 15,5 Kg Sabu-sabu.

Mulanya terdakwa Elpani dihubungi terdakwa Sehat Maruli ada perintah dari Nasrun alias Nasrul, untuk mengambil barang narkotika di Medan yang akan dikirim ke Jakarta. Selanjutnya mereka sepakat bertemu di gudang bus Amplas Medan. Kemudian terdakwa Elpani dan Sehat menuju daerah Sunggal Gagak Hitam kota Medan, dengan mengendarai bus pariwisata warna putih D 7710 AM. Setibanya di sana, bertemu dengan seseorang yang mengendarai mobil Inova warna silver. Mobil Inova diserahkan kedua terdakwa yang didalamnya ada 2 buah ransel Polo berisi narkotika. Selanjutnya mobil Inova bergerak yang dibuntuti bus pariwisata, kemudian berhenti.

Kemudian terdakwa Elpani memindahkan dua buah ransel warna merah dan coklat berisi narkotika dari mobil Inova ke bus pariwisata. Terdakwa Sehat lalu mengembalikan mobil Inova silver ke daerah Sunggul Gagak Hitam kota Medan. Sedangkan terdakwa Elpani pergi dengan bus pariwisata menuju gudang bus Amplas Medan, lalu Nasrun pergi dari gudang bus Amplas.

Terdakwa Elpani dan Sehat membuka 2 ransel berisi 15 bungkus narkotika dan menyimpannya di bagian belakang bus telah dimodifikasi. Esoknya terdakwa Elpani dan Sehat bergantian mengemudi bus pariwisata warna putih D 7710 AM dengan kenek saksi Aprianto Haloho dan saksi Arikson Panjaitan, berangkat ke gudang bus Amplas Medan bertujuan Jakarta.

Pada Selasa (2/2/21) sewaktu bus melintas di Jalan Baypass Soekarno Hatta, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Palembang, Tim BNN Provinsi Sumsel melakukan penghadangan dan pemeriksaan. Dari penggeledahan dibagian belakang bus, tempat tidur sopir dari papan kayu, ditemukan 15 bungkus narkotika seberat 15,5 kilogram.

Menurut terdakwa Erpani sabu itu milik Nasrun, bersama terdakwa Sehat disuruh Nasrun alias Nasrul untuk membawa barang haram ini ke Jakarta. Terdakwa Sehat Maruli juga telah diberi uang Rp 17 juta oleh Nasrun, sebagai biaya pengantaran barang. Sehingga terdakwa melanggar pasal 114 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika

 

Sementara itu, dua terdakwa Heru Suminto (32) dan terdakwa Gantara Nugraha, membawa sebanyak 9,9 kilogram lebih atau 9004, 900 gram, merek Guanyinwang senilai Rp 9 miliar. Heru warga Jalan Duku, Kelurahan Pandan Wangi, Kecamatan Paranap, Kabupaten Indra Giri Hulu, Provinsi Riau, dituntut Jaksa Penuntut Umum Desmilita SH dengan hukuman pidana mati.

Sebagaimana dakwaan, pada Senin (22/3/21) sekitar pukul 17.00 WIB, terdakwa Heru dan terdakwa Gantara Nugraha (pengemudi Xenia) berangkat menuju Pekan Baru dengan mengendarai mobil Daihatsu Xenia BM 1859 JW warna hitam metalik. Setibanya di Pekanbaru, terdakwa menelpon Slamet telah sampai.

Tidak lama kemudian datang seseorang dengan sepeda motor, terdakwa pun mengikuti motor sampai di sebuah bengkel. Disana terdakwa diberi mainan dan sebuah karung, serta uang jalan Rp 10 juta untuk ke Lempuing Sumsel. Lalu Slamet (dpo) menelpon terdakwa Heru bahwa dimobil ada narkoba dan memberitahu Gantara.

Selagi melintas di daerah Mesuji, Slamet kembali menelpon menanyakan posisi. Peredaran narkotika ini rupaya telah terendus Tim BNNP Sumsel melihat kendaraan dimaksud kemudian melakukan pemeriksaan dan penahanan dua terdakwa Heru dan Gantara yang mengemudikan mobil, berikut 9,9 kilogram lebih sabu-sabu. (nrd)