- Jaksa Sita Truk dan Alat Berat Perusahaan Terkait Korupsi Distribusi Semen
- Pejabat Bank Tersangka Korupsi KUR di OKUT Tidak Ditahan karena Akan Menjalankan Ibadah Haji
- Diduga Menghalangi Penyidikan Kasus Korupsi, Staf Ahli Bupati Muba dan Oknum Pengacara Jadi Tersangka
- Sinergi Hadapi Musim Kemarau, Apel Karhutla Sumsel Bakal Digelar di Kampung Nelayan Sungsang pada 6 Mei 2026
- Resmi Dilantik, 325 Bintara Remaja TNI AD Siap Mengabdi untuk Negeri
Diduga Korupsi Turap Sungai Rumah Sakit, Kuasa Hukum Terdakwa Keberatan atas Tuntutan Jaksa
PALEMBANG, SIMBUR – Terdakwa R (49) Kasubag Rumah Tangga RS dr Rivai Abdullah Palembang bersama Junaidi ST (46) kontraktor atau Direktur PT Palcon Indonesia, menjalani persidangan secara virtual di Pengadilan Negeri kelas IA khusus Palembang. Adapun agenda sidang terkait dakwaan digelar Selasa (26/10) sekitar pukul 11.00 WIB.
Jaksa penuntut umum M Lukber Liantama SH MH didampingi Naimullah SH MH dengan majelis hakim diketuai Sahlan Effendi SH MH bahwa para terdakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau 3 ayat jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
“Pagu anggaran proyek senilai Rp 14 miliar lebih. Akibat perbuatan terdakwa Rusman selaku Kasubag Rumah Tangga dan Junaidi sebagai kontraktor, telah menyebabkan kerugian negara Rp 4,8 miliar dalam proyek turap sungai di RS dr Rivai Abdullah Palembang,” sebut JPU.
Lisa Merida SH MH penasihat hukum terdakwa Rusman mengatakan pihaknya mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU tersebut. “Dakwaan JPU itu kabur, eksepsi kami akan pasal, ada berapa bagian dari dakwaan yang kami nilai kabur, apalagi terkait kerugian negara, ini eksepsi kami,” cetus Lisa.
Giliran Agustina Novita Sarie SH MH dan Muhammad Yusuf SH MH sebagai kuasa hukum kontraktor Junaidi ST, meyangkut kerugian negara Rp 4,8 miliar jelas tidak sesuai dengan apa yang disangkakan ke kliennya itu. “Klien kami sebagai selaku pelaksana pembangunan, tidaklah seperti yang didakwakan terkait kerugian negara. Kami mengajukan keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum,” timpalnya.
Dakwaan terdakwa R Kepala Sub Bagian Rumah Tangga dan Perlengkapan RS dr Rivai Abdullah Mariana, Palembang dan PPK dan terdakwa J Direktur PT Palcon Indonesia. Bahwa tahun 2017 di RS dr Rivai Abdullah, di Jalan Sungai Kundur, Kelurahan Mariana, Banyuasin, dan di kantor PT Karyatama Saviera di Jalan Basuki Rachmat, Kecamatan Kemuning.
Terjadi tindak pidana merugikan negara tahun anggaran 2017, Rp 4.896.826.501, atau Rp 4,8 miliar, sesuai pemeriksaan BPK RI tanggal 30 Desember 2020, dalam pemeriksaan investisigasi perhitungan kerugian negara dugaan tindak pidana korupsi proyek penimbunan dan pembuat turap sungai di RS dr Rivai Abdullah Palembang.
Diwartakan Simbur sebelumnya, Dalam perkara ini penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumsel, telah menetapkan dua orang tersangka, dua tersangka lagi sudah meninggal dunia. Yakni tersangka R (49) PNS Kementrian RS Rivai Abdullah dan tinggal di Kompleks RS dr Rivai Abdullah Palembang, Kelurahan Mariana, Kecamatan Banyuasin 1. Bersama tersangka J (45) pihak swasta atau Direktur PT PI, warga Jalan A Yani, Kelurahan 9-10 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I.
Modusnya disinyalir telah terjadi pengurangan volume pada timbunan pasir dan sheet pile beton, dan pengurangan pada pengangkutan sheet pile beton ke lokasi proyek. Serta terjadi pengurangan volume dari pengadaan dan pengangkutan pancang beton 30×30 di lokasi proyek. (nrd)



