Kantongi 2,10 Gram Sabu dan 25 Butir Ekstasi, Dipenjara 7 Tahun

PALEMBANG, SIMBUR – Terdakwa Agustoni alias Tengah, pada Senin (4/10) siang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri kelas 1A Palembang, dengan agenda putusan. Setelah terdakwa kedapatan berurusan dengan barang haram 2 bungkus sabu seberat 2,10 gram seharga Rp9 juta. Ditambah 2 bungkus berisi 25 butir ekstasi logo enam-enam warna biru, perbiji Rp 230 ribu, seberat 9,80 gram total seberat 11,9 gram.

Majelis hakim Said Husen SH MH dalam amar putusannya menyatakan terdakwa bersalah melakukan peredaran narkotika golongan 1 melebihi 5 gram beratnya. Sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat 1.

Dengan pertimbangan memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemeberantasan narkotika. Sedangkan pertimbangan meringankan terdakwa sopan dalam persidang.  “Maka mengadili dan menjatukan terdakwa Agustoni dengan pidana penjara selama 7 Tahun dan denda 1 miliar subsider 4 bulan,” tegas majelis hakim.

Atas putusan hakim, terdakwa menerima dijawab secara virtual. JPU sendiri menyatakan pikir-pikir. Putusan ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa  Kejati Sumsel, yang menuntut  terdakwa dihukum pidana penjara selama 10  tahun dan denda 1 milliar subsider 6 bulan.

Kala itu Selasa (15/8/21) sekitar pukul 23.00 WIB, Tim Reserse Narkoba Polda melakukan penangkapan terdakwa di Wisma Nagoyah di Komplek Perumahan Teratai Putih atau Kampung Baru, di Kecamatan Sukarami, terkait transaksi narkotika.

Kemudian melakukan penyelidikan ke alamat tersebut, petugas mendapati terdakwa. Saat dilakukan penggeledahan di badan terdakwa tidak ditemukan barang bukti.  Terdakwa mengatakan kalau barang haram itu sudah dititipkan kepada YD yang terlebih dahulu diamankan. Sebelumnya polisi telah memeriksa YD, saat digeledah di rumahnya ditemukan barang bukti 2 katong plastik sabu dan 25 butir pil ekstasi. (nrd)