- Jaksa Sita Truk dan Alat Berat Perusahaan Terkait Korupsi Distribusi Semen
- Pejabat Bank Tersangka Korupsi KUR di OKUT Tidak Ditahan karena Akan Menjalankan Ibadah Haji
- Diduga Menghalangi Penyidikan Kasus Korupsi, Staf Ahli Bupati Muba dan Oknum Pengacara Jadi Tersangka
- Sinergi Hadapi Musim Kemarau, Apel Karhutla Sumsel Bakal Digelar di Kampung Nelayan Sungsang pada 6 Mei 2026
- Resmi Dilantik, 325 Bintara Remaja TNI AD Siap Mengabdi untuk Negeri
Kuasa Hukum: Selain APBD Ada Bantuan dari Luar Negeri, Dana Rp130 Miliar Mengalir ke Urukan Rawa
#Sidang Kasus Dugaan Rasuah Masjid Sriwijaya
Kasus dugaan rasuah Masjid Sriwijaya memunculkan pertanyaan baru. Hal itu diungkap kuasa hukum terdakwa MS dan ANS, yakni Iswandi Idris SH MH serta Redho Junaidi SH MH usai sidang di Pengadilan Negeri Tipikor kelas IA Palembang, Senin (4/10). Menurut Iswandi, selain bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), proyek pembangunan masjid tersebut ada juga bantuan dari luar negeri. Terkait penggunaan dana Rp130 miliar, Iswandi mengungkap, berdasarkan keterangan kliennya bahwa uang tersebut sudah habis untuk menguruk (menimbun) rawa serta memasang fondasi dan tiang pancang di lokasi Masjid Sriwijaya. Berikut laporan di dalam dan luar sidang selengkapnya.
PALEMBANG, SIMBUR – Majelis hakim diketuai Abdul Ajis SH MH didampingi Sahlan Effendi SH MH bersama tiga hakim meminta keterangan empat orang saksi yang dihadirkan di muka persidangan Pengadilan Negeri Tipikor kelas IA Palembang. Adapun perkara yang disidangkan terkait rasuah proyek Masjid Sriwijaya yang merugikan negara Rp 116,9 miliar, Senin (4/10/21) sedari pukul 11.30 WIB-17.01 WIB.
Keempat saksi yakni, Rudi dari BPN, saksi Toni anggota panitia pembangunan divisi administrasi dan lahan termasuk anggota panitia lelang. Lalu saksi Isnaini Madani kepala Dinas Tata Kota Palembang dan saksi Aminuddin divisi perencanaan teknis atau ahli struktur baja.
Saksi Rudi dari BPN, ditanya terkait peta bidang yang menurutnya baru diketahui waktu dimintai penyidik Kejati Sumsel saat ada pemeriksaan. Dikatakan saksi kepada majelis hakim, tanah yang disengketakan itu tepat di atas tiang pancang Masjid yang dibangun.
Saksi Toni anggota Panitia Pembangunan Divisi Administrasi dan Lahan juga anggota Panitia Lelang mengatakan bahwa pemenang lelang proyek Masjid itu PT Brantas. Dalam kerja ini ia satu kali merima honor. Semua panitia lelang dapat honor. Diketahui dana yang dibutuhkan Rp600 miliar dalam lelang proyek ini. Saksi Isnaini Madani sebagai Kepala Dinas Tata Kota hanya ditanya sekitar penertiban IMB pembangunan Masjid Sriwijaya.
Berikutnya paling banyak menjadi sasaran pertanyaan baik dari majelis hakim, Jaksa Kejati Sumsel Roy Royadi SH MH dan tim pengacara terdakwa, adalah saksi Aminuddin divisi perencanaan teknis. Diketahui bahwa uang muka proyek ini sebesar Rp50 miliar, baik sebagai divisi perencana teknis dan sebagai ahli struktur baja, ia tidak mengetahui berapa progres pembangunan pihak ketiga. Menurut jaksa baru sekitar 19 persen KSO. Ditegaskan Jaksa, tidak ada laporan pertanggungjawaban anggaran Rp50 miliar tahun 2015 dan 2017 dengan total Rp130 miliar. Dengan konsultan pengawas dari PT Tiga Karya, dan dana pembangunan ini hanya dari APBD.
Saksi Isnaini sebagai ketua divisi teknis lahan dan kepala tata kota Palembang saat ditanya jaksa, mengatakan ia terakhir menjabat tahun 2013 akhir hingga September 2015.
“Jangan ngelak dulu? apa tugas tata kota Palembang?” tegur Jaksa.
“Memproses perizinan pembangunan di Kota Palembang,” kata Isnaini.
Kembali ke saksi Rudi. “Peta lokasi pembangunan dibuat bersama tim, kemudian yang ditimpa Musawir?” desak jaksa.
Ia juga mengaku tidak tahu.
“Ada satu saja dokumen tanah itu milik pemprov?” tanya jaksa.
Dia kembali mengaku tidak tahu. Dengan 1,7 hektare yang di klaim yang ditengah-tengah areal masjid.
Terdakwa MS eks Sekda Provinsi Sumsel dan terdakwa ANS eks Kesra Pemprov Sumsel juga dihadirkan langsung di persidangan. Terdakwa didampingi tim kuasa hukumnya, yakni Iswandi Idris SH MH serta Redho Junaidi SH MH.
Dikatakan Iswandi kepada Simbur, selepas persidangan bahwa bagaimana di hilir panitia pengadaan, panitia pembangunan masjid bekerja. “Tidak ada sangkut pautnya keterangan saksi ini dengan klien kami. Satu dari BPN menjelaskan peta lokasi ada lahan dihibahkan Pemprov dan di tengahnya ada lahan yang diklaim dimenangkan Musawir dan kawan-kawan,” ungkapnya.
Di posisi panitia pembangunan masjid ada saksi Isnaini dan Aminudin. “Itu tentang panitia pembangunan, tidak ada kaitannya dengan posisi klien kami MS. Lalu saksi Toni itu sekertaris panitia pengadaan barang dan jasa Yayasan Masjid Sriwijaya dan juga selaku divisi hukum. Tidak ada sangkut pautnya,” terangnya.
“Ini tentang hulu, sudah kelihatan sekali di hulu penggunaan duit ini tidak benar. Sumsel sudah mengeluarkan dana besar, tapi penggunaanya tidak benar, tidak bekerja, jadi bermasalah. Posisi klien kita di TAPD tidak ada sangkut paut, dana ini sudah di yayasan,” cetus Idris kepada Simbur.
Giliran Redho Junaidi sendiri mengatakan, dalam proses lelang dan selanjutnya tidak ada intervensi dari klien kami. “Tidak ada klien kami menerima fee atau aliran dana. Posisi saksi menguntungkan kami, ditambah lagi saksi Aminuddin dari PU menjelaskan dana pembangunan itu sudah diterima pemilik hibah. Artinya sudah menjadi milik yayasan,” ungkapnya.
Ketika dana menjadi milik yayasan, maka mutlak milik yayasan. “Bahwa kerugian negara dalam hal ini masih banyak perdebatan. Maka dalam SK lelang diterbitkan pihak yayasan, bukan SK pemerintah,” timbangnya.
Keterangan saksi tidak ada kaitannya dengan kliennya ANS . “Ini murni niat klien kami itu untuk pembangunan masjid. Tidak ada upaya menghambat, apalagi klien kami menikmati dengan mendapat keuntungan. Murni karena muslim, makanya mendukung pembangunan,” jelasnya.
Apalagi Permendagri menyatakan bahwa penerima dana hibah harus berdomisili di APBD terkait itu sudah direvisi dicabut ketentuannya. Diubah dimana tempat penerima manfaat dana hibah, sudah sesuai.
Motivasi dalam proyek ini tidak ada keuntungan selain ibadah. “Asumsi-asumsi dan narasi di luar menyatakan mencari keuntungan bahkan sampai ada kerugian negara Rp130 miliar itu terjawab secara tidak langsung. Tadinya rawa sudah diuruk (timbun) ada fondasi dan tiang pancang itukan dana Rp130 miliar mengalir ke situ pembangunan,” bebernya kepada Simbur.
Perihal lahan narasi dari 9 hektar cuma 2 hektare bisa digunakan. “Faktanya tadi dari BPN menyatakan diklaim 7 hektare tapi sebenarnya yang ditujukan cuma 1,7 hektare. Sebenarnya proyek ini kalau bisa dilanjutkan masih bisa memungkinkan sekali. Tinggal melanjutkan saja. Total loss dihitung bukan karena lahan tidak bisa digunakan itu dari BPN,” tuturnya.
Sumber dana juga bukan dari APBD semata, tetapi dari sumber dana lainnya, pihak ketiga, swasta dan lainnya. “Jadi bukan hanya APBD. Tadi dan Rp130 miliar mungkin APBD tapi dalam perjalannya ada bantuan dari luar. Itu yang perlu diingat,” tukasnya.
Jaksa Kejati Sumsel Naimullah SH MH mengatakan kepada Simbur, anggaran proyek ini dianggarkan Rp700 miliar sampai selesai. “Maka sampai ada menurut Laonma Tobing bahwa ada, gubernur meminta agar dianggarkan tiap tahun bisa sampai Rp100 miliar, tapi kalau ada adanya,” ujarnya.
Lalu Pansus perda terkait dasar pembiayaan proyek Masjid Sriwijaya ini, perda ini seharusnya sifatnya mendesak. (nrd)



