- Satu Warga Probolinggo Tewas Tertimpa Pohon Tumbang
- Diapresiasi Ketua KPPU RI, Dandim 0402 Sebut Pembangunan Koperasi Merah Putih di OKI Sudah 83 Persen
- Menhan dan PWI Pusat Agendakan 200 Wartawan Ikut Retret di Akmil Magelang
- Jelang Pergantian Tahun, Pemerintah Percepat Pemulihan Bencana Sumatera
- Dianiaya di SPBU, Istri Almarhum Ketua SMSI Musi Rawas Polisikan Tetangga
Sabu 3 Kg Dikirim Rian dari Padang, Diduga Jaringan Lintas Provinsi
# Tersangka Ngaku Diupah Rp5 Juta
PALEMBANG, SIMBUR – Peredaran sabu seberat 3 kilogram senilai Rp3 miliar, terendus pihak Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel, Kamis (9/10). Locus delicti terjadi di areal parkiran, Kompleks Ilir Barat Permai, Palembang.
Barang bukti 3 Kg sabu teh hijau cina disembunyikan pelaku di bawah dasboard mobil Kijang Krista BG 1925 AW. Sabu diamankan dari tersangka Syawal Trisna dan Alvino, warga Jalan Pangeran Sido Ing Lautan, Lorong Kelurahan, 36 Ilir, Kecamatan Gandus.
Diakui tersangka Syawal, mengedarkan sabu sudah sering dilakukannya. “Sering sudah. Sekali ambil, diupah Rp5 juta. Sebanyak 3 kg sabu ini dari Rian, dari Padang-Sumbar (Sumatera Barat). Baru terima, belum tahu mau dikirim ke siapa,” ungkap tersangka.
Dirres Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Heri Istu Hariono SIk melalui Kasubbid Penmas AKBP Iralinsah SH membenarkan, 3 kg sabu ini dikirim dari lintas provinsi Padang, Sumbar. “Masih kami tindak lanjuti, apakah lintas provinsi jaringan Padang. Pelaku dari Padang yang membawa sabu dari Padang ke Palembang yang telah dipesan tersangka,” jelasnya.
Iralinsah SH menambahkan, pengungkapan perkara ini beranjak dari informasi adanya transaksi narkoba lintas provinsi. “Dari penyelidikan transaksi narkoba ini di areal parkir kompleks Ilir Barat Permai, Ramayana. Tetapi lebih dulu dibuntuti saat Kijang Krista silver dibawa tersangka melaju dari Tangga Buntung,” ungkap Iralinsah.
Atas tindakannya itu tersangka dijerat pasal berlapis Pasal 114 KUHP dan 112 KUHP dan UU No 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal seumur hidup atau 20 tahun pidana penjara. (nrd)



