- Satu Warga Probolinggo Tewas Tertimpa Pohon Tumbang
- Diapresiasi Ketua KPPU RI, Dandim 0402 Sebut Pembangunan Koperasi Merah Putih di OKI Sudah 83 Persen
- Menhan dan PWI Pusat Agendakan 200 Wartawan Ikut Retret di Akmil Magelang
- Jelang Pergantian Tahun, Pemerintah Percepat Pemulihan Bencana Sumatera
- Dianiaya di SPBU, Istri Almarhum Ketua SMSI Musi Rawas Polisikan Tetangga
Terdakwa Keberatan Ruko Dilelang, Kuasa Hukum: Bisa Digugat dan Dibatalkan
# Periksa 10 Saksi, Hadir 7 Orang
# Sidang Lanjutan Dugaan Rasuah Masjid Sriwijaya Jilid I
PALEMBANG, SIMBUR – Sebanyak 10 orang saksi dipanggil Kejaksaan Tinggi Sumsel hadir dipersidangan Pengadilan Negeri Tipikor kelas IA Palembang, Selasa (5/10) sedari pukul 11.30 WIB-17.00 WIB. Meski demikian, hanya sekitar 7 saksi yang hadir untuk dimintai keterangan sekitar proyek Masjid Sriwijaya jilid 1.
Tujuh yang hadir diantaranya, saksi Toni Aguswara (anggota bagian administrasi), Asep Budi manajer kontrak, M Rudyana, Ryiki Noviandi, Risto Livian, Erwan Bastian, dan Aditya M Pratama. Tiga lagi, saksi Prof Jimly tidak hadir, satu lagi sakit dan satu saksi hadir hari Jumat.
“Saksi kami panggil 10, satu sakit, Jimly tanpa keterangan. Pak Marjan hari Jumat, untuk KSO antara PT Yodakarya dengan PT Berantas, KSO Rp 20 miliar, seluruhnya pakai KSO Rp 130 miliar,” tukas Jaksa Kejati Sumsel, Naimullah SH didampingi Roy Riyadi SH MH Jaksa Kejati Sumsel, kepada Simbur, Selasa (5/10).
Inti persidangan, lanjut Naim, sapaan Naimullah SH, tiga saksi lebih dulu dari BPN dan Bank BJB, dari PT Brantas dan PT Indah Karya. “Ada satu saksi Jimly, tiga kali tidak hadir iya mangkir. Dari saksi BPN sebagai kasi pemetaan dapat laporan timnya kelapangan dengan penyidik kejaksaan. Kemudian ada, hadir juga BPKAD, Pemprov dan BPK. Dari lahan masjid ini ada lokasi dimenangkan penggugat secara perdata oleh Musawir,” ungkap Naim.
Soal lelang aset senilai Rp 4 menyangkut terdakwa EH, ada aset diagunkan atas nama anaknya di Bank BJB. “Terdakwa EH merasa keberatan, lelang itu dilakukan 3 kali. Sebagai pemilik agunan tidak diberitahu, barang yang diagunkan ini setelah penyelidikan itu Maret dan April. Harusnya ditunda karena ada aset yang berhubungan dengan pihak yang berperkara,” urainya kepada Simbur.
Pihaknya tetap melakukan penyitaan, Eddy keberatan. “Merasa agunan rukonya di pinggir jalan, itu harusnya sekitar Rp7-9 miliar, itu hanya laku dilelang Rp 4 miliar,” jelas Naim.
“Ada keterangan uang Rp10 miliar dikatakan saksi, ditanya majelis sekian miliar itu berapa? Rp10 miliar. EH ada minjam uang untuk sewa helikopter, EH bilang saudara saksi punya utang tidak sama saya, ya ada,” ungkapnya.
Dari pantauan majelis hakim, jaksa lebih banyak meminta keterangan saksi dari Dirut PT Yodakarya, dari kontraktor PT Musi Karya. Dari mulai pelelangan Masjid Sriwijaya, KSO dengan PT Berantas salah satunya senilai Rp 20 miliar dalam proyek Masjid Sriwijaya.
Selepas persidangan, Nurmala SH MH penasihat hukum terdakwa EH mengatakan kliennya keberatan soal pelelangan tanpa diberitahu. Pada 14 April 2021 EH baru tahu sudah dilelang, ketika dikaitkan dengan perkara kliennya EH disita bahwa jelas ada pemisahan antara harta PT dan pribadi.
“Adakah keterangan kaitan dengan klien kami sebagai pribadi posisinya terdakwa, tidak ada. Artinya penyitaan aset itu atas nama PT, sudah dibeli PT dan dimilik pihak ketiga. Walaupun harga jualnya jauh. Ada sejumlah ruko,” ungkapnya.
Saksi Toni Aguswara menyebutkan ada uang masuk ke rekening EH dan mendapat honor dari terdakwa satu kali. “Itukan uang administrasi pengelolaan proyek. Rekening itu atas nama EH ketua panitia. Itu harus spesimen badan hukum, diakan ketua panitia yayasan. Uang itu administrasi proyek, yang dituangkan dalam NPHD,” jelas Nurmala.
Uang ini, lanjut di, sudah digunakan untuk ATK, operasional proyek memang. “Jadi bukan digunakan untuk kepentingan pribadi EH. Tapi kepentingan administrasi dan pengelolaan proyek. Semua saksi di sidang, hampir 31 sampai hari ini. Tidak satu pun saksi ada yang mengatakan bahwa EH terbukti menggunakan uang yayasan untuk kepentingan pribadi,” beber Nurmala kepada Simbur.
Perihal honor diterima Toni dari EH, ditegaskan Nurmala itu memang uang administrasi untuk pengelolaan proyek. “Dalam NPHD itu tertuang, uang untuk administrasi, seseorang berhak menerima. Jangankan proyek pemerintah, proyek yayasan diatur dalam SPJ. Tidak tahu pasti, tetapi uang anggaran administrasi proyek di tahun 2015 itu Rp 245 juta lebih, tahun 2017 sebesar Rp 455 juta lebih,” tegasnya.
Terdakwa EH sendiri melayangkan bantahan terkait lelang, ditambahkan Nurmala bahwa pemberitahuan ke pihak PT di bulan April 2021, sementara harganya pun jauh diharga limit. “Setahu saya ada 6 ruko, tidak tahu berapa jumlahnya. Sebab kekayaan PT dengan pribadi itukan terpisah. Maka bisa digugat. Kalau saya selaku kuasa hukum diberi kuasa untuk meminta gugatan. Bisa kami batalkan proses lelang itu. Yang digugat pembeli lelang turut tergugat, bisa,” cetusnya.
Menyangkut keterangan saksi-saksi hari ini terakhir yang diajukan jaksa, besok Rabu (6/10) untuk saksi dari inspektorat dan BPK. “Saksi-saksi sampai hari ini tidak ada saksi mengatakan aliran dan masuk ke si A si B dan lainnya. Kedua tadi saya putar video virtual, pembangunan Yayasan Masjid Sriwijaya wajar biayanya besar dilihat secara kasat mata,” timbangnya.
Saksi Asep mengatakan, aset laku Rp 4 miliar, sebenarnya itu aset bukan atas nama pribadi, itu aset atas nama PT, dikelola anak EH. “PT ini pinjam uang dengan jaminan aset. Tetapi macet kredit akhirnya dilelang. Lelangnya seharga Rp 3 miliar lebih, lakunya Rp4 miliar, akhirnya kelebihan uang dikembalikan ke rekening perusahaan. Kita lihat apakah PT akan melakukan upaya hukum,” tukasnya. (nrd)



